Rabu, 06 April 2011

290.153-290.214

Share it Please

Keterkaitan yang Cukup Lama antara Personil Senior
KAP dengan Klien Assurance
Ketentuan Umum
290.153 Ancaman kedekatan dapat terjadi ketika personil senior yang sama digunakan dalam perikatan assurance untuk suatu periode yang cukup lama. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Lamanya personil tersebut sebagai anggota tim assurance;
(b) Peran personil tersebut dalam tim assurance;
(c) Struktur KAP; dan
(d) Sifat perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Merotasi personil tersebut dengan mengeluarkannya dari tim assurance;
(b) Melibatkan Praktisi lainnya yang bukan merupakan anggota tim assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh personil tersebut atau untuk memberikan saran yang diperlukan; atau
(c) Melakukan penelaahan mutu internal secara independen.
Klien Audit Laporan Keuangan yang Merupakan Emiten
290.154 Penggunaan rekan perikatan atau personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu yang sama atas perikatan audit laporan keuangan untuk suatu periode yang cukup lama dapat menimbulkan ancaman kedekatan. Ancaman tersebut sangat relevan dalam audit laporan keuangan Emiten. Oleh karena itu, pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Merotasi rekan perikatan dan personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan setelah melaksanakan perikatannya, baik sebagai salah satu dari kedua fungsi tersebut di atas maupun kombinasi dari keduanya, selama suatu periode yang telah ditentukan sebelumnya, yang umumnya tidak lebih dari tujuh tahun; dan
(b) Tidak memperbolehkan personil yang dirotasi tersebut terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan tersebut hingga terlewatinya suatu periode tertentu sejak keterlibatan terakhirnya (cooling-off period), yang umumnya dua tahun.
290.155 Ketika klien audit laporan keuangan menjadi Emiten, lamanya jangka waktu yang telah dijalani oleh rekan perikatan atau personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan harus dipertimbangkan dalam menentukan saat dirotasinya personil tersebut. Namun demikian, personil tersebut tetap dapat melanjutkan fungsinya sebagai rekan perikatan atau personil yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan selama dua tahun berikutnya sebelum personil tersebut harus dirotasi.
290.156 Rekan perikatan dan personil yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan harus dirotasi setelah melaksanakan perikatan selama suatu periode yang telah ditentukan sebelumnya. Namun demikian, toleransi atas jangka waktu rotasi mungkin diperlukan dalam situasi-situasi tertentu, sebagai contoh:
(a) Ketika keberlanjutan dari personil tersebut dalam perikatan sangat penting bagi klien audit laporan keuangan, seperti ketika terjadi perubahan besar atas struktur klien yang terjadi pada saat yang sama dengan rotasi personil tersebut; dan
(b) Ketika rotasi tidak dimungkinkan atau bukan merupakan pencegahan yang tepat sebagai akibat dari ukuran KAP.
Dalam hal ini, jika personil tersebut tidak dirotasi setelah suatu periode yang telah ditentukan sebelumnya, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
290.157 Ketika KAP hanya memiliki beberapa personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan sebagai rekan perikatan atau personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan dalam audit laporan keuangan Emiten, rotasi mungkin bukan merupakan pencegahan yang tepat.
Dalam hal ini, KAP harus menerapkan pencegahan yang lain untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain melibatkan Praktisi lainnya yang bukan merupakan anggota tim assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan. Praktisi lainnya tersebut dapat merupakan seorang individu dalam KAP yang tidak terkait dengan tim assurance maupun seorang individu dari luar KAP.
Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance
kepada Klien Assurance
Pendahuluan
290.158 Sejak dahulu, KAP atau Jaringan KAP telah memberikan berbagai jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Pada umumnya, klien assurance sangat memperoleh manfaat dari berbagai jasa tersebut. Selain itu, pemberian jasa profesional selain jasa assurance seringkali membantu tim assurance dalam memperoleh informasi mengenai bisnis dan kegiatan usaha klien assurance yang berguna untuk perikatan assurance. Semakin luas pengetahuan mengenai bisnis klien assurance, semakin baik pemahaman tim assurance atas prosedur dan pengendalian yang terdapat pada klien assurance, serta risiko bisnis dan risiko keuangan yang dihadapinya.
Namun demikian, pemberian jasa profesional selain jasa assurance dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP, terutama hal-hal yang dapat memberikan kesan sebagai suatu ancaman (perceived threats). Oleh karena itu, pengevaluasian signifikansi setiap ancaman yang dapat terjadi dari pemberian jasa profesional selain jasa assurance harus dilakukan. Pada situasi tertentu, ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat. Namun demikian, hal tersebut mungkin saja tidak terjadi pada situasi lainnya, karena tidak tersedianya pencegahan yang tepat.
290.159 Pada umumnya, kegiatan-kegiatan di bawah ini dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi atau ancaman telaah pribadi yang demikian signifikan, sehingga satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menghindari kegiatan tersebut atau menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance:
(a) Memberikan persetujuan, melaksanakan, atau menyelesaikan suatu transaksi, atau mewakili klien assurance dalam melaksanakan suatu kewenangan atau bahkan memiliki kewenangan untuk mewakili klien assurance dalam melaksanakan kewenangan tersebut.
(b) Menentukan suatu pilihan rekomendasi yang harus diterapkan dari sejumlah usulan rekomendasi yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.
(c) Melaksanakan fungsi manajemen dengan melaporkan hal-hal yang relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
290.160 Contoh-contoh yang terdapat pada paragraf 290.166 - 290.205 dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance. Potensi ancaman terhadap independensi akan sering terjadi ketika jasa profesional selain jasa assurance diberikan kepada klien audit laporan keuangan. Laporan keuangan (informasi hal pokok) dari suatu entitas memberikan informasi keuangan mengenai transaksi dan kejadian yang memengaruhi entitas tersebut. Namun demikian, informasi hal pokok dari perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan mungkin terbatas berdasarkan sifatnya.
Ancaman terhadap independensi dapat terjadi juga ketika KAP memberikan jasa profesional selain jasa assurance yang terkait dengan informasi hal pokok dari perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan. Pada situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap signifikansi keterlibatan KAP atau Jaringan KAP dengan informasi hal pokok dari perikatan tersebut, yaitu mengenai ada tidaknya ancaman telaah pribadi dan dapat tidaknya ancaman tersebut (jika ada) dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat, atau harus tidaknya perikatan tersebut ditolak. Ketika jasa profesional selain jasa assurance tidak terkait dengan informasi hal pokok dari perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan, ancaman terhadap independensi umumnya merupakan ancaman yang secara jelas tidak signifikan.
290.161 Kegiatan-kegiatan di bawah ini dapat menimbulkan juga ancaman telaah pribadi atau ancaman kepentingan pribadi:
(a) Menyimpan aset milik klien assurance.
(b) Melakukan penyeliaan atas pelaksanaan kegiatan rutin karyawan klien assurance .
(c) Menyiapkan dokumen atau data pendukung transaksi, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya, yang membuktikan terjadinya suatu transaksi (sebagai contoh, pesanan pembelian, catatan waktu kerja untuk penggajian, dan pesanan penjualan).
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan pengaturan sedemikian rupa sehingga personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa professional selain jasa assurance tidak terlibat dalam perikatan assurance;
(b) Melibatkan Praktisi lainnya untuk memberikan saran mengenai implikasi dari kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi tim assurance dan KAP; atau
(c) Melakukan pencegahan yang relevan lainnya berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan dan praktik profesi yang berlaku.
290.162 Perkembangan terkini dalam bisnis, evolusi dalam pasar keuangan, perubahan yang cepat dalam teknologi informasi, beserta dampaknya bagi manajemen dan pengendalian, menyebabkan tidak dimungkinkannya untuk membuat suatu daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi dan pencegahan yang tepat yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance. Namun demikian, pada umumnya KAP atau Jaringan KAP tetap dapat memberikan jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance selama ancaman terhadap independensi telah dikurangi ke tingkat yang dapat diterima.
290.163 Pencegahan-pencegahan di bawah ini dapat mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima yang terjadi dari pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang tenaga profesional KAP atau Jaringan KAP untuk membuat keputusan manajemen bagi klien assurance atau mengambil tanggung jawab atas keputusan tersebut.
(b) Mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan independensi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
(c) Menetapkan kebijakan mengenai tanggung jawab pengawasan dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance bagi klien assurance.
(d) Melibatkan Praktisi lainnya untuk memberikan saran atas implikasi dari pelaksanaan perikatan selain perikatan assurance terhadap independensi anggota tim assurance dan KAP.
(e) Melibatkan Praktisi dari luar KAP untuk memberikan keyakinan mengenai aspek khusus dari perikatan assurance.
(f) Memperoleh pernyataan dari klien assurance mengenai tanggung jawabnya atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh KAP atau Jaringan KAP.
(g) Mengungkapkan sifat dan besaran imbalan jasa professional kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
(h) Membuat pengaturan sedemikian rupa sehingga personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional selain jasa assurance tidak terlibat dalam perikatan assurance.
290.164 Sebelum KAP atau Jaringan KAP memutuskan untuk menerima suatu perikatan untuk memberikan jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance, pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut. Perikatan tersebut harus ditolak jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, kecuali jika terdapat pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.165 Pemberian jasa profesional tertentu selain jasa assurance kepada klien audit laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Namun demikian, pemberian jasa profesional tersebut kepada entitas, divisi, maupun unsur, akun, atau pos laporan keuangan yang terpisah (discrete financial statement item) yang terkait dengan klien audit laporan keuangan hanya diperbolehkan jika ancaman telah dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan membuat suatu pengaturan yang mewajibkan entitas, divisi, atau unsur, akun, atau pos laporan keuangan yang terpisah tersebut diaudit oleh KAP lain, atau meminta KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan kembali pekerjaan jasa profesional selain jasa assurance tersebut untuk memungkinkannya mengambil tanggung jawab atas pemberian jasa profesional tersebut.
Penyiapan Catatan Akuntansi dan Laporan Keuangan
290.166 Membantu klien audit laporan keuangan dalam hal-hal tertentu, seperti menyiapkan catatan akuntansi atau laporan keuangan, dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi ketika di kemudian hari laporan keuangan tersebut diaudit oleh KAP yang menyiapkannya.
290.167 Manajemen klien audit laporan keuangan bertanggung jawab untuk memastikan penyimpanan catatan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan, walaupun mereka dapat meminta bantuan KAP atau Jaringan KAP dalam hal tersebut. Ketika KAP atau Jaringan KAP maupun personilnya yang memberikan bantuan tersebut membuat juga keputusan manajemen, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP maupun personilnya tersebut tidak boleh melakukan kegiatankegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, sebagai contoh:
(a) Menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi, atau catatan akuntansi lainnya tanpa persetujuan dari klien audit laporan keuangan;
(b) Memberikan persetujuan atas transaksi; dan
(c) Menyiapkan atau mengubah dokumen atau data pendukung transaksi (termasuk keputusan mengenai asumsi penilaian).
290.168 Proses audit laporan keuangan melibatkan komunikasi yang ekstensif antara KAP dengan manajemen klien audit laporan keuangan. Selama proses ini, manajemen meminta dan menerima masukan mengenai hal-hal yang terkait dengan audit laporan keuangan, seperti prinsip akuntansi dan pengungkapan laporan keuangan, serta kesesuaian pengendalian dan metode yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat aset dan kewajiban.
Pemberian bantuan seperti ini masih diperbolehkan untuk mendorong penyajian wajar laporan keuangan, dan tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi. Demikian pula, proses audit laporan keuangan dapat melibatkan juga pemberian bantuan kepada klien audit laporan keuangan seperti dalam melakukan rekonsiliasi akun, menganalisis dan mengakumulasi informasi untuk pelaporan kepada regulator, menyiapkan laporan keuangan konsolidasian (termasuk penyesuaian laporan keuangan klien assurance dengan kebijakan akuntansi grupnya atau standar pelaporan lainnya seperti International Financial Reporting Standards), menyusun pengungkapan laporan keuangan yang diharuskan, mengusulkan ayat jurnal penyesuaian, serta memberikan bantuan dan saran dalam penyusunan laporan keuangan anak perusahaan. Bantuan tersebut tidak mengancam independensi selama diberikan dalam situasi normal dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Seksi ini.
Ketentuan Umum  290.169 Contoh-contoh yang terdapat pada paragraf 290.170 - 290.173 dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai ancaman telaah pribadi yang dapat terjadi ketika KAP terlibat dalam penyiapan catatan akuntansi atau laporan keuangan, yang selanjutnya akan menjadi informasi hal pokok dari perikatan audit laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP.
Ancaman tersebut dapat terjadi juga ketika KAP atau Jaringan KAP terlibat dalam penyiapan informasi hal pokok selain laporan keuangan dalam perikatan assurance, sebagai contoh, ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP menyusun dan menyiapkan informasi keuangan prospektif, serta kemudian KAP memberikan keyakinan dan menerbitkan laporan assurance atasnya. Oleh karena itu, setiap KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman telaah pribadi yang terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Klien Audit Laporan Keuangan selain Emiten 290.170 KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan jasa akuntansi dan pembukuan yang bersifat rutin atau mekanis, termasuk jasa pemrosesan penggajian, kepada klien audit laporan keuangan selain Emiten selama setiap ancaman telaah pribadi yang terjadi dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima. Contoh-contoh dari jasa profesional tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Mencatat transaksi yang klasifikasi akunnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan;
(b) Membukukan transaksi ke dalam buku besar yang ayat jurnalnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan;
(c) Menyusun neraca saldo berdasarkan buku besar yang telah disiapkan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan; dan
(d) Menyusun laporan keuangan berdasarkan informasi dari neraca saldo yang telah disiapkan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melakukan suatu pengaturan sedemikian rupa sehingga personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional tersebut tidak terlibat dalam tim assurance;
(b) Menetapkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur yang melarang personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional tersebut untuk mewakili klien audit laporan keuangan dalam membuat keputusan manajerial;
(c) Mengharuskan klien audit laporan keuangan untuk bertanggung jawab dalam meyiapkan dokumen pendukung transaksi;
(d) Mengharuskan klien audit laporan keuangan untuk bertanggung jawab dalam menyiapkan dan menyetujui asumsi-asumsi dasar suatu transaksi;
(e) Memperoleh persetujuan dari klien audit laporan keuangan untuk setiap usulan ayat jurnal atau perubahan lain yang memengaruhi laporan keuangan.
Klien Audit Laporan Keuangan yang Merupakan Emiten
290.171 Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit laporan keuangan yang merupakan Emiten, termasuk jasa pemrosesan penggajian dan penyusunan laporan keuangan atau informasi keuangan, yang dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan yang selanjutnya akan diaudit, dapat mengurangi, atau memberikan kesan berkurangnya, independensi KAP atau Jaringan KAP. Karena tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, maka KAP atau Jaringan KAP harus menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut, kecuali ketika dalam keadaan darurat dan ketika jasa profesional tersebut merupakan bagian dari suatu perikatan audit laporan keuangan yang diharuskan (statutory financial statements audit). Dengan demikian, KAP atau Jaringan KAP tidak boleh memberikan jasa profesional tersebut kepada klien audit laporan keuangan yang merupakan Emiten, kecuali untuk beberapa keadaan yang dijelaskan di bawah ini.
290.172 Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan yang bersifat rutin atau mekanis kepada suatu divisi atau anak perusahaan dari klien audit laporan keuangan yang merupakan Emiten tidak akan memberikan kesan berkurangnya independensi KAP atau Jaringan KAP terhadap klien audit laporan keuangan selama kondisi-kondisi di bawah ini terpenuhi:
(a) Jasa profesional tersebut tidak melibatkan proses pemberian pertimbangan;
(b) Divisi atau anak perusahaan tersebut secara kolektif tidak material terhadap Emiten, atau jasa profesional yang diberikan tersebut secara kolektif tidak material terhadap divisi atau anak perusahaan tersebut;
(c) Imbalan jasa profesional bagi KAP atau Jaringan KAP yang diperoleh dari pemberian jasa profesional tersebut secara kolektif tidak signifikan.
Jika jasa profesional tersebut tetap diberikan, maka semua pencegahan di bawah ini harus diterapkan:
(a) KAP atau Jaringan KAP tidak boleh terlibat dalam fungsi manajerial atau pengambilan keputusan manajerial.
(b) Klien audit laporan keuangan harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan KAP atau Jaringan KAP.
(c) Personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional tersebut tidak boleh terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan.
Keadaan Darurat
290.173 Pemberian jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit laporan keuangan dalam keadaan darurat maupun keadaan tidak biasa lainnya (yaitu ketika penunjukan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melaksanakan jasa profesional tersebut dirasakan tidak praktis oleh klien audit laporan keuangan) dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi. Namun demikian, ancaman tersebut masih dapat diterima selama:
(a) KAP atau Jaringan KAP tidak terlibat dalam fungsi manajerial atau pengambilan keputusan manajerial;
(b) Klien audit laporan keuangan harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan KAP atau Jaringan KAP; dan
(c) Personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa profesional tersebut tidak boleh terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan.
Pemberian Jasa Penilaian kepada Klien Audit Laporan
Keuangan
290.174 Suatu penilaian (valuation) terdiri dari pembuatan asumsi-asumsi yang terkait dengan perkembangan di masa yang akan datang, penerapan metodologi dan teknik tertentu, atau kombinasi keduanya dalam menghitung suatu nilai atau rentang nilai dari suatu aset, kewajiban, atau bisnis secara keseluruhan.
290.175 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa penilaian kepada klien audit laporan keuangan yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan yang akan diaudit oleh KAP tersebut.
290.176 Ketika jasa penilaian melibatkan penilaian atas hal yang material terhadap laporan keuangan dan tingkat subjektivitas yang signifikan, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP harus menolak untuk memberikan jasa penilaian tersebut, atau sebagai tindakan alternatifnya, mengundurkan diri dari perikatan audit laporan keuangan.
290.177 Melaksanakan jasa penilaian bagi klien audit laporan keuangan yang secara terpisah maupun kolektif tidak material terhadap laporan keuangan, atau yang tidak melibatkan tingkat subjektivitas yang signifikan, dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi
terhadap independensi. Ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam tim assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan;
(b) Mengonfirmasikan pemahaman dengan klien audit laporan keuangan mengenai asumsi dan metodologi yang digunakan dalam penilaian, serta memperoleh persetujuan atas penggunaannya;
(c) Memperoleh pernyataan dari klien audit laporan keuangan mengenai tanggung jawabnya atas hasil penilaian yang dilakukan oleh KAP atau Jaringan KAP; dan
(d) Melakukan suatu pengaturan sedemikian rupa sehingga personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa penilaian tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan.
Hal-hal di bawah ini harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi efektivitas pencegahan:
(a) Luas pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan klien audit laporan keuangan dalam mengevaluasi hal-hal yang terkait, serta besarnya keterlibatan mereka dalam menentukan dan menyetujui pertimbangan atas hal-hal yang signifikan sehubungan dengan pemberian jasa penilaian.
(b) Tingkat penerapan dari metodologi dan pedoman profesi yang telah ditentukan dalam melaksanakan jasa penilaian.
(c) Untuk penilaian yang menggunakan standar atau metodologi yang telah ditentukan, tingkat subjektivitas bawaan pada halhal yang menjadi perhatian.
(d) Keandalan dan luas data yang mendasari penilaian tersebut.
(e) Tingkat ketergantungan atas kejadian di masa yang akan datang dari hal-hal yang dapat menciptakan volatilitas yang signifikan yang melekat pada jumlah-jumlah yang terkait dalam penilaian tersebut.
(f) Luas dan kejelasan pengungkapan dalam laporan keuangan.
290.178 Pemberian jasa penilaian oleh KAP atau Jaringan KAP kepada klien audit laporan keuangan dengan tujuan untuk pelaporan surat pemberitahuan pajak kepada otoritas perpajakan, penghitungan jumlah kewajiban pajak terhutang, atau perencanaan pajak, tidak
menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap independensi, karena pada umumnya penilaian tersebut merupakan subjek penelaahan yang dilakukan oleh pihak eksternal, seperti otoritas perpajakan.
290.179 Ketika KAP atau Jaringan KAP melaksanakan jasa penilaian atas bagian dari informasi hal pokok dari perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan, KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman telaah pribadi yang dapat terjadi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pemberian Jasa Perpajakan kepada Klien Audit Laporan Keuangan
290.180 KAP atau Jaringan KAP dapat diminta untuk memberikan jasa perpajakan kepada klien audit laporan keuangan. Jasa perpajakan mencakup berbagai jasa, termasuk jasa penelaahan atas ketaatan perpajakan, perencanaan perpajakan, pemberian pendapat atas
posisi perpajakan secara formal, dan bantuan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Pada umumnya penugasan tersebut tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi.
Pemberian Jasa Audit Internal kepada Klien Audit Laporan Keuangan
290.181 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa audit internal kepada klien audit laporan keuangan. Jasa audit internal dapat mencakup perluasan dari jasa audit laporan keuangan yang dilakukan berdasarkan standar
profesi yang berlaku, bantuan dalam pelaksanaan kegiatan audit internal, atau outsourcing personil audit internal. Dalam mengevaluasi setiap ancaman terhadap independensi, pengevaluasian atas sifat jasa audit internal harus dipertimbangkan. Untuk tujuan ini, jasa audit internal tidak mencakup jasa audit operasional yang tidak terkait dengan pengendalian akuntansi internal, sistem keuangan, atau laporan keuangan.
290.182 Pemberian jasa profesional yang melibatkan perluasan prosedur yang diharuskan dalam melaksanakan audit laporan keuangan yang sesuai dengan standar profesi yang berlaku tidak mengurangi independensi terhadap klien audit laporan keuangan selama personil KAP atau Jaringan KAP tidak bertindak, atau tidak memberikan kesan bertindak, dalam kapasitas yang menyerupai anggota manajemen klien audit laporan keuangan.
290.183 Ancaman telaah pribadai dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan bantuan kepada klien audit laporan keuangan dalam melaksanakan kegiatan audit internal atau outsourcing atas beberapa kegiatan audit internal tersebut. Ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan memastikan terciptanya pemisahan yang jelas antara pengelolaan dan pengendalian audit internal oleh manajemen klien audit laporan keuangan dengan pelaksanaan audit internal oleh KAP atau Jaringan KAP.
290.184 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP melaksanakan bagian yang signifikan dari kegiatan audit internal klien audit laporan keuangan. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP harus mempertimbangkan ancaman tersebut sebelum menerima dan melaksanakan pekerjaan tersebut. KAP atau Jaringan KAP harus menerapkan pencegahan yang tepat dan memastikan klien audit laporan keuangan mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan, memelihara, dan memantau system pengendalian internal.
290.185 Pencegahan-pencegahan di bawah ini harus diterapkan pada setiap situasi untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima, yaitu dengan memastikan terjadinya hal-hal di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan bertanggung jawab atas kegiatan audit internal serta dalam menetapkan, memelihara, dan memantau sistem pengendalian internal;
(b) Klien audit laporan keuangan menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas kegiatan audit internal;
(c) Klien audit laporan keuangan, komite audit, atau dewan komisaris memberikan persetujuan atas lingkup, risiko, dan frekuensi pekerjaan audit internal;
(d) Klien audit laporan keuangan bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menentukan rekomendasi yang harus diterapkan dari sejumlah usulan rekomendasi.
(e) Klien audit laporan keuangan mengevaluasi kecukupan prosedur audit internal yang dilakukan dan temuan yang diperoleh dari pelaksanaan prosedur tersebut dengan cara antara lain mendapatkan dan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP; dan
(f) Melaporkan temuan dan rekomendasi yang diperoleh dari pelaksanaan audit internal kepada komite audit atau dewan komisaris.
290.186 Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan
yang berbeda.
Pemberian Jasa Sistem Teknologi Informasi kepada Klien Audit Laporan Keuangan
290.187 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan system teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
290.188 Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut di atas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
(a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian internal;
(b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan system perangkat keras dan perangkat lunak;
(c) Membuat semua keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
(d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut; dan
(e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
290.189 Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan
yang berbeda.
290.190 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan system teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.191 Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Penugasan Personil KAP atau Jaringan KAP yang Bersifat Sementara pada Klien Audit Laporan Keuangan
290.192 Penugasan personil KAP atau Jaringan KAP pada klien audit laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi jika personil tersebut berada pada suatu kedudukan yang dapat memengaruhi penyiapan akun-akun atau laporan keuangan klien audit laporan keuangan. Pada praktiknya, bantuan tersebut dapat diberikan selama personil tersebut tidak terlibat dalam:
(a) Membuat keputusan manajemen;
(b) Menyetujui atau menandatangani perjanjian atau dokumen serupa lainnya; atau
(c) Melaksanakan suatu tindakan berdasarkan pertimbangan sendiri yang mengikat klien audit laporan keuangan.
Setiap situasi harus dianalisis secara saksama untuk mengidentifikasi ada tidaknya ancaman yang dapat terjadi dan pencegahan yang harus diterapkan pada setiap situasi untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Tidak memperbolehkan personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam penugasan yang bersifat sementara tersebut terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan; dan
(b) Memastikan klien audit laporan keuangan bertanggung jawab dalam mengarahkan dan menyelia kegiatan yang dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP tersebut.
Pemberian Jasa Penunjang Litigasi kepada Klien Audit Laporan Keuangan
290.193 Jasa penunjang litigasi mencakup antara lain menjadi saksi ahli, menghitung estimasi kerugian atau jumlah piutang atau hutang yang timbul dari litigasi atau sengketa hukum lainnya, dan membantu pengelolaan dan pemerolehan kembali dokumen yang terkait dengan perselisihan atau litigasi.
290.194 Pemberian jasa penunjang litigasi yang diberikan kepada klien audit laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi ketika jasa profesional tersebut mencakup estimasi hasil keputusan yang akan terjadi yang dapat memengaruhi jumlahjumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Materialitas jumlah yang terkait dalam litigasi;
(b) Tingkat subjektivitas bawaan dari hal-hal yang menjadi perhatian dalam litigasi; dan
(c) Sifat perikatan jasa penunjang litigasi.
KAP atau Jaringan KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang terjadi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut untuk mewakili klien audit laporan keuangan dalam membuat keputusan manajerial;
(b) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan untuk melaksanakan jasa professional tersebut; atau
(c) Melibatkan pihak-pihak lain yang relevan, seperti tenaga ahli independen.
290.195 Ketika tugas yang dilaksanakan oleh KAP atau Jaringan KAP melibatkan kegiatan yang mewakili klien audit laporan keuangan dalam membuat keputusan manajerial, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman yang dapat terjadi ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP harus menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut kepada klien audit laporan keuangan.
Pemberian Jasa Hukum kepada Klien Audit Laporan Keuangan
290.196 Jasa hukum didefinisikan sebagai setiap jasa profesional yang disediakan oleh tenaga profesional yang diperkenankan untuk berpraktik di pengadilan atau yang memiliki pelatihan hukum yang dipersyaratkan dalam berpraktik. Jasa hukum mencakup berbagai bidang, termasuk pemberian jasa kepada klien korporasi dan klien komersial, sebagai contoh, bantuan dalam aspek-aspek yang berhubungan dengan perjanjian (contract support), litigasi, penggabungan usaha dan akuisisi, serta bantuan sebagai penasihat hukum internal perusahaan. Pemberian jasa hukum oleh KAP atau Jaringan KAP kepada klien audit laporan keuangan dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi dan ancaman advokasi.
290.197 Ancaman terhadap independensi harus dipertimbangkan dengan melihat sifat jasa profesional yang diberikan, terpisah tidaknya penyedia jasa dari tim assurance, dan materialitas dari hal-hal yang menjadi perhatian, dalam kaitannya dengan laporan keuangan entitas.
Pencegahan-pencegahan yang dijelaskan pada paragraf
290.163 dari Kode Etik ini dapat mengurangi ancaman terhadap independensi ke tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman terhadap independensi tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut atau mengundurkan diri dari perikatan audit laporan keuangan.
290.198 Pemberian jasa hukum kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan hal-hal yang diperkirakan tidak mempunyai pengaruh yang material atas laporan keuangan tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi yang tidak dapat diterima.
290.199 Jasa hukum yang membantu klien audit laporan keuangan dalam melakukan suatu transaksi (sebagai contoh, bantuan dalam aspekaspek yang berhubungan dengan perjanjian, nasihat hukum, uji tuntas (due diligence) dalam bidang hukum, dan restrukturisasi) dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi. Namun demikian, ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat. Pemberian jasa profesional tersebut tidak mengurangi independensi selama:
(a) Anggota tim assurance tidak boleh terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut; dan
(b) Klien audit laporan keuangan harus merupakan pihak yang membuat keputusan akhir dari suatu masalah hukum, dan jasa profesional yang diberikan hanya merupakan pelaksanaan dari keputusan yang telah dibuat tersebut.
290.200 Ketika KAP atau Jaringan KAP mewakili klien audit laporan keuangan dalam mencari penyelesaian suatu perselisihan atau litigasi yang melibatkan jumlah-jumlah yang material terhadap laporan keuangan, ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi yang terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP harus menolak untuk memberikan jasa profesional tersebut kepada klien audit laporan keuangan.
290.201 Ketika KAP atau Jaringan KAP diminta untuk memberikan jasa advokasi bagi klien audit laporan keuangan dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau litigasi yang melibatkan jumlah yang tidak material terhadap laporan keuangan, KAP atau Jaringan KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi yang terjadi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menentukan kebijakan dan prosedur yang melarang personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa professional tersebut untuk mewakili klien audit laporan keuangan dalam membuat keputusan manajerial; atau
(b) Menggunakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk melaksanakan jasa profesional tersebut.
290.202 Bila terdapat penunjukan rekan maupun karyawan KAP atau Jaringan KAP sebagai penasihat hukum internal oleh klien audit laporan keuangan, ancaman telaah pribadi dan ancaman advokasi yang dapat terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pada umumnya kedudukan penasihat hukum internal dalam suatu entitas berada pada tingkat manajemen senior dengan tanggung jawab atas masalah hukum yang luas, dan oleh karena itu, tidak ada satupun personil KAP atau Jaringan KAP yang diperbolehkan untuk menerima penunjukan tersebut.
Pemberian Jasa Perekrutan Manajemen Senior kepada Klien Assurance
290.203 Perekrutan manajemen senior bagi klien assurance, seperti mereka yang dalam kedudukannya dapat memengaruhi informasi hal pokok dari perikatan assurance, dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Peran individu yang akan direkrut, dan
(b) Sifat jasa perekrutan yang diinginkan oleh klien assurance.
Pada umumnya KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan jasa profesional tersebut melalui penelaahan atas kualifikasi professional para pelamar dan pemberian saran mengenai kesesuaian para pelamar dengan posisi yang tersedia. Selain itu, pada umumnya KAP atau Jaringan KAP dapat menyusun daftar pelamar yang terpilih untuk diwawancarai berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan oleh klien assurance sebelumnya. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman
tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pada situasi apapun, KAP atau Jaringan KAP tidak diperbolehkan untuk membuat keputusan manajemen dalam menentukan pelamar yang terpilih, tetapi harus menyerahkannya kepada klien assurance.
Pemberian Jasa Keuangan Korporat kepada Klien Assurance
290.204 Pemberian jasa keuangan korporat (corporate finance) kepada klien assurance (termasuk klien audit laporan keuangan) dapat menimbulkan ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi. Dalam beberapa pemberian jasa keuangan korporat tertentu, ancaman terhadap independensi yang terjadi demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Sebagai contoh, mempromosikan, menawarkan, atau menjadi penjamin emisi efek dalam suatu penawaran umum saham bagi klien assurance, serta mewakili klien assurance dalam menyetujui suatu persyaratan transaksi atau melakukan suatu transaksi merupakan hal yang tidak sejalan dengan pemberian jasa assurance.
290.205 Pemberian jasa keuangan korporat lainnya kepada klien assurance (termasuk klien audit laporan keuangan), sebagai contoh, membantu klien assurance dalam: (i) mengembangkan strategi korporat, (ii) mengidentifikasi atau memperkenalkan klien assurance kepada penyedia dana yang sesuai dengan kebutuhannya, dan (iii) memberikan saran mengenai struktur pendanaan dan menganalisis dampak akuntansi yang dapat terjadi dari usulan transaksi pendanaan tersebut, dapat juga menimbulkan ancaman advokasi dan ancaman telaah pribadi. Namun demikian, ancaman tersebut dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat yang mencakup antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa professional tersebut untuk mewakili klien assurance dalam membuat keputusan manajerial;
(b) Menggunakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk melaksanakan jasa profesional tersebut; dan
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang melarang KAP atau Jaringan KAP untuk mewakili klien assurance dalam menyetujui suatu persyaratan transaksi atau melakukan suatu transaksi.
Imbalan Jasa Profesional
Imbalan Jasa Profesional – suatu Besaran yang Relatif
290.206 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika proporsi jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien assurance demikian signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan imbalan jasa yang diperoleh oleh KAP atau Jaringan KAP, yang menyebabkan ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada suatu klien atau suatu grup klien assurance atau kekhawatiran atas hilangnya klien atau grup klien assurance tersebut. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Struktur organisasi KAP atau Jaringan KAP; dan
(b) Tingkat kemapanan KAP atau Jaringan KAP.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut  merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan besaran dan sifat imbalan jasa professional dengan pihak klien assurance yang bertangggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi ketergantungan KAP atau Jaringan KAP pada suatu klien assurance;
(c) Melakukan penelaahan eksternal atas pengendalian mutu; dan
(d) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga, seperti badan pengatur profesi atau Praktisi lainnya.
290.207 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi juga ketika proporsi jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh oleh seorang rekan KAP atau Jaringan KAP dari suatu klien assurance demikian signifikan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan imbalan jasa profesional yang diperoleh oleh rekan KAP atau Jaringan KAP tersebut. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Menetapkan kebijakan dan prosedur yang memantau dan menerapkan pengendalian mutu dari perikatan assurance; dan
(b) Mengikutsertakan tenaga profesional lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang diperlukan.
Imbalan Jasa Profesional yang telah Lewat Waktu
290.208 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika imbalan jasa profesional dari klien assurance belum terlunasi untuk jangka waktu yang cukup lama, terutama ketika bagian yang signifikan dari imbalan jasa profesional tersebut belum terlunasi sebelum terbitnya laporan assurance berikutnya. Pada umumnya pelunasan imbalan jasa profesional tersebut harus terjadi sebelum laporan assurance berikutnya diterbitkan. Pencegahan di bawah ini dapat diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima:
(a) Mendiskusikan imbalan jasa profesional yang belum terlunasi dengan pihak klien assurance yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
(b) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
KAP juga harus mempertimbangkan mengenai kemungkinan imbalan jasa profesional yang telah lewat waktu tersebut memberikan kesan sebagai suatu pinjaman yang diberikan kepada klien assurance dan tepat tidaknya penunjukan kembali KAP sebelum terlunasinya imbalan jasa profesional yang signifikan yang telah lewat waktu tersebut.
Besaran Imbalan Jasa Profesional
290.209 Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP menerima perikatan assurance dengan jumlah imbalan jasa profesional yang secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang dikenakan oleh KAP sebelumnya atau yang ditawarkan oleh KAP lain. Ancaman tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika:
(a) KAP dapat memastikan terpenuhinya alokasi waktu yang memadai dan tenaga profesional yang kompeten dalam perikatan tersebut; dan
(b) KAP dapat memastikan ditaatinya semua standar, pedoman, dan prosedur pengendalian mutu assurance.
Imbalan Jasa Profesional yang Bersifat Kontinjen
290.210 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen merupakan imbalan jasa profesional yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil dari suatu transaksi atau pekerjaan yang dilakukan. Untuk tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa profesional tidak bersifat kontinjen jika imbalan jasa profesional tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.
290.211 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu, KAP tidak diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa professional perikatan assurance yang besarannya bersifat kontinjen atas hasil pekerjaan yang dilakukan atau atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.
290.212 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan selain perikatan assurance yang diberikan kepada klien assurance dapat menimbulkan juga ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima ketika besaran imbalan jasa profesional perikatan tersebut telah disepakati atau dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan assurance. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen. Dalam penetapan imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen selain penetapan yang diuraikan di atas, signifikansi setiap ancaman akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Kisaran jumlah imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
(b) Variabilitas imbalan jasa profesional;
(c) Dasar penentuan imbalan jasa profesional;
(d) Ada tidaknya penelaahan hasil dari suatu transaksi oleh pihak ketiga yang independen; dan
(e) Dampak dari suatu kejadian atau transaksi terhadap perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman yang terjadi harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan besaran dan sifat imbalan jasa professional kepada pihak klien assurance yang bertanggungjawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Melibatkan pihak ketiga yang independen untuk menelaah atau menentukan besaran imbalan jasa profesional final; atau
(c) Menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
290.213 Ancaman kepentingan pribadi dan ancaman kedekatan dapat terjadi ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya dari klien assurance. Ancaman tersebut demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima, kecuali jika nilai hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut secara jelas tidak signifikan. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak untuk menerima hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya tersebut.
Litigasi atau Ancaman Litigasi
290.214 Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi dapat terjadi ketika terjadi, atau kemungkinan terjadi, litigasi antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien assurance. Hubungan antara manajemen klien assurance dengan anggota tim assurance harus bersifat terbuka dalam semua aspek kegiatan usaha klien assurance. Ancaman kepentingan pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP dan manajemen klien assurance berada pada posisi yang saling berlawanan dalam suatu litigasi yang dapat memengaruhi kesediaan manajemen klien assurance untuk bersikap terbuka dalam semua aspek kegiatan usaha klien assurance. Signifikansi setiap ancaman tersebut akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Materialitas litigasi;
(b) Sifat perikatan assurance; dan
(c) Terkait tidaknya litigasi dengan perikatan assurance sebelumnya.
KAP harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan lingkup dan sifat litigasi kepada pihak klien assurance yang bertanggungjawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Mengeluarkan personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam litigasi dari tim assurance; atau
(c) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau memberikan saran yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar