Sabtu, 02 April 2011

Etika Profesional

Share it Please

Modern Auditing :
Assurance Services and the Integrity of Financial Reporting, 8th Edition
Chapter 3 – Etika Profesional
Etika dan moralitas
Etika member manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan. Yang berarti Etika membantu manusia untuk mengambil sikap  dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup. Moralitas merupakan suatu kebiasaan yang ada pada diri manusia yang ditunjukan dengan prilaku benar atau salah.
Etika Umum
Seringkali manusia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan sebuah keputusan yang didalamnya memiliki suatu dampak bagi dirinya sendiri dan oranglain. Sering kali dilema etika terjadi saat seseorang menentukan  pilihan. 
Ethical  absolutist menjelaskan bahwa terdapat standar universal yang tidak berubah selama-lamanya dan berlaku bagi seluruhnya.
Ethical relativists menjelaskan bahwa pertimbangan etika manusia ditentukan oleh perubahan kebiasaan dan tradisi masyarakat dimana mereka tinggal.
Kerangka kerja enam langkah:
·         Mendapatkan fakta yang relevan untuk pengambilan keputusan.
·         Mengidentifikasi masalah-masalah etika dari fakta relavansi tersebut.
·         Menentukan siapa saja yang dapat dipengaruhi oelh keputusan tersebut dan bagaimana.
·         Mengidentifikasi alternative pengambilan keputusan.
·         Mengidentifikasi konsekuensi setiap alternative.
·         Membuat pilihan yang beretika.
Etika Profesional
Etika ini meliputi standar prilaku bagi seorang profesioanal yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealistik. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong prilaku yang ideal sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan.
Proyek visi CPA mengidentifikasi lima nilai inti, yaitu:
·         Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup.
·         Kompetensi.
·         Integritas.
·         Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas.
·         Objektivitas.
Secara keseluruhan nilai-nilai diatas merupakan hal yang penting guna mendapatkan kepercayaan dan keyakinan dari mereka yang menagndalkan jasa CPA.

Kode prilaku professional AICPA
Tim Etika Profesional AICPA
Misi: mengembangkan dan menjaga standar etika dan  secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi; meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA, dan menyediakan pedoman yang muktahir dan berkualitas sehingga para anggota mempu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misi tersebut yaitu menetapkan standar,penegakan etika, dan jasa permintaan bantuan teknis.
Komposisi Kode Etik AICPA
Code of professional conduct AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh siding keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·         Prinsip-prinsip yang menyatakan ajaran dasar prilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·         Peraturan prilaku yag menetapkan standar minimum prilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Sebagai tambahan maka Komite Eksekutif Divisi Etika professional mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
·         Interpretasi peraturan prilaku yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·         Ketetapan etika yang menunjukkan penerapan peraturan prilaku dan interpretasi pada kondisi nyata tertentu.
Definisi Kode Etik
Ditulis dalam bahasa teknis. Berikut ini beberapa definisi kode etik guna memahami penerapan prinsip-prinsip kode dan praturan:
·         Klien setiap orang atau entitas selain anggota CPA, yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA untuk melaksanakan jasa professional bagi perorangan atau entitas yang akan menerima jasa professional tersebut.
·         Dewan yang berada dalam lembaga AICPA.
·         Perusahaan sinonom klien.
·         Kantor akuntan publik bentuk organisasi yang diizinkan oleh undang-undang Negara bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan, untuk melaksanakan praktik akuntan publik, termasuk perorangan sebagai pemilik.
·         Status keanggotaan setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota yang menginformasikan statusnya sebagai CPA spesialis AICPA yang terakreditasi.
·         Institute AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan.
·         Anggota seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari AICPA.
·         Praktik akuntan publik pemberian jasa professional berupa jasa akuntansi perpajakan ,serta jasa professional lainnya oleh seorang anggota atau atau kantor akuntan public yang terdaftar sebagai pemegang CPA atau spesialis AICPA sesuai dengan standar yang diminimumkan oleh badan yang ditunjuk oleh dewan.
·         Jasa professional semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus  sebagai pemegang CPA.

Enam prinsip yang terdapat dalam kode etik, dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
·         Tanggung Jawab
            Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai provesional, para anggota harus mewujudkan. Kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
·         Kepentingan Publik
            Para CPA harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan publik,menghargai kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·         Integritas
            untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
·         Objektivitas dan Indepedensi
            Seorang CPA harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan  dalam melakukan tanggung jawab profesional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atensi lainnya.
·         Kecermatan atau Keseksamaan
            Seorang CPA harus mengamati standar teknis dan etika profesi, terus meningkatkan kopetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan  tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
·         Lingkup dan Sifat jasa
            Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Peraturan Prilaku
Kode prilaku professional AICPA terdiri dai sebelas peraturan yang mengandung sanksi.
Peraturan 101_independensi
Seorang CPA yang berpraktik public harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa professional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
Interpretasi independensi
Terdapat beberapa tema yang meliputi pengaruh dari: Kepentingan keuangan, Hubungan bisnis, Arti ungkapan “CPA atau Kantor Akuntan Publik”, Jasa lain bagi Klien Itigasi, Imbalan yang belum dibayar oleh klien.
Independensi standar board (ISB)
Misi menetapkan standar independensi yang dapat diterapkan pada audit atas entitas publik dalam rangka melayani kepentingan masyarakat serta melindungi dan meningkatkan kepercayaan investor dalam pasar bursa.
Peraturan 102_integritas dan objektivitas
Dalam melaksanakan setiap jasa professional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas, harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.
Peraturan 201_standar umum
Peraturan 203_prinsip-prinsip akuntansi
Peraturan 301_informasi rahasia klien
Peraturan 302_honor kontijen
Peraturan 501_tindakan yang mendiskreditkan
Peraturan 502_prilaku dan bentuk solisitasi lainnya
Peraturan 503_komisi dan honor referral
Peraturan 505_bentuk organisasi dan nama

Penegakan Peraturan
Prosedur Penegakan Etika Bersama
Sebagai upaya agar penegakan peraturan prilaku lebih efektif serta lebih menyeragamkan tindakan disiplin yang dilakukan. Dalam ketentuan JEEP, keluhan terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui AICPA.
            Pada umumnya AICPA memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus pada lebih dari satu negara bagian, litigasi, masalah-masalah yang menarik perhatian dan bersekala nasional.
Joint Trial Board
            Hanya terdapat satu badan pengendalian bersama yang terdiri dari setidaknya 36 anggota yang dipilih oleh Majelis dari anggota Majelis saat ini atau mantan anggota Majelis. Badan pengendalian bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang sebelumnya menilai bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata cukup serius atau anggota yang terlibat menolak untuk bekerjasama.
            Seorang CPA diperbolehkan untuk meminta agar badan secara pleno melakukan review atas putusan kelompok kerja tersebut.
            Badan pengendalian bersama dapat mengambil tindakan disiplin sebagai berikut:
  Menegur CPA.
  Memberhentikan sementara CPA salama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun.
  Memecat CPA.
Automatick Disciplinary provisions
            Peraturan tambahan atau bylaw AICPA meliputi juga ketentuan disiplin otomatis yang memberikan wewenang untuk menghentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu melakukan dengar pendapat dalam situasi tertentu.
            Penghentian sementara dapat terjadi bila sekretaris AICPA diberitahu bahwa pertimbangan atau pernyataan bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang
  Menjalani hukuman pidana kurungan untuk masa lebih dari satu tahun.
  Dengan sengaja lalai mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan.
  Pengarsipan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dipalsukan atau mengandung kecurangan atas nama CPA atau atas nama klien.
  Dengan sengaja membantu menyusun dan menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan atas nama klien yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan.
            Pemecatan keanggotaan dapat terjadi apabila CPA telah melakukan upaya hukum dengan cara naik banding sampai tingkat maksimal atas pertimbangan dan pernyataan bersalah yang dijatuhkan kepadanya.
            Keanggotaan AICPA dapat dicabut tanpa perlu mengadakan dengar pendapat apabila sertifikat keanggotaan tersebut ditarik kembali, dicabut, atau dibatalkan sebagai tindakan disiplin yang dikenakan oleh pejabat pemerintah. Ketentuan ini juga berlaku apabila sertifikat terakhir atau satu-satunya yang dimiliki oleh CPA dan kemudian dicabut oleh Dewan Akuntansi Negara Bagian karena anggota tersebut gagal memenuhi persyaratan pendidikan profesional berkelanjutan, kecuali apabila CPA tersebut ternyata telah pensiun atau menderita cacat tetap.
Proses dalam JEEP
Semua kasus etika meliputi langkah-langkah ini:
  1. Pengaduan diajukan
    Pengaduan dapat diajukan oleh anggota baik organisasi atau masyarakat. Atau, mereka bisa datang ke perhatian panitia dari federal, negara bagian, dan pemerintah daerah; artikel koran atau laporan media, atau keputusan publik dari kekuasaan kehakiman dan peraturan (ex. Securities and Exchange Commission atau Dewan Akuntansi Negara).
  2. Responden diidentifikasi
    etika JEEP kasus hanya dapat diajukan terhadap anggota dari satu atau lebih masyarakat BPA berpartisipasi. Dalam kasus di mana perusahaan diduga telah melanggar kode etik, informasi tentang individu yang bertanggung jawab yang diminta dari perusahaan sehingga responden tertentu dapat diidentifikasi.
  3. Kasus penyidik diberi
    Salah satu anggota komite akan berfungsi sebagai penyidik kasus dan penghubung utama dengan responden. Semua korespondensi berkaitan dengan kasus tersebut dikirim kepada penyidik kasus.
  4. Membuka surat dikirim kepada responden
    Setiap responden mengirim surat menginformasikan mereka tentang penyelidikan, pelanggaran spesifik dari
    Kode Etik diduga oleh pengaduan, dan pertanyaan yang harus dijawab atau dokumen yang akan disediakan. Responden diminta untuk menanggapi surat pembukaan, umumnya dalam waktu 30 hari.
  5. Bukti dan wawancara dikumpulkan
    Penyidik kasus akan mengumpulkan bukti-bukti dari responden. Selain itu, semua responden akan diberikan kesempatan untuk wawancara untuk mendiskusikan penyelidikan dan memberikan bukti tambahan.
  6. Kasus disajikan kepada panitia
    Setelah penyidik telah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang relevan, ringkasan kasus tersebut akan disampaikan kepada panitia. Panitia akan meninjau bukti dan mengeluarkan keputusan apakah ada prima facie bukti pelanggaran terhadap
    Kode Etik Profesional .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar