Sabtu, 02 April 2011

seksi 200

Share it Please
SEKSI 200
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
Pendahuluan
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi
oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
8 Suatu imbalan jasa profesional yang dihitung berdasarkan suatu dasar yang telah ditentukan di muka yang terkait dengan hasil dari suatu transaksi atau hasil dari pelaksanaan suatu pekerjaan. Suatu imbalan jasa profesional yang ditentukan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya bukan merupakan imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen.
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien10.
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan
terhadap hal pokok dari perikatan.
9 Merupakan: (i) semua anggota tim perikatan assurance; (ii) semua personil dalam KAP yang dapat secara langsung mempengaruhi hasil dari perikatan assurance, termasuk: (a) personil yang dapat mempengaruhi kompensasi dari rekan perikatan atau personil yang secara langsung melakukan pengawasan, pengelolaan, atau bentuk pengawasan lainnya atas rekan perikatan sehubungan dengan kinerja perikatan tersebut (dalam perikatan audit laporan keuangan, termasuk personil yang berada pada hirarki organisasi yang lebih tinggi
dari rekan perikatan), (b) personil yang memberikan konsultasi atas isu, transaksi, atau kejadian khusus yang terkait dengan suatu hal teknis atau industri, dan (c) personil yang melakukan pengendalian mutu perikatan; dan (iii) dalam perikatan audit laporan keuangan, semua personil yang berada dalam Jaringan KAP yang dapat secara langsung mempengaruhi hasil dari perikatan.
10 Personil yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari suatu entitas, tanpa memperhatikan jabatan atau kedudukannya.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan
pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima.
200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar