Sabtu, 02 April 2011

seksi 110-150

Share it Please

SEKSI 110
PRINSIP INTEGRITAS
110.1 Prinsip integritas mewajibkan setiap Praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
110.2 Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati;atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
110.3 Praktisi tidak melanggar paragraf 110.2 dari Kode Etik ini jika ia memberikan laporan yang dimodifikasi atas hal-hal yang diatur dalam paragraf 110.2 tersebut.

SEKSI 120
PRINSIP OBJEKTIVITAS
120.1 Prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
120.2 Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap Praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

SEKSI 130
PRINSIP KOMPETENSI SERTA SIKAP
KECERMATAN DAN KEHATI-HATIAN
PROFESIONAL
130.1 Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
(b) Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
130.2 Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah sebagai berikut:
(a) Pencapaian kompetensi profesional; dan
(b) Pemeliharaan kompetensi profesional.
130.3 Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
130.4 Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap Praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan.
130.5 Setiap Praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
130.6 Bila dipandang perlu, Praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa
profesional yang diberikan.

SEKSI 140
PRINSIP KERAHASIAAN
140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan  (b) Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
140.2 Setiap Praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya. Setiap Praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
140.3 Setiap Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
140.4 Setiap Praktisi harus mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja.
140.5 Setiap Praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya.
140.6 Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien baru, Praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan bisnis.
140.7 Di bawah ini merupakan situasi-situasi yang mungkin mengharuskan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat:
(a) Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
(b) Pengungkapan yang diharuskan oleh hukum, sebagai contoh:
(i) Pengungkapan dokumen atau bukti lainnya dalam sidang pengadilan; atau (ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang tepat mengenai suatu pelanggaran hukum; dan
(c) Pengungkapan yang terkait dengan kewajiban professional untuk mengungkapkan, selama tidak dilarang oleh ketentuan hukum:
(i) Dalam mematuhi pelaksanaan penelaahan mutu yang dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator; (ii) Dalam menjawab pertanyaan atau investigasi yang
dilakukan oleh organisasi profesi atau regulator; (iii) Dalam melindungi kepentingan profesional Praktisi dalam sidang pengadilan; atau (iv) Dalam mematuhi standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku.
140.8 Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap Praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh Praktisi;
(b) Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan
profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan
(c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju.
Setiap Praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.

SEKSI 150
PRINSIP PERILAKU PROFESIONAL
150.1 Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar