Minggu, 20 Februari 2011

Langkah Mudah Memahami Konstitusi HMI

Share it Please
(belajar konstitusi itu asyik, ia seperangkat peraturan tertulis yg terlihat kaku. Kitalah ruh yang akan membuatnya hidup dalam bentuk tingkah laku)
-Heni Maysahranie Wijaya-

Sekilas tentang konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.

Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong, konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.
EC Wade: konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Jadi, Konstitusi HMI adalah segala aturan tertulis organisasi yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh anggota baik secara individu ataupun organisatoris.

Menurut Carl Schmitt dalam mahzab politiknya:
  • Konstitusi dalam arti absolute, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam Negara. Hal ini didasarkan bahwa Negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi Negara, sehingga konstitusi menentukan segala norma.
  • Konstitusi dlam arti relative, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fundamental saja sehingga tidak absolute.
  • Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
  • Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relative.
Nilai konstitusi Karl Loewenstein:
  • Konstitusi bernilai normative, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
  • Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi Negara.
  • Konstitusi bernilai simpatik, secara yuridis diakui dan tidak oprasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.
Fungsi konstitusi:
  1. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme.
  2. Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah.
  3. Sebagai instrument untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal 9baik rakyat dalam system demokrasi atau raja dalam system monarki) kepada organ-organ kekuasaan Negara.
Sifat konstitusi:
  1. Formil dan materiil, formil berarti tertulis. Materiil dilihat dari segi isinya birisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan Negara. ( sama dengan konstitusi dalam arti relative).
  2. Flexible dan rigid, kalau rigid berarti kaku sulit untuk mengadakan perubahan sebagaimana disebutkan oleh KC Wheare ; menurut James Bryce, ciri fleksibel : elastic, diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
  3. Tertulis dan tidak tertulis.

Logika konstitusi
Terdiri dari 7 pedoman:
1.pedoman keanggotaan
2.pedoman kesekretariatan
3.pedoman atribut
4.pedoman keuangan
5.pedoman perkaderan
6.pedoman striktur organisasi
7.pedoman kerja nasioanal

Anggaran oprasional

Anggaran rumah tangga
Terdiri dari : 5 bab (76 pasal)
Tafsir bab II dalam AD diterjemahkan menjadi khitah perjuangan


Anggaran dasar
Terdiri dari
Mukodimah ( 5 alenia)
IX bab (22 pasal)
Bab I :nama, waktu, tempat
Bab II :asas, tujuan, usaha, sifat
Bab III :status dan identitas
Bab IV :keanggotaan

mari ber-HMI dengan kaffah (menyeluruh) dan jadilah kontitusi berjalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar