AUDITING
INTERNAL
Definisi Auditing Internal
Auditing internal adalah
aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independent dan objektif,
yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi.
Auditing internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan
memperkenalkanpendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi
serta meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan
pengelolaan.
Evolusi Auditing Internal
Auditing internal dimulai
sebagai fungsi klerikal yang dilakukan oleh satu orang, yang terutama terdiri
dari pelaksanaan verifikasi tagihan secara independent sebelum melakukan
pembayaran. Setelah bertahun-tahun, auditing internal berevolusi menjadi
aktivitas yang sangat professional yang mencakup penilaian atas efisiensi dan
efektivitas semua tahap operasi perusahaan, baik yang bersifat keuangan maupun
non keuangan.
Standar-Standar Praktik
IIA telah menetapkan standar
praktik yang mengikat para anggotanya. Standar umum yang berkaitan dengan
masalah-masalah berikut ini :
- Indepenensi
- Keahlian professional
- Ruang lingkup pekerjaan
- Pelaksanaan pekerjaan audit
- Pengelolaan departemen auditing internal
Hubungan dengan Auditor
Eksternal
Biasanya terdapat hubungan yang erat antara auditor internal dan auditor
independent dari luar entitas. Pekerjaan auditor internal bisa menjadi
pelengkap, tetapi bukan pengganti, pekerjaan auditor independen dalam suatu
audit atas laporan keuangan. Salah
satu tanggung jawab direktur auditing internal adalah mengkoordinasikan
pekerjaan auditor internal dengan pekerjaan auditor eksternal.
|
Auditor
Internal
|
Auditor
Eksternal
|
Pemberi kerja
|
Perusahaan
dan unit-unit pemerintahan
|
Kantor
akuntan public
|
Organisasi
nasional
|
Institute
of Internal Auditors (IIA)
|
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
|
Gelar
sertifikasi
|
Certified
Internal Auditor (CIA)
|
Certified
Public Accountant (CPA)
|
Lisensi untuk
praktik
|
Tidak
ada
|
Ada
|
Tanggung jawab
utama
|
Kepada
dewan komisaris
|
Kepada
pihak ketiga
|
Ruang lingkung
audit
|
Semua
aktivitas dalam suatu organisasi
|
Terutama
laporan keuangan
|
AUDITING
OPERASIONAL
Definisi Auditing Operasional
Auditing operasional adalah
suatu proses sistematis yang mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan kehematan
operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manajemen serta melaporkan
kepada orang orang yang tepat hasil-hasil evaluasi tersebut berserta
rekomendasi perbaikan.
Tahap-tahap dalam Audit
Operasional
- Memilih auditee
- Merencanakan audit
- Melaksanakan audit
- Melaporkan temuan
- Melakukan tindak lanjut
Keterlibatan dan Standar
Akuntan Publik Independen
Berdasarkan keahlian dan
pengalamannya, akuntan public independent memenuhi syarat untuk ,elakukan audit
operasional. Pada tahun 1982, AICPA menunjuk komite spesifik untuk Auditing
Operasiomal dan Manajemen guna mempelajari keterlibatan akuntan independent
dalam auditing operasional.
AUDITING
PEMERINTAHAN
Jenis-jenis Audit Pemerintah
- Audit keuangan
-
Audit
atas laporan keuangan
-
Audit
terkait yang bersifat keuangan
- Audit kinerja
-
Audit
kehematan dan efisiensi
-
Audit
program
Standar Auditing Pemerintah
yang Berlaku Umum (GAGAS)
- Standar umum
Kategori
umum dari GAGAS terutama berkaitan dengan kualifikasi auditor dan organisasi
audit. Standar ini berlaku untuk audit pemerintah. Ada empat
standar dalam kategori ini, yaitu :
-
Kualifikasi
-
Independensi
-
Kemahiran profesional
-
Pengendalian mutu
- Standar pekerjaan lapangan untuk audit keuangan
standar pekerjaan lapangan GAGAS memasukkan ketiga
standar pekerjaan lapangan AICPA tanpa modifikasi. Melalui referensi, juga
dimasukkan semua SAS terkait yang dikeluarkan oleh AICPA yang dapat dianggap
sebagai interpretasi standar pekerjaan lapangan. Untuk melengkapi
standar-standar ini, GAGAS memasukkan lima standar pekerjaan lapangan tambahan
sebagai berikut :
-
Komunikasi auditor
-
Tindak lanjut audit
-
Ketidaktaatan yang bukan tindakan ilegal
-
Pendokumentasian penilaian risiko pengendalian untuk
asersi-asersi yang secara signifikan tergantung pada sistem informasi yang
terkomputerisasi
-
Kertas kerja
- Standar pelaporan untuk audit keuangan
Untuk
melengkapi keempat standar pelaporan yang berlaku umum yang dikeluarkan AICPA
serta SAS terkait, yang semuanya dimasukksn ke dalam GAGAS melalui referensi,
yellow book mencantumkan lima
standar pelaporan tambahan berikut ini :
-
Ketaatan
pada GAGAS
-
Ketaatan
pada hukum dan peraturan serta pengendalian internal
-
Informasi
istimewa dan rahasia
-
Pembagian
laporan
Pelaporan mengenai Ketaatan
pada Hukum dan Peraturan
Standar pelaporan yang kedua
mensyaratkan bahwa laporan auditor mengenai laporan keuangan, atau laporan
terpisah yang diacu dalam laporan auditor itu, harus mencakup informasi yang
sama mengenai penyimpangan dan tindakan illegal yang dilaporkan kepada komite
audit menurut standar AICPA. Standar ini juga mengharuskan auditor untuk
melqporkan penyimpangan atau tindakan illegal secara langsung kepada
pihak-pihak eksternal dalam dua kondisi jika auditee tidak melakukannya
sesegera mungkin setelah auditor mengkomunikasikannya kepda badan pengatur
auditee.
Pelaporan mengenai Pengendalian
Internal
GAGAS mengharuskan auditor
untuk melaporkan kekurangan-kekurangan dalam pengendalian internal yang mereka
anggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan. Contoh kondisi yang dapat
dilaporkan mencakup :
- Tidak adanya pemisahan tugas yang bai dan konsisten dengan tujuan pengendalian yang sesuai
- Bukti gagalnya menjaga aktiva dari kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan
- Tidak cukupnya tingkat kesadaran pengendalian dalam organisasi
- Kegagalan untuk menindaklanjuti dan mengoreksi kekurangan yang sebelumnya teridentifikasi dalam pengendalian internal
SINGLE
AUDIT ACT
Tujuan Single Audit Act
- Memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah Negara bagian dan local serta organisasi nirlaba berkenaan dengan program bantuankeuangan federal
- Menetapkan persyaratan yang seragam untuk audit atas bantuan keuangan federal yang diberikan kepada pemerintah Negara bagian dan local
- Mendorong penggunaan sumberdaya audit secara efisien dan efektif
- Memastikan bahwa departemen dan badan federal, hingga ke tingkat maksimum yang memungkinkan, mengandalkan dan memanfaatkan pekerjaan audit yang dilakukan mengikuti persyaratan Single Audit Act
Ruang Lingkup Audit Menurut
Single Act
Ruang lingkup audit yang
dilaksanakan dijelaskan dalam Undang-Undang dan OMB Circular A-133, memiliki lima komponen utama, yaitu
:
- Umum
- Laporan keuangan
- Pengendalian internal
- Ketaatan
- Tindak lanjut audit
Persyaratan
Pelaporan
Laporan
auditor bisa ditulis dalam format laporan gabungan atau laporan terpisah. Selain
pedoman yang diberikan dalam OMB Circular A-133, auditor juga harus memperhatikan
hal-hal berikut :
- AU 801, Pertimbangan Auditing Ketaatan dalam Audit atas Entitas Pemerintahan dan Penerima Bantuan Keuangan Pemerintah (SAS No. 74 dan 75)
- AT 100, Standar Atestasi (SSAE No. 1, 4, 5, 7, dan 9)
- At 400, Atestasi Ketaatan (SSAE No. 3, 4, dan 9 serta SAS No. 74)
Isi
laporan auditor terdiri atas :
- Pendapat mengenai laporan keuangan
- Laporan mengenai pengendalian internal
- Laporan mengenai ketaatan
- Skedul temuan dan biaya yang diragukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar