Rabu, 06 April 2011

290.100-290.152

Share it Please

Ancaman Terhadap Independensi dalam Perikatan Assurance Beserta Pencegahannya
Pendahuluan
290.100 Contoh-contoh di bawah ini memberikan ilustrasi mengenai situasi dan hubungan tertentu yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi. Contoh-contoh tersebut menjelaskan potensi ancaman yang dapat terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima pada situasi tertentu. Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman. Pada praktiknya, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP akan diharuskan untuk menilai implikasi dari situasi dan hubungan yang serupa namun tidak sama, serta menentukan dapat tidaknya pencegahan, termasuk pencegahan seperti yang diuraikan pada paragraf 200.12 - 200.15 dalam Kode Etik ini, diterapkan untuk mengatasi secara memuaskan ancaman terhadap independensi.
290.101 Selain berkaitan dengan perikatan assurance untuk klien audit laporan keuangan, contoh-contoh tersebut juga berkaitan dengan perikatan assurance untuk klien selain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut memberikan ilustrasi mengenai pencegahan yang harus diterapkan untuk memenuhi persyaratan bagi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan, serta bagi anggota tim assurance dan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance selain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut tidak mencakup laporan assurance untuk klien assurance selain klien audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas bagi pihak yang tercantum dalam laporan tersebut. Seperti yang dijelaskan pada paragraf 290.32 dari Kode Etik ini, dalam perikatan seperti itu, anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya harus menjaga independensinya terhadap klien assurance. Selain itu, KAP atau Jaringan KAP tidak boleh memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada klien assurance.
290.102 Contoh-contoh tersebut memberikan juga ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual pada klien audit laporan keuangan dan klien assurance selain klien audit laporan keuangan, serta harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf 290.33 dari Kode Etik ini yang menjelaskan mengenai selalu terdapatnya satu pihak yang bertanggung jawab, yaitu klien assurance, pada sebagian besar perikatan assurance. Namun demikian, pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
290.103 Pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.

Kepentingan Keuangan
Pendahuluan
290.104 Kepentingan keuangan pada klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi. Pertimbangan mengenai sifat dari setiap kepentingan keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi signifikansi dari ancaman dan pencegahan yang tepat yang harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Hal ini mencakup pengevaluasian peran dari pihak yang memiliki kepentingan keuangan, serta materialitas dan jenis kepentingan keuangan (baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung).    
290.105 Pertimbangan mengenai beragamnya kepentingan keuangan harus dilakukan dalam mengevaluasi jenis kepentingan keuangan, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (i) kepentingan keuangan dari suatu pihak yang tidak memiliki kendali atas medium investasi atau atas kepentingan keuangan yang dimiliki (sebagai contoh, reksadana, unit trust, atau instrumen perantara sejenis lainnya), atau (ii) kepentingan keuangan dari suatu pihak yang memiliki kendali atas kepentingan keuangan (seperti wali amanat (trustee) atau memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan investasi.
Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman terhadap independensi, pertimbangan mengenai tingkat pengendalian atau pengaruh atas instrumen perantara, kepentingan keuangan yang dimiliki, atau strategi investasi merupakan hal yang penting. Suatu kepentingan keuangan merupakan kepentingan keuangan yang bersifat langsung jika terdapat kendali atas hal-hal tersebut di atas.
Sebaliknya, suatu kepentingan keuangan merupakan kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung jika tidak terdapat kendali atas hal-hal tersebut di atas.
Ketentuan yang Berlaku bagi Setiap Klien Assurance
290.106 Ketika anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsungnya memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima adalah dengan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Melepaskan kepentingan keuangan yang bersifat langsung sebelum seorang individu menjadi anggota tim assurance;
(b) Melepaskan kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung sebelum seorang individu menjadi anggota tim assurance, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material; atau
(c) Mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance.
290.107 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsungnya menerima suatu pemberian, sebagai contoh, warisan, hadiah, atau kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance sebagai akibat dari penggabungan usaha. Pencegahanpencegahan di bawah ini harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima:
(a) Melepaskan kepentingan keuangan sedini mungkin; atau
(b) Mengeluarkan anggota tim assurance dari perikatan assurance.
Pertimbangan mengenai perlu tidaknya pencegahan tambahan yang diperlukan untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima harus dilakukan sampai dengan dilepaskannya kepentingan keuangan atau dikeluarkannya personil terkait dari tim assurance. Pencegahan tambahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman dengan pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit; atau
(b) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
290.108 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assurance mengetahui adanya kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance yang dimiliki oleh anggota keluarga dekatnya. Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman, pertimbangan harus dilakukan terhadap sifat hubungan yang terjadi antara anggota tim assurance dengan anggota keluarga dekatnya tersebut, dan materialitas kepentingan keuangan tersebut. Setelah mengevaluasi signifikansi setiap ancaman, anggota tim assurance harus mempertimbangkan dan menerapkan pencegahan yang tepat, yang mencakup antara lain:
(a) Melepaskan kepentingan keuangan yang dimiliki oleh anggota keluarga dekatnya sedini mungkin, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material;
(b) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman dengan pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota tim assurance tersebut, atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(d) Mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance.
290.109 Ketika anggota tim assurance atau KAP, yang bertindak sebagai wali amanat dari klien assurance, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung maupun kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi dari kemungkinan pengaruh lembaga wali amanat (trust) atas klien assurance. Oleh karena itu, kepentingan keuangan seperti ini hanya dapat dipertahankan jika:
(a) Anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsungnya dan KAP bukan merupakan pihak penerima manfaat dari lembaga wali amanat;
(b) Kepentingan yang dimiliki oleh lembaga wali amanat pada klien assurance tidak bersifat material terhadap lembaga wali amanat tersebut;
(c) Lembaga wali amanat tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas klien assurance; dan
(d) Anggota tim assurance atau KAP tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas setiap keputusan investasi yang melibatkan kepentingan keuangan pada klien assurance.
290.110 Pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan yang dimiliki oleh personil di luar tim assurance maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya pada klien assurance. Personil tersebut mencakup:
(a) Rekan (termasuk anggota keluarga langsungnya) yang bukan merupakan anggota tim assurance;
(b) Rekan dan karyawan tingkat manajerial yang memberikan jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance; dan
(c) Personil yang memiliki hubungan dekat dengan anggota tim assurance.
Ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Struktur organisasi, operasi, dan pelaporan dalam KAP; dan
(b) Sifat dari hubungan yang terjadi antara personil tersebut dengan anggota tim assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan yang membatasi kepemilikan kepentingan seperti yang dimaksud di atas;
(b) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan ancaman tersebut dengan pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit; atau
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
290.111 Pelanggaran yang tidak disengaja atas Seksi ini yang berkaitan dengan kepentingan keuangan pada klien assurance tidak akan mengurangi independensi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP selama:
(a) KAP dan Jaringan KAP telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan seluruh tenaga profesionalnya untuk sesegera mungkin melaporkan kepada KAP setiap pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari pembelian, warisan, atau pemerolehan kepentingan keuangan lainnya pada klien assurance;
(b) Sesegera mungkin KAP dan Jaringan KAP memberitahukan tenaga profesional yang bersangkutan untuk melepaskan kepentingan keuangan yang menyebabkan ancaman tersebut; dan
(c) Sedini mungkin melepaskan kepentingan keuangan setelah teridentifikasinya ancaman atau mengeluarkan tenaga profesional yang bersangkutan dari tim assurance.
290.112 Setiap KAP harus mempertimbangkan pencegahan yang dapat diterapkan ketika terjadi pelanggaran atas Seksi ini secara tidak sengaja yang berkaitan dengan kepentingan keuangan pada klien assurance. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh anggota tim assurance; atau
(b) Tidak melibatkan personil yang bersangkutan dalam setiap pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan perikatan assurance.
Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi Klien Audit Laporan
Keuangan
290.113 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung pada klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut.
290.114 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.115 Ketika KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada suatu entitas yang memiliki kendali atas klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatan audit adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.116 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika program manfaat pensiun KAP atau Jaringan KAP memiliki kepentingan keuangan pada klien audit laporan keuangan. Oleh karena itu, signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.117 Ketika rekan yang tidak terkait dengan perikatan assurance maupun keluarga langsungnya, yang berpraktik pada kantor18 yang sama dengan rekan perikatan19 (engagement partner) suatu klien audit laporan keuangan, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material maupun yang bersifat langsung pada klien audit tersebut, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, rekan yang tidak terkait dengan perikatan assurance maupun keluarga langsungnya tidak boleh memiliki kepentingan keuangan seperti yang dimaksud di atas pada klien tersebut.
18 Suatu sub kelompok yang dapat dibedakan, baik yang diorganisasi secara geografis maupun secara lini usaha.
19 Seorang rekan atau personil lain dalam KAP yang: (i) bertanggung jawab atas perikatan dan kinerjanya, serta atas laporan yang dikeluarkan olehnya atas nama KAP; dan (ii) memiliki wewenang dari organisasi profesi atau badan pengatur (jika dipersyaratkan).
290.118 Kantor tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan audit laporan keuangan belum tentu merupakan kantor tempat rekan tersebut bertugas. Oleh karena itu, ketika rekan perikatan berlokasi pada kantor yang berbeda dengan anggota lainnya dari tim
assurance, pertimbangan harus dilakukan untuk menentukan lokasi kantor tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan audit tersebut.
290.119 Ketika rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga langsung mereka) yang memberikan jasa profesional selain jasa assurance kepada klien audit laporan keuangan, kecuali mereka yang keterlibatannya secara jelas tidak signifikan, memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material maupun yang bersifat langsung pada klien tersebut, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, rekan dan karyawan manajerial (termasuk anggota keluarga langsung mereka) tidak boleh memiliki kepentingan keuangan seperti yang dimaksud di atas pada klien tersebut.
290.120 Kepentingan keuangan pada klien audit laporan keuangan yang dimiliki oleh anggota keluarga langsung dari: (i) rekan yang berlokasi pada kantor yang sama dengan kantor tempat rekan perikatan berpraktik sehubungan dengan perikatan audit, atau (ii) rekan atau karyawan manajerial yang memberikan jasa professional selain jasa assurance kepada klien audit laporan keuangan, tidak menciptakan ancaman yang tidak dapat diterima selama kepentingan keuangan tersebut diperoleh sehubungan dengan haknya sebagai karyawan (sebagai contoh, hak atas manfaat pensiun atau hak atas opsi saham) dan jika diperlukan, pencegahan yang tepat diterapkan untuk mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima.
290.121 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP, serta klien audit laporan keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, memiliki kepentingan keuangan pada suatu entitas yang sama.
Pelanggaran atas independensi terhadap klien audit laporan keuangan tidak terjadi jika:
(a) Kepentingan keuangan anggota tim assurance, KAP, Jaringan KAP, dan klien audit laporan keuangan maupun direktur, pejabat, atau pemilik pengendalinya, tidak material pada entitas tersebut di atas; dan
(b) Klien audit laporan keuangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan atas entitas tersebut.
Ketika kepentingan keuangan pada entitas tersebut di atas material, baik bagi KAP, Jaringan KAP, atau klien audit laporan keuangan, dan klien audit laporan keuangan memiliki pengaruh yang signifikan atas entitas tersebut, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP dan Jaringan KAP harus melepaskan kepentingan keuangannya pada entitas tersebut atau menolak untuk menerima perikatan audit laporan keuangan. Setiap anggota tim assurance dengan kepentingan keuangan yang material harus melakukan salah satu dari pencegahan-pencegahan di bawah ini:
(a) Melepaskan seluruh kepentingan keuangannya;
(b) Melepaskan kepentingan keuangannya dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material; atau
(c) Mengundurkan diri dari tim perikatan audit laporan keuangan.
Ketentuan yang Hanya Berlaku bagi Klien Assurance Selain
Klien Audit Laporan Keuangan
290.122 Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat langsung pada klien assurance selain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut.
290.123 Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang bersifat tidak langsung yang material pada klien assurance selain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.124 Ketika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada suatu entitas yang memiliki kendali atas klien assurance selain klien audit laporan keuangan, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan melepaskan kepentingan keuangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun dalam jumlah yang memadai hingga kepentingan keuangan yang tersisa menjadi tidak lagi material.
290.125 Ketika laporan perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas diterbitkan, pengecualian terhadap ketentuan dalam paragraf 290.106 - 290.110, dan paragraf 290.122 - 290.124, diatur dalam paragraf 290.32 dari Kode Etik ini.
Pinjaman dan Penjaminan yang Diberikan oleh Klien
Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan pada
Klien Assurance
290.126 Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang diberikan kepada KAP oleh klien assurance yang merupakan bank atau institusi sejenis tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika pinjaman atau penjaminan tersebut diberikan melalui prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim, dan jumlah pinjaman tersebut tidak material bagi KAP dan klien assurance. Ketika pinjaman tersebut ternyata material bagi klien assurance dan KAP, ancaman kepentingan pribadi yang terjadi mungkin dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat.
Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Praktisi di luar KAP atau Jaringan KAP untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan.
290.127 Pinjaman atau penjaminan pinjaman yang diberikan oleh klien assurance yang merupakan bank atau institusi sejenis kepada anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsungnya tidak akan menimbulkan ancaman terhadap independensi jika pinjaman atau penjaminan tersebut diberikan berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim. Sebagai contoh, pinjaman kepemilikan rumah, pinjaman cerukan, pinjaman kepemilikan kendaraan, dan pinjaman melalui penggunaan kartu kredit.
290.128 Sama halnya dengan pinjaman atau penjaminan pinjaman, simpanan atau brokerage account milik anggota tim assurance atau KAP yang terdapat pada klien assurance yang merupakan bank, broker, atau institusi sejenis, tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi jika simpanan atau brokerage account tersebut dibuat berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim.
290.129 Ketika anggota tim assurance atau KAP memberikan pinjaman kepada klien assurance yang bukan merupakan bank atau insititusi sejenis, atau memberikan penjaminan pinjaman kepada klien assurance, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan tersebut tidak material, baik bagi anggota tim assurance atau KAP maupun klien assurance.
290.130 Demikian pula, ketika anggota tim assurance atau KAP menerima pinjaman dari, atau memiliki pinjaman yang dijamin oleh, klien assurance yang bukan merupakan bank atau institusi sejenis, ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika pinjaman atau penjaminan tersebut tidak material, baik bagi anggota tim assurance atau KAP maupun klien assurance.
290.131 Contoh-contoh yang diberikan pada paragraf 290.126 - 290.130 dari Kode Etik ini berkaitan dengan hubungan pinjaman dan penjaminan pinjaman yang dilakukan antara KAP dengan klien assurance. Dalam perikatan audit laporan keuangan, seluruh ketentuan di atas harus diterapkan pada KAP, Jaringan KAP, dan klien audit laporan keuangan.
Hubungan Bisnis yang Dekat dengan Klien Assurance
290.132 Hubungan bisnis yang dekat antara anggota tim assurance atau KAP dengan klien assurance maupun manajemennya, atau antara KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit laporan keuangan, akan melibatkan kepentingan keuangan yang bersifat komersial atau bersifat umum, serta dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan acaman intimidasi. Di bawah ini diberikan contohcontoh dari hubungan tersebut:
(a) Memiliki kepentingan keuangan yang material dalam suatu usaha patungan (joint venture) dengan klien assurance maupun pemilik pengendali, direktur, pejabat, atau personil lainnya yang melakukan fungsi manajerial senior.
(b) Melakukan pengaturan atau perjanjian untuk menggabungkan satu atau lebih jasa atau produk dari KAP dengan satu atau lebih jasa atau produk dari klien assurance, serta memasarkan paket jasa atau produk tersebut dengan menggunakan nama kedua pihak tersebut.
(c) Melakukan pengaturan atau perjanjian distribusi atau pemasaran dengan klien assurance, dan KAP bertindak sebagai distributor atau fungsi pemasaran dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh klien assurance, atau sebaliknya. Untuk klien audit laporan keuangan, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika kepentingan keuangan yang terjadi tidak material dan hubungan tersebut tidak signifikan, baik bagi KAP atau Jaringan KAP maupun klien audit laporan keuangan.
Untuk klien assurance selain klien audit laporan keuangan, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika kepentingan keuangan yang terjadi tidak material dan hubungan tersebut secara jelas tidak signifikan, baik bagi KAP maupun klien assurance tersebut.
Oleh karena itu, pencegahan yang harus dilakukan agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya sehubungan dengan kedua situasi tersebut di atas adalah dengan melakukan tindakantindakan sebagai berikut:
(a) Memutuskan hubungan bisnis dengan klien assurance;
(b) Mengurangi besaran hubungan bisnis sedemikian rupa sehingga kepentingan keuangan setelahnya menjadi tidak lagi material dan hubungan tersebut secara jelas menjadi tidak lagi signifikan; atau
(c) Menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance.
(d) Mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance.
290.133 Dalam perikatan audit laporan keuangan, suatu hubungan bisnis yang terjadi yang mengakibatkan KAP, Jaringan KAP, atau anggota tim assurance maupun keluarga langsungnya, dan klien audit laporan keuangan maupun direktur, pejabat, atau kelompok usahanya memiliki kepentingan yang sama pada suatu entitas selain Emiten, tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama:
(a) Hubungan tersebut secara jelas tidak signifikan, baik bagi KAP atau Jaringan KAP maupun klien audit laporan keuangan;
(b) Kepentingan yang dimiliki tidak material terhadap investor atau kelompok investor; dan
(c) Kepentingan yang dimiliki tidak memungkinkan investor atau kelompok investor untuk mengendalikan entitas selain Emiten tersebut.
290.134 Pembelian barang atau jasa dari klien assurance oleh anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama transaksi tersebut dilakukan berdasarkan prosedur, kondisi, dan persyaratan yang lazim.
Namun demikian, transaksi tersebut mungkin memiliki sifat atau besaran yang sedemikian rupa yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi. Jika ancaman yang terjadi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menghapus atau mengurangi besaran transaksi;
(b) Mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance;
(c) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan transaksi tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan
Klien Assurance
290.135 Hubungan keluarga dan hubungan pribadi yang terjadi antara anggota tim assurance dengan karyawan tertentu (tergantung perannya dalam klien assurance), direktur, atau pejabat klien assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi. Beragamnya situasi ancaman yang dapat terjadi sehubungan dengan hubungan tersebut menyebabkan tidak dimungkinkannya pengilustrasian setiap situasi ancaman dalam Seksi ini. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari sejumlah faktor, termasuk tanggung jawab personil dalam perikatan assurance, kedekatan hubungan yang terjadi, dan peran anggota keluarga atau personil lain dalam klien assurance. Sebagai akibatnya, terdapat beragam situasi yang harus dievaluasi beserta pencegahan yang harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
290.136 Ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, atau yang berada dalam kedudukan tersebut selama periode yang tercakup dalam perikatan, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan mengingat kedekatan hubungan tersebut. Oleh karena itu, satu-satunya pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima adalah dengan mengeluarkan personil tersebut dari tim assurance. Jika penerapan pencegahan tidak dilakukan, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan mengundurkan diri dari perikatan assurance. Sebagai contoh, dalam suatu perikatan audit laporan keuangan, ketika suami atau istri dari anggota tim assurance merupakan karyawan klien audit laporan keuangan yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan, ancaman terhadap independensi hanya dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan mengeluarkan personil yang bersangkutan dari tim assurance.
290.137 Ancaman terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance merupakan karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan assurance. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan anggota keluarga langsung dari anggota tim assurance pada klien assurance; dan
(b) Peran anggota tim assurance yang bersangkutan dalam perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengeluarkan anggota tim assurance yang bersangkutan dari tim assurance;
(b) Mengatur tanggung jawab anggota tim assurance sedemikian rupa, sehingga anggota tim assurance yang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab anggota keluarga langsungnya; atau
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mendorong staf KAP untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi perhatian mereka.
290.138 Ancaman terhadap independensi dapat terjadi ketika anggota keluarga dekat dari anggota tim assurance merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan anggota keluarga dekat dari anggota tim assurance pada klien assurance; dan
(b) Peran anggota tim assurance yang bersangkutan dalam perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengeluarkan anggota tim assurance yang bersangkutan dari tim assurance;
(b) Mengatur tanggung jawab anggota tim assurance sedemikian rupa, sehingga anggota tim assurance yang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab anggota keluarga dekatnya; atau
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mendorong staf KAP untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP mengenai isu independensi dan objektivitas yang menjadi perhatian mereka.
290.139 Sebagai tambahan, ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika individu, yang merupakan anggota keluarga selain anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari tim assurance, memiliki hubungan dekat dengan anggota dari tim assurance, dan individu tersebut merupakan direktur, pejabat, atau karyawan dari klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.
Oleh karena itu, anggota tim assurance bertanggung jawab untuk mengidentifikasi individu tersebut dan berkonsultasi sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP.
Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan terhadap hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan dan peran individu dalam klien assurance.
290.140 Pertimbangan harus dilakukan atas ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi dari hubungan pribadi atau hubungan keluarga antara rekan atau karyawan KAP yang bukan merupakan anggota tim assurance dengan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance. Oleh karena itu, setiap rekan dan karyawan KAP bertanggung jawab untuk mengidentifikasi hubungan tersebut dan melakukan konsultasi sesuai dengan prosedur yang diterapkan oleh KAP.
Pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima mencakup pertimbangan atas hal-hal seperti tingkat kedekatan hubungan, interaksi personil yang bukan merupakan anggota tim assurance dengan anggota tim assurance, kedudukan personil tersebut dalam KAP, dan peran personil klien assurance tersebut.
290.141 Pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini yang terkait dengan hubungan keluarga atau hubungan pribadi tidak memengaruhi independensi anggota tim assurance atau KAP selama KAP:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan seluruh personilnya untuk melaporkan sesegera mungkin kepada KAP mengenai pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari perubahan status kepegawaian dari anggota keluarga langsung atau keluarga dekatnya, atau hubungan pribadi lainnya yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi;
(b) Mengatur tanggung jawab tim assurance sedemikian rupa, sehingga personil KAP yang bersangkutan tidak terlibat dengan hal-hal yang menjadi tanggung jawab dari personil klien assurance yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, atau jika hal ini tidak dimungkinkan, mengeluarkan personil KAP yang bersangkutan dari tim assurance; dan
(c) Memberikan perhatian lebih dalam menelaah hasil pekerjaan personil KAP yang bersangkutan.
290.142 Ketika terjadi pelanggaran yang tidak disengaja atas ketentuan dalam Seksi ini yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau hubungan pribadi, KAP harus mempertimbangkan penerapan pencegahan yang tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(b) Tidak melibatkan personil KAP yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan yang substantif yang berkaitan dengan perikatan assurance.
Personil KAP yang Bergabung dengan Klien
Assurance
290.143 Independensi anggota tim assurance atau KAP dapat terancam ketika direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance, pernah menjadi anggota tim assurance atau rekan KAP. Situasi seperti ini dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi, terutama ketika hubungan yang signifikan tetap terjadi antara individu tersebut dengan KAP tempatnya bekerja sebelumnya. Demikian pula, independensi dapat terancam ketika anggota tim assurance mengetahui atau mempunyai alas an untuk menyakini kemungkinannya untuk bergabung dengan klien assurance di kemudian hari.
290.144 Ketika anggota tim assurance, rekan, atau sebelumnya pernah menjadi rekan dari KAP telah bergabung dengan klien assurance, signifikansi setiap ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan individu tersebut dalam klien assurance.
(b) Lingkup keterlibatan yang akan terjadi antara individu tersebut
dengan tim assurance.
(c) Lamanya jangka waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut tidak lagi menjadi bagian dari tim asssurance atau KAP.
(d) Posisi sebelumnya dari individu tersebut dalam tim assurance atau KAP.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance;
(b) Menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assurance selanjutnya;
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil KAP yang bersangkutan, atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(d) Menelaah pengendalian mutu perikatan20 assurance.
Umumnya seluruh pencegahan di bawah ini diperlukan untuk mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima:
(a) Individu yang bersangkutan tidak berhak atas keuntungan atau pembayaran dari KAP, kecuali yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau perjanjian di muka dan bersifat tetap (fixed pre-determined arragements). Selain itu, jumlah yang terutang kepada individu tersebut tidak boleh signifikan.
(b) Individu yang bersangkutan tidak boleh lagi terlibat, atau memberikan kesan terlibat, dalam kegiatan bisnis atau kegiatan profesional KAP.
290.145 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika anggota tim assurance yang melakukan perikatan assurance mengetahui atau mempunyai alasan untuk menyakini kemungkinannya untuk bergabung dengan klien assurance di kemudian hari. Ancaman terhadap independensi dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan semua pencegahan sebagai berikut:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang mengharuskan personil KAP untuk memberitahukan sesegera mungkin kepada KAP mengenai negosiasi peluang kerja pada klien assurance yang akan terjadi atau sedang berlangsung;
(b) Tidak melibatkan personil KAP tersebut dalam perikatan assurance. Selain itu, KAP harus mempertimbangkan juga untuk menelaah secara independen pertimbangan signifikan yang dibuat oleh personil KAP tersebut selama dalam perikatan assurance.
20 Suatu proses yang dirancang untuk memberikan suatu evaluasi secara objektif (sebelum dikeluarkannya laporan) atas pertimbangan signifikan yang dibuat dan kesimpulan yang diputuskan oleh tim perikatan yang mendasari laporan tersebut.
Personil Klien Assurance yang Bergabung dengan KAP
290.146 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, dan ancaman kedekatan dapat terjadi ketika mantan pejabat, direktur, atau karyawan klien assurance bergabung dengan KAP dan menjadi bagian dari tim assurance, sebagai contoh, ketika anggota tim assurance harus menerbitkan laporan assurance atas informasi hal pokok atau elemen laporan keuangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab mantan personil tersebut.
290.147 Ketika anggota tim assurance sebelumnya merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance selama periode yang tercakup dalam laporan assurance, ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, anggota tim assurance tersebut di atas tidak boleh dilibatkan dalam perikatan assurance.
290.148 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, atau ancaman kedekatan dapat terjadi ketika anggota tim assurance sebelumnya merupakan direktur, pejabat, atau karyawan klien assurance yang dalam kedudukannya memiliki pengaruh langsung dan signifikan atas informasi hal pokok dari perikatan assurance sebelum periode yang tercakup dalam laporan assurance, sebagai contoh, ancaman dapat terjadi ketika tim assurance harus mengevaluasi keputusan yang dibuat atau pekerjaan yang dilakukan oleh anggota tim assurance tersebut di atas ketika masih menjadi bagian dari klien assurance.
Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kedudukan individu tersebut dalam klien assurance.
(b) Lamanya waktu yang telah berlalu sejak individu tersebut tidak lagi menjadi bagian dari klien assurance; dan
(c) Peran individu tersebut dalam tim assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(b) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Rangkap Jabatan Personil KAP sebagai Direktur atau
Pejabat Klien Assurance
290.149 Ketika rekan atau karyawan KAP juga merupakan direktur atau pejabat klien assurance, ancaman telaah pribadi atau ancaman kepentingan pribadi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Dalam perikatan audit laporan keuangan, ketika rekan atau karyawan KAP atau Jaringan KAP juga merupakan direktur atau pejabat klien audit laporan keuangan, ancaman yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat agar KAP tetap dapat melaksanakan perikatannya adalah dengan menolak untuk menerima atau melanjutkan pelaksanaan, atau bahkan mengundurkan diri dari, perikatan assurance.
290.150 Kewajiban sebagai sekretaris perusahaan (corporate secretary) sangat beragam, yaitu mulai dari kewajiban yang bersifat administratif, seperti mengelola sumber daya manusia atau memelihara catatan akuntansi, hingga kewajiban lainnya, seperti memastikan kepatuhan perusahaan pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atau untuk memberikan saran mengenai tata kelola perusahaan.
Ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi dapat terjadi ketika personil KAP merangkap jabatan sebagai sekretaris perusahaan klien assurance, karena situasi tersebut dapat mengesankan hubungan yang dekat antara KAP dengan klien assurance.
290.151 Ketika rekan atau karyawan KAP atau Jaringan KAP juga merupakan sekretaris perusahaan pada klien audit laporan keuangan, ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Jika rangkap jabatan sebagai sekretaris perusahaan tersebut diperbolehkan oleh ketentuan hukum atau peraturan dan praktik profesi yang berlaku, maka kewajiban dan fungsi sebagai sekretaris perusahaan tersebut harus terbatas pada pekerjaan administratif yang bersifat rutin dan formal, seperti penyiapan notulen rapat dan pemeliharaan catatan dan dokumen yang diwajibkan.
290.152 Pada umumnya jasa administratif yang bersifat rutin dalam mendukung fungsi kesekretariatan perusahaan maupun jasa advisory yang terkait dengan administrasi kesekretariatan perusahaan yang diberikan kepada klien assurance tidak mengurangi independensi selama manajemen klien assurance bertanggung jawab atas semua keputusan yang relevan yang dibuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar