Sabtu, 02 April 2011

seksi 100_pendahuluan

Share it Please
SEKSI 100
PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Pendahuluan
100.1 Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan public dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini.
100.2 Kode Etik ini terdiri dari dua bagian. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi untuk setiap Praktisi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi wajib menerapkan kerangka konseptual tersebut untuk mengidentifikasi ancaman (threats) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dan mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan3, maka pencegahan (safeguards) yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tetap terjaga.
100.3 Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi,
serta memberikan contoh-contoh situasi ketika pencegahan untuk mengatasi ancaman tidak tersedia, dan oleh karena itu, setiap kegiatan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari.
3 Suatu hal yang tidak penting dan tidak mempunyai dampak.

Prinsip Dasar
100.4 Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan
secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.

Pendekatan Kerangka Konseptual
100.5 Ancaman terhadap kepatuhan Praktisi pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi melaksanakan pekerjaannya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk menjelaskan setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman tersebut beserta pencegahan yang tepat dalam Kode Etik ini. Selain itu, karena berbedanya sifat perikatan dan penugasan pekerjaan, pencegahan yang diterapkan untuk menghadapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat berbeda untuk situasi yang berbeda. Kerangka konseptual mengharuskan Praktisi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.
Kode Etik ini memberikan suatu kerangka untuk membantu Praktisi dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tetap terjaga.
100.6 Setiap Praktisi harus mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar etika profesi.
100.7 Setiap Praktisi harus memperhatikan faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif dalam mempertimbangkan signifikansi suatu ancaman. Jika Praktisi tidak dapat menerapkan pencegahan yang tepat, maka ia harus menolak untuk menerima perikatan tersebut atau menghentikan jasa profesional yang diberikannya, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut.
100.8 Praktisi mungkin saja melanggar suatu ketentuan dalam Kode Etik ini secara tidak sengaja. Tergantung dari sifat dan signifikansinya, pelanggaran tersebut mungkin saja tidak mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi jika pelanggaran tersebut dapat dikoreksi sesegera mungkin ketika ditemukan dan pencegahan yang tepat telah diterapkan.
100.9 Bagian B dari Kode Etik ini mencakup contoh-contoh yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual bagi Praktisi. Contoh-contoh tersebut bukan merupakan suatu daftar lengkap mengenai semua situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam berbagai situasi yang dihadapinya.

Ancaman dan Pencegahan
100.10 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan4 maupun kepentingan lainnya dari Praktisi maupun anggota keluarga langsung5 atau anggota keluarga dekat6 dari Praktisi;
(b) Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oleh Praktisi yang bertanggung jawab atas
pertimbangan tersebut;
(c) Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari Praktisi
tersebut;
4 Suatu penyertaan dalam saham atau efek ekuitas lainnya, atau suatu pemerolehan hutang,
pinjaman, atau instrumen hutang lainnya, dari suatu entitas, termasuk hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penyertaan atau pemerolehan tersebut serta hasil yang terkait secara
langsung dengannya.
5 Suami atau istri atau orang yang menjadi tanggungan.
6 Orang tua, anak, atau saudara kandung yang bukan merupakan anggota keluarga
langsung.
(d) Ancaman kedekatan, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya; dan
(e) Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi dihalangi untuk bersikap objektif.
100.11 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
100.12 Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang–undangan, atau peraturan mencakup antara lain:
(a) Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi;
(b) Persyaratan pengembangan dan pendidikan professional berkelanjutan;
(c) Peraturan tata kelola perusahaan;
(d) Standar profesi;
(e) Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator;
(f) Penelaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberikan kewenangan hukum atas laporan, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh Praktisi.
100.13 Bagian B dari Kode Etik ini membahas pencegahan dalam lingkungan kerja.
100.14 Pencegahan tertentu dapat meningkatkan kemungkinan untuk mengidentifikasi atau menghalangi perilaku yang tidak sesuai dengan etika profesi. Pencegahan tersebut dapat dibuat oleh profesi, perundang–undangan, peraturan, atau pemberi kerja, yang mencakup antara lain:
(a) Sistem pengaduan yang efektif dan diketahui secara umum yang dikelola oleh pemberi kerja, profesi, atau regulator, yang memungkinkan kolega, pemberi kerja, dan anggota masyarakat untuk melaporkan perilaku Praktisi yang tidak profesional atau yang tidak sesuai dengan etika profesi.
(b) Kewajiban yang dinyatakan secara tertulis dan eksplisit untuk melaporkan pelanggaran etika profesi yang terjadi.
100.15 Sifat pencegahan yang diterapkan sangat beragam, tergantung dari situasinya. Dalam memberikan pertimbangan profesionalnya terhadap pencegahan tersebut, setiap Praktisi harus mempertimbangkan hal-hal yang dapat menyebabkan tidak dapat diterimanya pertimbangan tersebut oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan
Etika Profesi
100.16 Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
100.18 Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
100.19 Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan tersebut.
100.20 Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh, ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan.
100.21 Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan, masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan dirinya dalam tim perikatan7 atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja.
7 Semua personil yang terlibat dalam suatu perikatan, termasuk tenaga ahli dari luar KAP
atau Jaringan KAP yang digunakan dalam pelaksanaan perikatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar