Sabtu, 02 April 2011

kode etik akuntan publik

Share it Please

Kode Etik Akuntan Publik
Prinsip Dasar Etika Profesi
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003).
Sedangkan menurut (Agoes 2004), Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip Dasar: Prinsip integritas, Prinsip objektivitas, prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip prilaku profesional.
semua dijelaskan secara lebih rinci pada kode etik profesi akuntan publik:
seksi 110-150 (prinsip dasar etika professional) 
seksi 200 (ancaman dan pencegahan)
seksi 210 (penunjukan praktisi, KAP, atau jaringanKAP)
seksi 220 (benturan kepentingan)
seksi 230 (pendapat kedua)
seksi 240 (imbalan jasa professional dan bentuk remunerasi lainnya)
seksi 250 (pemasaran jasa profesional)
seksi 260 (penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya)
seksi 270 (penyimpanan asset milik klien)
seksi 280 (objektivitas-semua jasa profesional)
seksi 290 (independensi dalam perikatan assurance)

Standar Pengendalian Mutu
Pengendalian (controlling) didefinisikan sebagai suatu proses memantau kinerja dan mengambil tindakan untuk menyakinkan bahwa suatu hasil tercapai (Schermerhorn 2002). Dari defininsi ini dapat disimpulkan bahwa pengendalian merupakan suatu aktivitas yang berupa “proses memantau”. Terdapat obyek yang dipantau yaitu “kinerja”. Hasil pemantauan digunakan untuk melakukan tindakan korektif agar hasil yang diharapkan tercapai. Sebagai suatu proses, maka proses pengendalian sedikitnya memiliki empat langkah yaitu: (1) penetapan tujuan dan standar, (2) mengukur kinerja aktual, (3) membandingkan hasil pengukuran dengan tujuan atau standar, (4) mengambil tindakan korektif yang dipandang perlu (Schermerhorn 2002). Pengendalian sedikitnya memiliki tiga tipe utama yaitu: feedforward controls, concurrent controls dan feedback controls (Schermerhorn, 2002). Feedforward controls berguna untuk menjamin bahwa arah yang benar telah ditetapkan dan input sumber daya yang tepat telah tersedia. Concurrent controls berguna untuk menjamin bahwa aktivitas yang benar telah dilakukan. Feedback controls berguna untuk menjamin bahwa hasil yang dicapai telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pengendalian bisa dilakukan dengan memberikan motivasi kepada individu atau kelompok secara mandiri disiplin mematuhi ketentuan yang ada. Pengendalian juga bisa dilakukan dengan melakukan supervisi atau menggunakan sistem administrasi formal.Mutu audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Good quality audits require both competence (expertise) and independence. These qualities have direct effects on actual audit quality, as well as potential interactive effects. In addition, financial statement users’ perception of audit quality are a function of their perceptions of both auditor independence and expertise” ( Financial Accounting Standard Committee 2000 )
Mutu audit ini mengarah pada mutu audit yang ditentukan oleh manajemen puncak dari kantor organisasi dimana APIP berada dan auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan. Karena dalam memberikan jasanya, auditor APIP harus bergabung dalam suatu organisasi pengawasan pada Departemen/ Badan/ Lembaga pemerintah, maka kebijakan dan praktik aktivitas pengendalian mutu merupakan kebijakan yang seharusnya ada di. Kantor organisai pengawasan. Kebijakan dan praktik pengendalian mutu harus ada di organisai pengawasan untuk menjamin independensi dan kompetensi auditor dan auditor yang terlibat dalam audit sehingga dihasilkan jasa yang sesuai dengan tuntutan standar professional.
Kompetensi berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang dimiliki APIP dalam bidang auditing dan akuntansi (IAI 2001). Auditor yang berkompeten adalah yang bertindak sebagai seorang yang ahli di bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman dalam praktik audit. Selain itu, akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Auditor yunior untuk mencapai kompetensinya harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan supervisi memadai dan riview atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Auditor harus secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam profesinya. Auditor harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Independen berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen, namun juga kepada pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (IAI 2001). Auditor yang tidak independen apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya, , Auditor, Kantor organisai pengawasan. maupun Orang dalam Kantor organisai pengawasan. tersebut: (1) mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung yang material pada klien, (2) mempunya hubungan pekerjaan dengan klien, (3) mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, karyawan kunci klien atau pemegang saham klien, (4) memberikan jasa-jasa non audit tertentu kepada klien atau (5) memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontinjen atau komisi. Standar Pengendalian Mutu yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bahwa mutu yang bisa dikendalikan Kantor organisai pengawasan. meliputi unsur-unsur: independensi, penugasan personel, konsultasi, supervisi, pemekerjaan, pengembangan professional, promosi, penerimaan dan keberlanjutan klien serta inspeksi. Unsur-unsur pengendalian mutu ini sebenarnya juga menyangkut dua hal besar penentu mutu audit yaitu independensi dan kompetensi auditor dimana unsur penugasan personel, konsultasi, supervisi, pemekerjaan, pengembangan professional, promosi, penerimaan dan keberlanjutan klien serta inspeksi terkait dengan kompetensi pendidikan dan pengalaman personel. Dalam setiap organisasi baik organisasi pemerintahan maupun organisasi non pemerintah audit internal merupakan langkah awal untuk menekan terjadinya penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi selama organisasi tersebut melakukan kegiatannya.
Dalam memahami persyaratan dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, ada beberapa pengertian yang harus dipahami oleh sebuah organisasi pemerintahan, Badan usaha milik negara ( BUMN ) dan Perusahaan. Salah satunya adalah mengenai makna audit internal itu sendiri. Ketika sebuah organisasi itu akan melaksanakan audit internal, maka perlu sebuah perencanaan yang berkala. Langkah ini perlu dilakukan guna menentukan tentang sistem manajemen mutunya. Pertama, apakah sudah sesuai dengan rencana yang telah dibuat, terhadap persyaratan Standar audit Nasional atau Internasional terhadap persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan oleh organisasinya. Kedua, sudah dilaksanakan dan dipelihara secara efektif. Oleh karena itu, program audit harus direncanakan dengan mempertimbangkan status, tingkat kepentingan proses, area yang akan diaudit serta hasil audit sebelumnya. Kriteria audit, ruang lingkup, frekuensi dan metodenya harus ditetapkan. Sehingga pemilihan auditor-auditor dan pelaksanaan audit harus menjamin objektivitas dan kenetralan dari proses audit. Para Auditor harus tidak mengaudit pekerjaannya sendiri. Mengenai tanggungjawab dan persyaratan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil-hasil audit dan pemeliharaan rekamannya harus ditetapkan dalam suatu prosedur terdokumentasi. Sehingga ada tanggungjawab manajemen atas area yang telah diaudit, yaitu harus memastikan bahwa tindakan-tindakan diambil sedemikian rupa tanpa adanya keterlambatan untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan dan penyebab-penyebabnya. Kegiatan tindak lanjut harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang diambil dan pelaporan hasil-hasil verifikasi. Audit internal terhadap sistem manajemen mutu atau yang biasa dikenal dengan audit mutu internal ( Internal Quality Audit ) dilakukan untuk memantau dan mengukur sejauh mana sistem manajemen mutu yang ada telah dijalankan oleh seluruh fungsi organisasi. Selain itu, juga untuk mengukur apakah sistem manajemen mutu yang dijalankan sudah sesuai dengan persyaratan standar mutu. Audit mutu internal juga memberi peluang ditemukannya metode-metode baru untuk perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu organisasi. Sedangkan mengenai program audit, ruang lingkup, kriteria, frekuensi maupun metode audit dibuat dan ditetapkan oleh satu tim audit yang dipimpin oleh kepala tim audit ( audit team leader atau leader auditor ). Setiap anggota tim audit yang terdiri dari beberapa auditor harus sudah mendapatkan pelatihan yang memadai sebagai auditor dan memiliki atribut sebagai auditor. Audit yang dijalankan harus bersifat bebas ( independent ) dan obyektif. Dimana audit bukan hanya semata-mata bertujuan mencari-cari kesalahan pihak yang diaudit ( auditee ), tetapi dalam rangka memantau dan mengukur pelaksanaan sistem manajemen mutu secara keseluruhan, serta memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan. Dari pelaksanaan audit mutu internal selalu akan didapatkan temuan-temuan penting, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam melaksanakan audit Internal sesuai Standar ISO 9001:2000 dapat ditemukan temuan positif adalah temuan yang memperlihatkan adanya komitmen dan atau kesesuaian dalam pelaksanaan proses-proses dari sistem manajemen mutu. Sebaliknya temuan negatif adalah temuan yang memperlihatkan tidak adanya komitmen dan atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses-proses dari sistem manajemen mutu. Untuk temuan negatif berdasarkan tingkatan kritisnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk yaitu; Major, Minor, dan Observation ( rekomendasi ). Tetapi bentuk temuan yang sering dilakukan oleh auditor dilingkungan APIP adalah temuan berupa observasi yang selalu mengemukan perbaikan dengan rekomendasi.Secara umum temuan negatif Major terjadi jika organisasi tidak atau belum mempunyai sejumlah proses dan prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan dalam standar audit, atau telah mempunyai namun tidak menjalankannya secara konsisten dan menyeluruh. Sehingga akibat yang ditimbulkannya berdampak sangat luas dan tidak bisa diperbaiki lagi terhadap pemenuhan persyaratan yang diperlukan organisasi auditan. Sedangkan pada temuan negatif Minor, terjadi jika organisasi yang walaupun telah mempunyai semua proses dan prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan dalam Standar, tetapi masih tidak menjalankannya secara konsisten dan menyeluruh. Sehingga mengakibatkan timbulnya dampak yang tidak luas ( terlokalisir ) dan masih bisa diperbaiki untuk memenuhi persyaratan organisasi auditan. Dalam kasus ini, jika akibat yang timbul berdampak luas dan tidak bisa diperbaiki lagi maka tingkat temuan bisa dikategorikan sebagai temuan negatif Major. Untuk temuan negatif Observation atau rekomendasi terjadi jika organisasi yang telah mempunyai semua proses dan prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan dalam Standar audit serta telah menjalankannya secara konsisten dan menyeluruh. Namun masih terdapat potensi-potensi untuk timbulnya suatu ketidaksesuaian di masa yang akan datang sebagai akibat dari adanya kekurangan pada proses yang telah ada. Temuan Observation biasanya berupa saran-saran untuk perbaikan. Setelah itu, seluruh temuan negatif dari audit mutu internal harus ditindaklanjuti dan ditutup dalam masa yang ditetapkan dari kesepakatan auditor dan auditee. Auditor seior yang ditunjuk manajemen untuk berperan sebagi ketua tim, pengendali teknis dan pengendali mutu ( Management Representative ) yang bertanggungjawab untuk memantau dan memverifikasi penyelesaian semua temuan negatif dari audit mutu internal dan melaporkannya dalam rapat tinjauan manajemen. Oleh sebab itu, sebuah organisasi harus membuat prosedur terdokumentasi untuk proses audit mutu internal dan menetapkan wewenang bagi pelaksanaan proses audit. Untuk pedoman pelaksanaan audit, telah menerbitkan pedoman audit sistem manajemen mutu dari suatu lembaga internasional yang menangani permasalahan mutu , yang telah diperbaharui dan disempurnakan menjadi ISO 19011 yang merupakan pedoman untuk audit sistem manajemen mutu dan lingkungan dilembaga- lembaga pemerintah dan non pemerintahan. Oleh karena itu mutu audit internal sangat menentukan keberhasilan dan penyempurnaan setiap kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh organisasi tersebut, mutu audit yang temuannya kurang memadai seperti tidak didukung dengan pembuktian dan fakta- fakta yang kurang akurat maka akan menimbulkan konflik yang berpengaruh kepada hubungan antara organisasi dimana auditor berada dan organisasi auditan.
Daftar Pustaka
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000), “Commentary: SEC Auditor Independece
Ikatan Akuntan Indonesia (2001), “Standar Profesional Akuntan Publik”, Jakarta: Salemba Empat.
Schermerhorn, Jhon R. (2002), Management, 7th Edition, New York: John Willey & Sons, Inc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar