Sabtu, 02 April 2011

seksi 210-250

Share it Please
SEKSI 210
PENUNJUKAN PRAKTISI, KAP, ATAU JARINGAN KAP
Penerimaan Klien
210.1 Sebelum menerima suatu klien baru, setiap Praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang dapat dipertanyakan yang terkait dengan klien (pemilik,
manajemen, atau aktivitasnya).
210.2 Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika diketahui dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi mencakup antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal (seperti
pencucian uang), kecurangan, atau pelaporan keuangan yang tidak lazim.
210.3 Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
210.4 Pencegahan yang tepat mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer, serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, atau
(b) Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan atau pengendalian internalnya.
210.5 Setiap Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan jika ancaman yang terjadi tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima.
210.6 Keputusan untuk menerima suatu klien harus ditelaah secara berkala untuk perikatan yang berulang (recurring engagements).
Penerimaan Perikatan
210.7 Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut.
Sebelum menerima perikatan, setiap Praktisi harus mempertimbangkan setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi dari diterimanya perikatan tersebut. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan dengan baik.
210.8 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas kegiatan bisnis klien, persyaratan perikatan, serta tujuan, sifat, dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.
(b) Memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri atau hal pokok dari perikatan.
(c) Memiliki pengalaman mengenai peraturan atau persyaratan pelaporan yang relevan.
(d) Menugaskan jumlah staf yang memadai dengan kompetensi yang diperlukan.
(e) Menggunakan tenaga ahli jika dibutuhkan.
(f) Menyetujui jangka waktu perikatan yang realistis untuk melaksanakan perikatan.
(g) Mematuhi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang sedemikian rupa untuk memastikan diterimanya perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara kompeten.
210.9 Setiap Praktisi harus mengevaluasi keandalan dari saran atau pekerjaan tenaga ahli jika ia menggunakan saran atau pekerjaan tersebut dalam melaksanakan perikatannya. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti reputasi, keahlian, sumber daya yang tersedia, serta standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku. Informasi tersebut mungkin dapat diperoleh dari pengalaman sebelumnya dengan tenaga ahli tersebut atau melalui konsultasi dengan pihak lain.
210.10 Setiap Praktisi tidak diperkenankan untuk menerima dan melaksanakan perikatan assurance yang jenis, periode, dan jenis prinsip-akuntansi-yang-berlaku-umum (contoh: prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau di Amerika Serikat, atau International Financial Reporting Standards) yang digunakannya sama dengan perikatan assurance yang telah dilakukan oleh Praktisi lain, kecuali apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak atau lembaga yang
berwenang.
Perubahan dalam Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
210.11 Seorang Praktisi yang ditunjuk untuk menggantikan Praktisi lain atau seorang Praktisi yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti tender perikatan (selanjutnya secara kolektif disebut “Praktisi Pengganti”) dari calon klien yang sedang dalam perikatan dengan Praktisi lain (“Praktisi Pendahulu”) harus menentukan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak menerima perikatan tersebut, yaitu adanya hal-hal yang dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika Praktisi Pengganti menerima perikatan sebelum mengetahui seluruh fakta yang terkait.
210.12 Signifikansi setiap ancaman harus selalu dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi tersebut, tergantung dari sifat perikatannya, Praktisi Pengganti dapat berkomunikasi langsung dengan Praktisi Pendahulu untuk memperoleh pemahaman mengenai latar belakang penggantian Praktisi tersebut, sehingga Praktisi Pengganti dapat memutuskan tepat tidaknya menerima perikatan tersebut. Sebagai contoh, alasan penggantian Praktisi yang dikemukakan oleh calon klien mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sesungguhnya, yang mungkin mengindikasikan adanya perbedaan pendapat antara calon klien dengan Praktisi Pendahulu, sehingga hal tersebut dapat memengaruhi Praktisi Pengganti untuk menentukan diterima tidaknya penunjukan tersebut.
210.13 Setiap Praktisi Pendahulu harus menjaga prinsip kerahasiaan.
Lingkup informasi mengenai hal-hal yang dapat dan harus didiskusikan oleh Praktisi Pendahulu dengan Praktisi Pengganti ditentukan oleh sifat perikatan serta hal-hal sebagai berikut:
(a) Persetujuan dari klien untuk melakukan komunikasi tersebut, atau
(b) Ketentuan hukum, peraturan, atau kode etik profesi yang terkait dengan komunikasi dan pengungkapan tersebut.
210.14 Jika tidak memperoleh persetujuan dari klien, Praktisi Pendahulu tidak boleh secara sukarela memberikan informasi mengenai klien kepada Praktisi Pengganti. Seksi 140 dari Kode Etik ini mengatur situasi dan kondisi yang memperbolehkan Praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia.
210.15 Jika ancaman yang diidentifikasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
210.16 Pencegahan yang dapat dilakukan oleh Praktisi Pengganti seperti yang dimaksud dalam paragraf 210.14 dari Kode Etik ini mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan klien secara lengkap dan terbuka dengan Praktisi Pendahulu;
(b) Meminta Praktisi Pendahulu untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan klien yang diketahuinya yang relevan bagi Praktisi Pengganti, sebelum Praktisi Pengganti memutuskan untuk menerima perikatan tersebut.
(c) Ketika menanggapi permintaan untuk tender, Praktisi Pengganti harus mencantumkan dalam dokumen tendernya persyaratan mengenai komunikasi dengan Praktisi Pendahulu sebelum menerima perikatan tersebut dengan tujuan untuk menanyakan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak menerima perikatan tersebut.
210.17 Pada umumnya Praktisi Pengganti harus memperoleh persetujuan dari calon klien, sebaiknya secara tertulis, sebelum melakukan komunikasi dengan Praktisi Pendahulu. Jika persetujuan tersebut telah diberikan oleh calon klien, maka Praktisi Pendahulu harus mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan lain yang relevan yang berlaku. Informasi yang diberikan oleh Praktisi Pendahulu kepada Praktisi Pengganti harus disampaikan dengan jujur dan jelas. Jika Praktisi Pengganti tidak dapat melakukan komunikasi dengan Praktisi Pendahulu, maka Praktisi Pengganti harus mencoba untuk memperoleh informasi mengenai semua kemungkinan ancaman yang dapat terjadi melalui cara-cara lain, seperti melakukan wawancara dengan pihak ketiga, atau melakukan penyelidikan mengenai latar belakang manajemen senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari klien.
210.18 Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan, maka Praktisi Pengganti harus menolak perikatan yang ditawarkan, kecuali jika Praktisi Pengganti mempunyai keyakinan yang kuat mengenai dapat diperolehnya informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi ancaman tersebut dengan cara lain.
210.19 Praktisi Pengganti dapat diminta untuk melakukan pekerjaan yang bersifat sebagai pelengkap atau merupakan pekerjaan tambahan dari Praktisi Pendahulu. Kondisi ini mungkin menimbulkan potensi ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehatihatian profesional karena kurang atau tidak lengkapnya informasi.
Pencegahan terhadap ancaman ini mencakup antara lain pemberitahuan kepada Praktisi Pendahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Praktisi Pendahulu untuk menyediakan semua informasi yang relevan agar Praktisi Pengganti dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

SEKSI 220
BENTURAN KEPENTINGAN
220.1 Setiap Praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Sebagai contoh, ancaman terhadap objektivitas dapat terjadi ketika Praktisi bersaing secara langsung dengan klien atau memiliki kerjasama usaha atau kerjasama sejenis lainnya dengan pesaing utama klien. Ancaman terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika Praktisi memberikan  jasa profesional untukklien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih dalam suatu masalah atau transaksi.
220.2 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman.
Pengevaluasian tersebut harus dilakukan sebelum menerima atau meneruskan hubungan dengan klien atau perikatan, dan mencakup pertimbangan mengenai ada tidaknya kepentingan bisnis atau hubungan dengan klien atau pihak ketiga, yang dapat menimbulkan ancaman. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
220.3 Tergantung dari penyebab benturan kepentingan, pencegahan yang dilakukan oleh Praktisi umumnya harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) Memberitahukan klien mengenai setiap kepentingan atau kegiatan bisnis KAP atau Jaringan KAP yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dan memperoleh persetujuan dari klien untuk melanjutkan hubungan dengan klien berdasarkan kondisi tersebut, atau
(b) Memberitahukan semua pihak yang relevan yang teridentifikasi mengenai pemberian jasa profesional oleh Praktisi kepada dua atau lebih klien yang kepentingannya saling berbenturan, dan memperoleh persetujuan dari klienklien tersebut untuk melanjutkan hubungan dengan mereka berdasarkan kondisi tersebut, atau
(c) Memberitahukan klien mengenai pemberian jasa profesional oleh Praktisi secara tidak eksklusif untuk suatu klien (sebagai contoh, tidak bertindak secara eksklusif untuk suatu industri
atau jasa tertentu), dan memperoleh persetujuan dari klien untuk bertindak demikian.
220.4 Berikut ini adalah pencegahan tambahan yang harus dipertimbangkan juga:
(a) Penggunaan tim perikatan yang terpisah dalam memberikan jasa profesional kepada klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan;
(b) Penetapan prosedur untuk mencegah akses informasi oleh pihak yang tidak berhak (sebagai contoh, pemisahan fisik yang jelas atas masing-masing tim perikatan tersebut di atas, dan penyimpanan data yang aman dan terjaga kerahasiaannya);
(c) Penetapan pedoman yang jelas bagi anggota tim perikatan mengenai keamanan dan kerahasiaan data; 
(d) Penggunaan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh setiap rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP; dan 
(e) Penelaahan secara berkala atas penerapan pencegahan oleh pejabat senior KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan.
220.5 Jika benturan kepentingan menyebabkan ancaman terhadap satu atau lebih prinsip dasar etika profesi (termasuk prinsip objektivitas, kerahasiaan, atau perilaku profesional) yang tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat, maka Praktisi harus menolak untuk menerima perikatan tersebut atau bahkan mengundurkan diri dari satu atau lebih perikatan yang berbenturan kepentingan tersebut.
220.6 Jika klien tidak memberikan persetujuan kepada Praktisi sehubungan dengan permohonan Praktisi untuk memberikan jasa profesionalnya kepada pihak lain (baik klien maupun calon klien) yang kepentingannya berbenturan dengan klien, maka Praktisi tidak boleh melanjutkan pemberian jasa profesionalnya kepada salah satu dari pihak-pihak tersebut.
SEKSI 230
PENDAPAT KEDUA
230.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika Praktisi diminta  untuk memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika pendapat kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama seperti fakta yang disajikan kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama, atau didasarkan pada bukti yang tidak memadai.
Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang
diberikan.
230.2 Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama;
(b) Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan
(c) Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama.
230.3 Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya kepada Praktisi yang memberikan pendapat kedua untuk melakukan komunikasi dengan Praktisi yang memberikan pendapat pertama, maka Praktisi yang diminta untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan tepat tidaknya pendapat kedua diberikan.
SEKSI 240
IMBALAN JASA PROFESIONAL DAN BENTUK REMUNERASI LAINNYA
240.1 Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan, Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh Praktisi yang satu lebih rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Namun demikian, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
240.2 Signifikansi ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan, serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan. Sehubungan dengan potensi ancaman tersebut, pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. 
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan besaran imbalan jasa profesional, serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan.
(b) Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.
240.3 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa profesional tertentu selain jasa assurance. Namun demikian, dalam situasi tertentu imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas. Signifikansi ancaman tersebut akan tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut:
(a) Sifat perikatan;
(b) Rentang besaran imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
(c) Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesional;
(d) Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang independen.
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen untuk jasa profesional selain jasa assurance yang diberikan kepada klien assurance diatur dalam Seksi 290 dari Kode Etik ini.
240.4 Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. 
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat di muka mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
(b) Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan Praktisi mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
(c) Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
(d) Penelaahan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan Praktisi.
240.5 Dalam situasi tertentu, seorang Praktisi dapat menerima imbalan jasa profesional rujukan atau komisi (referral fee) yang terkait dengan diterimanya suatu perikatan, sebagai contoh, jika Praktisi tidak memberikan jasa profesional tertentu yang dibutuhkan, maka imbalan jasa dapat diterima oleh Praktisi tersebut sehubungan dengan perujukan klien yang berkelanjutan (continuing client) tersebut kepada tenaga ahli atau Praktisi yang lain. Praktisi dapat menerima komisi dari pihak ketiga (seperti penjual perangkat lunak) sehubungan dengan penjualan barang atau jasa kepada klien. Penerimaan imbalan jasa profesional rujukan atau komisi tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional.
240.6 Seorang Praktisi dapat membayar juga imbalan jasa profesional rujukan untuk mendapatkan klien atau perikatan, sebagai contoh, Praktisi A membayar imbalan jasa profesional rujukan kepada Praktisi B untuk mendapatkan suatu perikatan (dari suatu klien yang masih tetap menjadi klien dari Praktisi B) yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh Praktisi A yang tidak dimiliki atau ditawarkan oleh Praktisi B. Pembayaran imbalan jasa profesional rujukan tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehatian-hatian profesional.
240.7 Setiap Praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa profesional rujukan atau komisi, kecuali jika Praktisi telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan imbalan jasa profesional rujukan kepada Praktisi lain atas suatu perikatan.
(b) Memperoleh persetujuan di muka dari klien mengenai penerimaan komisi dari pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa kepada klien.
240.8 Praktisi dapat membeli seluruh atau sebagian kepemilikan KAP atau Jaringan KAP lain dengan melakukan pembayaran kepada individu yang sebelumnya memiliki KAP atau Jaringan KAP tersebut, atau dengan melakukan pembayaran kepada ahli waris atau walinya. Pembayaran tersebut bukan merupakan imbalan jasa profesional rujukan atau komisi seperti yang diatur dalam paragraf 240.5 – 240.7 dari Kode Etik ini.
SEKSI 250
PEMASARAN JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan11 atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.
250.2 Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.
Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk pemasaran lainnya, maka Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi.
11 Komunikasi yang ditujukan kepada publik mengenai informasi atas jasa profesional atau keahlian yang diberikan oleh Praktisi dengan tujuan untuk memperoleh suatu perikatan.

1 komentar:

  1. thanks for your information. this is very good. nice job author.

    BalasHapus

Followers

Calendar