Sabtu, 02 April 2011

seksi 260-290 (pendahuluan- periode perikatan)

Share it Please

SEKSI 260
PENERIMAAN HADIAH ATAU BENTUK
KERAMAH-TAMAHAN LAINNYA
260.1 Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
260.2 Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan maksud di balik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
260.3 Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.

SEKSI 270
PENYIMPANAN ASET MILIK KLIEN
270.1 Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika
demikian, Praktisi wajib menyimpan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
270.2 Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku professional dan objektivitas dapat terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut.
Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:
(a) Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau Jaringan KAP, atau aset pribadinya;
(b) Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
(c) Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut, termasuk seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
(d) Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan dan pertanggungjawaban aset tersebut.
270.3 Selain itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh, keterkaitan Praktisi dengan aset yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang.
Sebagai bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan untuk meminta nasihat hukum.
SEKSI 280
OBJEKTIVITAS – SEMUA JASA
PROFESIONAL
280.1 Dalam memberikan jasa profesionalnya, setiap Praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien maupun direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.
280.2 Setiap Praktisi yang memberikan jasa assurance harus bersikap independen terhadap klien assurance. Independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance) sangat dibutuhkan untuk memungkinkan Praktisi untuk menyatakan pendapat, atau memberikan kesan adanya pernyataan pendapat, secara tidak bias dan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh pihak lain.
Seksi 290 dari Kode Etik ini memberikan pedoman mengenai ketentuan independensi bagi Praktisi ketika melakukan perikatan assurance.
280.3 Keberadaan ancaman terhadap objektivitas ketika memberikan jasa profesional akan tergantung dari kondisi tertentu dan sifat dari perikatan yang dilakukan oleh Praktisi.
280.4 Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mengundurkan diri dari tim perikatan.
(b) Menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai.
(c) Menghentikan hubungan keuangan atau hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.
(d) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan manajemen senior KAP atau Jaringan KAP.
(e) Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
SEKSI 290
INDEPENDENSI DALAM PERIKATAN ASSURANCE
Pendahuluan
290.1 Dalam melaksanakan perikatan assurance, Kode Etik ini mewajibkan anggota tim assurance, KAP, dan jika relevan, Jaringan KAP, untuk bersikap independen terhadap klien assurance sehubungan dengan kapasitas mereka untuk melindungi kepentingan publik.
290.2 Perikatan assurance bertujuan untuk meningkatkan tingkat
keyakinan pengguna hasil pekerjaan perikatan assurance atas hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.
290.3 Dalam perikatan assurance, Praktisi menyatakan pendapat yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna hasil pekerjaan perikatan assurance yang dituju, selain pihak yang bertanggung jawab12 atas hal pokok, mengenai hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok berdasarkan suatu kriteria tertentu.
290.4 Hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran yang dilakukan atas hal pokok merupakan informasi yang dihasilkan dari penerapan kriteria tertentu terhadap hal pokok. Istilah “informasi hal pokok” (subject matter information) digunakan untuk menunjukkan hasil pengevaluasian atau hasil pengukuran dari hal pokok tersebut, sebagai contoh:
12 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung (direct reporting assurance engagement), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok. Dalam perikatan assurance berbasis asersi (assertion-based assurance engagement), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok.
(a) Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan (informasi hal pokok) merupakan hasil penerapan kerangka kerja pelaporan keuangan untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, sebagai contoh, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (kriteria) atas posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas (ketiganya merupakan hal pokok) dari suatu entitas.
(b) Asersi mengenai efektivitas pengendalian internal (informasi hal pokok) merupakan hasil penerapan kerangka kerja untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, sebagai contoh, penerapan kriteria pengendalian internal berdasarkan The Committee of Sponsoring Organizations of The Tradeway Commision (”COSO”) (kriteria) atas proses pengendalian internal (hal pokok).
290.5 Bentuk perikatan assurance dapat berupa perikatan assurance berbasis asersi (assertion-based assurance engagement) maupun perikatan assurance pelaporan langsung (direct reporting assurance engagement). Kedua bentuk perikatan assurance tersebut melibatkan tiga pihak yang berbeda, yaitu Praktisi, pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok atau informasi hal pokok, dan pengguna hasil pekerjaan yang dituju.
290.6 Dalam perikatan assurance berbasis asersi, termasuk perikatan audit laporan keuangan, pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok. Informasi hal pokok adalah informasi yang tersedia dalam bentuk asersi yang dibuat oleh pihak yang bertanggung jawab untuk pengguna hasil pekerjaan yang dituju.
290.7 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung, Praktisi dapat melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok secara langsung maupun dengan memperoleh representasi dari pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok yang sebelumnya telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok tersebut yang tidak tersedia bagi pengguna yang dituju. Informasi hal pokok disediakan bagi pengguna yang dituju dalam bentuk laporan assurance.
290.8 Independensi yang diatur dalam Kode Etik ini mewajibkan setiap Praktisi untuk bersikap sebagai berikut:
(a) Independensi dalam pemikiran.
Independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional.
(b) Independensi dalam penampilan.
Independensi dalam penampilan merupakan sikap yang menghindari tindakan atau situasi yang dapat menyebabkan pihak ketiga (pihak yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan) meragukan integritas, objektivitas, atau skeptisisme profesional dari anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP.
290.9 Penggunaan kata “independensi” yang berdiri sendiri dapat menimbulkan kesalahpahaman, yang dapat menyebabkan pengamat beranggapan bahwa seseorang yang menggunakan pertimbangan profesional harus bebas dari semua pengaruh hubungan ekonomi, hubungan keuangan, maupun hubungan lainnya. Namun demikian, kondisi seperti itu mustahil terjadi, karena setiap anggota masyarakat memiliki hubungan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, signifikansi setiap hubungan ekonomi, hubungan keuangan, maupun hubungan lainnya harus dievaluasi, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat menyebabkan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan menyimpulkan tidak dapat diterimanya hubungan tersebut.
290.10 Kode Etik ini tidak memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi dan penerapan pencegahan yang tepat, mengingat beragamnya setiap situasi yang relevan, serta beragamnya sifat perikatan assurance, ancaman yang dapat terjadi, dan pencegahan yang tepat. Kerangka kerja konseptual dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, kerangka kerja konseptual mengharuskan anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP untuk menerapkan kerangka kerja konseptual secara tepat dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani ancaman terhadap independensi, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan yang ada.
Pendekatan Konseptual atas Independensi
290.11 Anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP harus menerapkan kerangka kerja konseptual yang terdapat dalam Bagian A dari Kode Etik ini sesuai dengan situasi yang dihadapinya. Selain mengidentifikasi hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien assurance, pertimbangan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang timbul dari hubungan antara pihak-pihak di luar tim assurance dengan klien assurance harus dilakukan juga.
290.12 Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bertujuan untuk memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual, dan bukan merupakan suatu daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi. Oleh karena itu, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP harus menerapkan kerangka kerja konseptual dalam berbagai situasi yang dihadapinya, serta tidak hanya mengacu pada contoh-contoh yang diberikan.
290.13 Sifat setiap ancaman terhadap independensi dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima sangat beragam, tergantung dari karakteristik perikatan assurance, seperti perikatan audit laporan keuangan atau perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan. Selain itu, dalam perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan, sifat ancaman terhadap independensi dan penerapan pencegahan yang tepat akan tergantung dari tujuan, informasi hal pokok, dan pengguna laporan yang dituju. Oleh karena itu, KAP atau Jaringan KAP harus mengevaluasi setiap situasi, sifat perikatan assurance, dan ancaman terhadap independensi yang relevan untuk menentukan tepat tidaknya menerima atau melanjutkan suatu perikatan, sifat pencegahan yang dibutuhkan, dan terlibat tidaknya seseorang dalam tim assurance.
Jaringan dan Jaringan KAP
290.14 Suatu entitas yang berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan13 dapat berupa KAP (yang dapat berbentuk perusahaan perseorangan (sole practitioner), persekutuan (partnership), atau koperasi jasa audit) atau Jaringan KAP14.
290.15 Setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan dari setiap KAP yang berada dalam Jaringan tersebut. Selain itu, untuk klien assurance selain klien audit laporan keuangan, setiap KAP yang berada dalam suatu Jaringan dan setiap Jaringan KAP harus mempertimbangkan setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan keuangan pada atau hubungan lainnya dengan klien assurance yang dimiliki oleh KAP yang berada dalam Jaringan tersebut.
290.16 Untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan jasa profesional, suatu KAP seringkali membentuk suatu struktur yang lebih besar dengan KAP atau entitas lain. Dapat tidaknya struktur yang lebih besar ini menjadi suatu Jaringan tergantung dari fakta dan situasi tertentu, dan tidak tergantung dari terpisah tidaknya KAP atau entitas satu dengan lainnya secara hukum. Sebagai contoh, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan rujukan tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria sebagai suatu Jaringan. Sebaliknya, pembentukan suatu struktur yang lebih besar yang bertujuan untuk melakukan kerjasama dengan menggunakan secara bersama nama merek (brand name), sistem pengendalian mutu, atau sumber daya profesional dalam jumlah yang signifikan, dapat dianggap sebagai suatu Jaringan.
13 Suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama di antara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: (i) berbagi pendapatan atau beban; (ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama; (iii) memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama; (iv) memiliki strategi bisnis bersama; (v) menggunakan nama merek (brand name) bersama; atau (vi) berbagi sumber daya profesional secara signifikan.
14 Entitas yang bukan merupakan KAP tetapi berada dalam atau dimiliki oleh suatu Jaringan. Entitas tersebut dapat berupa kantor konsultan atau kantor penasihat hukum.
290.17 Pertimbangan mengenai terpenuhi tidaknya suatu struktur yang lebih besar sebagai suatu Jaringan harus dilakukan sehubungan dengan kemungkinan pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan untuk menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua hal-hal yang relevan, terhubungnya seluruh entitas satu dengan lainnya dalam struktur tersebut sedemikian rupa yang dapat mengesankan keberadaan sebuah Jaringan. Pertimbangan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan menyeluruh pada Jaringan tersebut.
290.18 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan secara jelas berbagi pendapatan atau beban di antara entitasentitas dalam struktur tersebut. Namun demikian, pengalokasian beban yang tidak material tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Selain itu, pengalokasian beban yang hanya terbatas pada beban-beban yang berkaitan dengan pengembangan metodologi, pedoman, atau pelatihan audit tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan. Lebih jauh lagi, keterkaitan antara suatu KAP dengan suatu entitas selain entitas yang tidak terkait dalam memberikan jasa profesional atau dalam mengembangkan suatu produk secara bersama-sama tidak dengan sendirinya menciptakan sebuah Jaringan.
290.19 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian atau mekanisme lainnya.
290.20 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama yang dirancang, diterapkan, dan dipantau oleh mereka sendiri.
290.21 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut memiliki strategi bisnis bersama. Hal ini dapat terjadi melalui suatu perjanjian di antara entitas-entitas tersebut. Suatu entitas bukan merupakan anggota atau bagian dari suatu Jaringan hanya karena entitas tersebut bekerja sama dengan entitas lain dalam menanggapi suatu permintaan penawaran jasa profesional.
290.22 Suatu Jaringan dapat tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut menggunakan nama merek bersama. Nama merek bersama dapat berupa suatu inisial atau
suatu nama. Sebagai contoh, suatu KAP dan Jaringan KAP dapat dianggap sebagai bagian dari suatu Jaringan yang sama ketika KAP dan Jaringan KAP tersebut mencantumkan nama merek Jaringan yang sama tersebut dalam laporan-laporan yang diterbitkannya.
290.23 Suatu KAP atau Jaringan KAP dapat memberikan kesan sebagai bagian dari suatu Jaringan meskipun pada kenyataannya KAP atau Jaringan KAP tersebut bukan merupakan bagian dari Jaringan tersebut dan tidak menggunakan nama merek bersama sebagai bagian dari nama KAP atau Jaringan KAP, jika KAP atau Jaringan KAP tersebut mencantumkan dalam alat tulis kantor, pernak-pernik, maupun bahan promosi lainnya mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP tersebut dengan Jaringan tersebut. Oleh
karena itu, setiap KAP atau Jaringan KAP harus berhati-hati dalam mencantumkan keterlibatannya dalam suatu Jaringan untuk menghindari kekeliruan persepsi mengenai keterhubungan KAP atau Jaringan KAP dengan Jaringan tersebut.
290.24 Ketika suatu KAP menjual sebagian dari praktiknya, perjanjian penjualan kadang-kadang memperbolehkan bagian praktik yang dijual tersebut untuk tetap menggunakan nama KAP atau bagian dari nama KAP selama suatu jangka waktu tertentu, meskipun
bagian KAP yang dijual tersebut tidak lagi terkait dengan KAP. Dalam situasi tersebut, meskipun KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut tetap berpraktik dengan menggunakan nama yang sama, pada kenyataannya mereka tidak dimiliki oleh suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerja sama, dan oleh karena itu, mereka bukan merupakan Jaringan KAP. KAP dan bagian KAP yang dijual tersebut harus berhati-hati dalam menjelaskan status entitasnya ketika merepresentasikan dirinya kepada pihak di luar mereka untuk menghindari kekeliruan persepsi.
290.25 Suatu Jaringan dapat juga tercipta melalui pembentukan suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk melakukan kerja sama dan seluruh entitas dalam struktur tersebut berbagi sumber daya profesional secara signifikan. Sumber daya professional tersebut mencakup:
(a) Sistem bersama yang memungkinkan semua entitas yang berada dalam struktur tersebut untuk bertukar informasi, seperti data klien, tagihan, dan catatan waktu kerja;
(b) Rekan dan staf;
(c) Departemen teknis untuk berkonsultasi mengenai isu, transaksi, atau kejadian yang berhubungan dengan hal teknis atau industri tertentu dalam perikatan assurance;
(d) Metode atau pedoman audit; dan
(e) Pelatihan dan fasilitas pelatihan.
290.26 Penentuan mengenai signifikan tidaknya sumber daya professional yang digunakan bersama yang menjadikan KAP atau Jaringan KAP sebagai entitas-entitas yang dimiliki oleh suatu Jaringan, harus dilakukan berdasarkan hal-hal yang relevan. Ketika sumber daya yang digunakan bersama hanya terbatas pada metodologi, pedoman, atau pelatihan audit, tanpa melibatkan pertukaran personil, klien, atau informasi pasar, kemungkinan besar sumber daya yang digunakan bersama tersebut tidak dianggap signifikan.
Namun demikian, ketika sumber daya yang digunakan bersama tersebut melibatkan pertukaran personil atau informasi (seperti ketika staf diperoleh dari suatu lokasi sumber daya bersama, atau ketika suatu departemen teknis dibentuk dalam suatu struktur yang lebih besar dengan tujuan untuk menyediakan konsultasi teknis yang wajib diterapkan kepada seluruh entitas yang berada dalam struktur tersebut), kemungkinan besar pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan
akan menyimpulkan penggunaan sumber daya yang digunakan bersama tersebut sebagai sumber daya yang signifikan.
Perikatan Assurance Berbasis Asersi
Perikatan Audit Laporan Keuangan
290.27 Mengingat relevansi perikatan audit laporan keuangan terhadap berbagai pengguna potensial laporan keuangan, maka independensi dalam pemikiran dan independensi dalam
penampilan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam perikatan audit laporan keuangan, setiap anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan.
Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assurance untuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assurance yang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok (laporan keuangan). Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assurance yang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok (posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas).
Perikatan Assurance Berbasis Asersi Selain Perikatan
Audit Laporan Keuangan
290.28 Dalam perikatan assurance berbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien tersebut (yaitu pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan mungkin bertanggung jawab juga atas hal pokok). Persyaratan independensi tersebut mencakup larangan bagi anggota tim assurance untuk memiliki hubungan tertentu dengan direktur, pejabat, dan karyawan klien assurance yang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap informasi hal pokok.
Pertimbangan harus dilakukan juga mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari hubungan antara anggota tim assurance dengan karyawan klien assurance yang memiliki posisi yang berpengaruh langsung dan signifikan
terhadap hal pokok. Selain itu, pertimbangan harus dilakukan mengenai ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan yang terjadi antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab tersebut.
290.29 Pada sebagian besar perikatan assurance berbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan hal pokok. Namun demikian, dalam beberapa perikatan, pihak yang bertanggung jawab belum tentu bertanggung jawab atas hal pokok. Sebagai contoh, ketika Praktisi melakukan perikatan assurance atas laporan yang disiapkan oleh konsultan lingkungan hidup yang ditunjuk oleh suatu entitas untuk melaporkan kegiatan entitas dalam pelestarian lingkungan hidup yang akan diserahkan kepada pengguna yang dituju, konsultan lingkungan hidup tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok (laporan kegiatan pelestarian lingkungan hidup), sedangkan entitas tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok (kegiatan pelestarian lingkungan hidup).
290.30 Dalam perikatan assurance berbasis asersi selain perikatan audit laporan keuangan, ketika pihak yang bertanggung jawab merupakan pihak yang hanya bertanggung jawab atas informasi hal pokok (dan tidak bertanggung jawab atas hal pokok), anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok (klien assurance). Selain itu, pertimbangan harus dilakukan terhadap ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
Perikatan Assurance Pelaporan Langsung
290.31 Dalam perikatan assurance pelaporan langsung, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien assurance (pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok).
Laporan Assurance yang Penggunaannya Terbatas
290.32 Pihak-pihak yang tercantum dalam suatu laporan assurance yang penggunaannya terbatas yang ditujukan kepada klien selain klien audit laporan keuangan dapat diasumsikan memiliki pemahaman yang memadai mengenai tujuan, informasi hal pokok, dan keterbatasan laporan sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam menentukan sifat dan lingkup prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan perikatan tersebut, termasuk kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok.
Pemahaman yang dimiliki oleh pihak yang tercantum dalam laporan assurance tersebut dan kemampuan KAP dalam mengkomunikasikan pencegahan yang tepat kepada semua pengguna laporan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan atas ancaman terhadap independensi dalam penampilan. Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KAP dalam mengevaluasi setiap ancaman terhadap independensi dan mempertimbangkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Setidaknya, penerapan ketentuan dalam Seksi ini harus dilakukan dalam mengevaluasi independensi anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
Selain itu, jika KAP memiliki kepentingan keuangan yang material pada klien assurance, baik secara langsung (kepentingan keuangan langsung15) maupun tidak langsung (kepentingan keuangan tidak langsung16), maka ancaman kepentingan pribadi yang terjadi akan demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Untuk setiap ancaman yang terjadi dari kepentingan dan hubungan Jaringan KAP, pertimbangan yang bersifat terbatas mungkin sudah cukup memadai.
15 Suatu kepentingan keuangan yang: (i) dimiliki secara langsung oleh, dan di bawah pengendalian dari, seorang individu atau suatu entitas (termasuk entitas yang dikelola oleh pihak lain); atau (ii) dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate, wali amanat, atau kendaraan perantara lainnya yang dikendalikan oleh individu atau entitas tersebut.
16 Suatu kepentingan keuangan yang dimiliki melalui suatu kendaraan investasi, estate, wali amanat, atau kendaraan perantara lainnya yang tidak dikendalikan oleh individu atau entitas tersebut.

Pihak yang Bertanggung Jawab
290.33 Pada sebagian perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan, baik yang berupa perikatan berbasis asersi maupun perikatan pelaporan langsung, mungkin saja terdapat beberapa pihak yang bertanggung jawab. Dalam perikatan seperti itu, untuk menentukan perlu tidaknya menerapkan ketentuan dalam Seksi ini terhadap setiap pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok, KAP dapat mempertimbangkan ada tidaknya kepentingan atau hubungan antara anggota tim assurance atau KAP dengan pihak yang bertanggung jawab yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi, selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
(a) Materialitas dari informasi hal pokok (atau hal pokok) yang menjadi tanggung jawab dari pihak tertentu; dan
(b) Luas kepentingan publik yang terkait dengan perikatan.
Jika KAP menentukan bahwa ancaman terhadap independensi yang terjadi dari kepentingan atau hubungan dengan pihak yang bertanggung jawab secara jelas tidak signifikan, maka penerapan seluruh ketentuan dalam Seksi ini mungkin tidak perlu dilakukan.
Pertimbangan Lainnya
290.34 Ancaman dan pencegahan yang diidentifikasi dalam Seksi ini umumnya dibahas dalam konteks kepentingan atau hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan klien assurance. Dalam melaksanakan perikatan assurance untuk klien yang merupakan Emiten, setiap KAP atau Jaringan KAP harus mengidentifikasi sedini mungkin dan mempertimbangkan kepentingan dan hubungan yang terjadi yang melibatkan entitasentitas yang terkait dengan Emiten17. Dalam perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan, jika tim assurance berkeyakinan bahwa entitas-entitas lain yang terkait dengan Emiten tersebut relevan dengan pengevaluasian atas independensi KAP atau Jaringan KAP terhadap Emiten, maka tim assurance harus mempertimbangkan entitas-entitas lain yang terkait dengan Emiten tersebut dalam mengevaluasi ancaman terhadap independensi dan dalam menerapkan pencegahan yang tepat.
290.35 Pengevaluasian atas ancaman terhadap independensi dan tindakan selanjutnya harus didukung oleh bukti yang diperoleh sebelum menerima perikatan dan selama perikatan berlangsung. Kewajiban untuk melakukan pengevaluasian dan tindakan selanjutnya tersebut timbul ketika anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP mengetahui, atau seharusnya mengetahui, situasi atau hubungan yang dapat mengurangi independensi. Pada praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Seksi ini secara tidak disengaja oleh anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP mungkin saja terjadi. Jika pelanggaran yang tidak disengaja tersebut terjadi, umumnya pelanggaran tersebut tidak akan mengurangi independensi terhadap klien assurance selama KAP atau Jaringan KAP memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk mendukung terjaganya independensi dan sesegera mungkin memperbaiki pelanggaran yang ditemukan dengan menerapkan pencegahan yang tepat.
17 Entitas-entitas yang memiliki hubungan sebagai berikut dengan Emiten: (i) entitas yang memiliki pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas Emiten selama Emiten tersebut material bagi entitas tersebut; (ii) entitas dengan kepentingan keuangan langsung pada Emiten selama entitas tersebut memiliki pengaruh signifikan atas Emiten, dan kepentingan keuangan tersebut material bagi entitas tersebut; (iii) entitas yang dikendalikan oleh Emiten, baik secara langsung maupun tidak langsung; (iv) entitas yang padanya terdapat kepentingan keuangan secara langsung oleh Emiten atau oleh entitas yang dikendalikan oleh Emiten (baik secara langsung maupun tidak langsung), sehingga memberikan Emiten maupun entitas yang dikendalikan olehnya pengaruh signifikan atas entitas tersebut, dan kepentingan keuangan tersebut material bagi Emiten maupun entitas yang dikendalikan olehnya tersebut; dan (v) entitas yang berada dalam pengendalian bersama dengan Emiten selama entitas tersebut dan Emiten material terhadap entitas yang
mengendalikan mereka.
290.36 Ancaman terhadap independensi yang dibahas dalam Seksi ini mencakup ancaman yang signifikan dan ancaman yang secara jelas tidak signifikan. Faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi signifikansi setiap hal yang terkait. Suatu hal dapat diasumsikan sebagai suatu hal yang secara jelas tidak signifikan hanya jika hal tersebut tidak berarti atau tidak penting dan tidak berdampak.
Tujuan dan Struktur dari Seksi Ini
290.37 Tujuan dari Seksi ini adalah untuk membantu anggota tim assurance dan KAP atau Jaringan KAP dalam:
(a) Mengidentifikasi ancaman terhadap independensi;
(b) Mengevaluasi ada tidaknya ancaman yang secara jelas tidak signifikan; dan
(c) Untuk ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, mengidentifikasi dan menerapkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pertimbangan harus selalu dilakukan atas hal-hal yang dapat menyebabkan ditariknya kesimpulan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan (termasuk pencegahan yang diterapkan) sebagai suatu hal yang tidak dapat diterima. Ketika tidak ada satupun pencegahan yang tersedia untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan yang menimbulkan ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance.
290.38 Seksi ini diakhiri dengan beberapa contoh mengenai penerapan pendekatan konseptual atas independensi dalam situasi dan hubungan tertentu. Contoh-contoh tersebut membahas ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dalam situasi dan hubungan tertentu (paragraf 290.100 – 290.214). Pertimbangan profesional harus digunakan dalam menentukan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pada contoh-contoh tertentu, ancaman terhadap independensi demikian signifikan, sehingga tindakan yang dimungkinkan adalah dengan menghentikan kegiatan atau melepaskan kepentingan yang menimbulkan ancaman tersebut, atau bahkan dengan menolak untuk menerima atau melanjutkan perikatan assurance. Pada contoh-contoh yang lain, ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang tepat.
Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman yang akan dihadapi.
290.39 Beberapa contoh tertentu dalam Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual dalam perikatan audit laporan keuangan Emiten. Namun demikian, penerapannya dalam perikatan audit laporan keuangan bagi entitas selain Emiten sangat dianjurkan.
290.40 Ketika ancaman terhadap independensi selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan terindentifikasi dan, jika KAP atau Jaringan KAP memutuskan untuk tetap menerima atau melanjutkan perikatan assurance, maka keputusan tersebut harus didokumentasikan. Dokumentasi tersebut harus memuat penjelasan mengenai ancaman yang diidentifikasi dan pencegahan yang diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
290.41 Pengevaluasian atas signifikansi dari setiap ancaman terhadap independensi dan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima harus mempertimbangkan kepentingan publik. Entitas-entitas tertentu mungkin merupakan entitas dengan kepentingan publik yang signifikan, yaitu entitas yang karena hasil usaha, ukuran, atau status perusahaannya menyebabkannya memiliki banyak pemangku kepentingan (stakeholders) (“Entitas Kepentingan Publik”), sebagai contoh, Emiten, lembaga pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, dan lembaga dana pensiun. Mengingat signifikannya kepentingan publik terhadap laporan keuangan Emiten, beberapa paragraf tertentu dalam Seksi ini mengatur juga hal-hal lainnya yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Emiten. Penerapan kerangka kerja konseptual dalam audit laporan
keuangan Emiten harus dipertimbangkan juga untuk audit laporan keuangan setiap Entitas Kepentingan Publik.
290.42 Komite audit dapat memiliki peranan penting dalam tata kelola perusahaan bila mereka independen terhadap manajemen klien dan dapat membantu memberikan keyakinan kepada dewan komisaris mengenai independensi KAP atau Jaringan KAP dalam
melaksanakan perikatan audit. Komunikasi yang rutin mengenai hubungan dan hal-hal lain yang dapat mengurangi independensi harus dilakukan antara KAP dengan komite audit Emiten (atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari Emiten, jika tidak terdapat komite audit).
290.43 Setiap KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai komunikasi independensi dengan komite audit atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan. Dalam audit laporan keuangan Emiten, setiap KAP harus mengkomunikasikan
secara lisan dan tulisan sekurang-kurangnya setahun sekali mengenai semua hubungan dan hal-hal lain yang relevan yang menurut penilaian profesionalnya dapat mengurangi independensi antara KAP atau Jaringan KAP dengan klien audit laporan keuangan. Hal-hal yang perlu dikomunikasikan akan bervariasi dalam setiap situasi dan harus ditentukan oleh KAP, tetapi umumnya harus mencakup hal-hal yang relevan yang diatur dalam Seksi ini.
Periode Perikatan
290.44 Setiap anggota tim assurance dan KAP wajib menjaga independensinya terhadap klien assurance selama periode perikatan assurance. Periode perikatan tersebut dimulai sejak tim assurance mulai melaksanakan perikatan dan berakhir ketika laporan assurance diterbitkan, kecuali jika perikatan tersebut merupakan perikatan yang berulang. Dalam perikatan assurance yang berulang, berakhirnya periode perikatan assurance ditentukan oleh terjadinya lebih akhir salah satu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: (i) salah satu pihak yang mengadakan perikatan memberitahukan berakhirnya hubungan profesional di antara mereka, atau (ii) ketika laporan assurance final diterbitkan.
290.45 Dalam perikatan audit laporan keuangan, periode perikatan mencakup periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang diaudit oleh KAP. Jika suatu entitas menjadi klien audit laporan keuangan selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan yang akan diaudit, maka KAP harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman terhadap independensi yang dapat terjadi dari:
(a) Hubungan keuangan atau hubungan bisnis dengan klien audit laporan keuangan yang terjadi selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi sebelum diterimanya perikatan audit laporan keuangan; atau
(b) Jasa-jasa profesional yang telah diberikan sebelumnya kepada klien audit laporan keuangan.
Serupa dengan perikatan audit laporan keuangan, pertimbangan tersebut di atas harus dilakukan juga untuk perikatan assurance selain perikatan audit laporan keuangan.
290.46 Jika jasa profesional selain jasa assurance telah diberikan sebelumnya kepada klien audit laporan keuangan selama atau setelah periode yang tercantum dalam laporan keuangan, tetapi sebelum dimulainya pelaksanaan perikatan audit laporan keuangan, dan jika jasa profesional tersebut tidak diperbolehkan menurut ketentuan Kode Etik ini selama periode perikatan audit laporan keuangan, maka ancaman terhadap independensi yang terjadi dari pemberian jasa profesional tersebut, jika ada, harus dipertimbangkan. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Mendiskusikan isu-isu independensi yang terkait dengan ketentuan mengenai pemberian jasa profesional selain jasa assurance dengan pihak klien audit laporan keuangan yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit;
(b) Memperoleh pernyataan dari klien audit laporan keuangan mengenai tanggung jawab klien atas hasil pekerjaan dari perikatan selain perikatan assurance;
(c) Tidak mengikutsertakan personil yang melaksanakan perikatan selain perikatan assurance dalam perikatan audit laporan keuangan; dan
(d) Melibatkan KAP lain untuk menelaah hasil pekerjaan perikatan selain perikatan assurance atau untuk melakukan kembali (reperform) pelaksanaan perikatan selain perikatan assurance tersebut selama diperlukan untuk memungkinkan KAP lain tersebut mengambil tanggung jawab atas perikatan selain perikatan assurance tersebut.
290.47 Suatu jasa profesional selain jasa assurance yang diberikan kepada klien audit laporan keuangan selain Emiten tidak akan mengurangi independensi KAP atau Jaringan KAP ketika klien tersebut menjadi Emiten selama:
(a) Jasa profesional selain jasa assurance yang diberikan sebelumnya merupakan jasa yang diperbolehkan bagi klien audit laporan keuangan selain Emiten berdasarkan Seksi ini;
(b) Jika jasa profesional tersebut merupakan jasa professional yang tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada Emiten berdasarkan ketentuan dalam Seksi ini, maka jasa professional selain jasa assurance tersebut harus diakhiri dalam suatu periode yang wajar sebelum klien tersebut menjadi Emiten; dan
(c) KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan setiap ancaman terhadap independensi yang terjadi dari jasa profesional yang diberikan sebelumnya atau mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima.
Paragraf 290.48 – 290.99 sengaja dikosongkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar