Selasa, 24 Mei 2011

ekonomi islam menurut para ahli

Share it Please

Definisi Ekonomi dalam Islam Menurut Para Ahli
Ekonomi dalam islam adalah ilmu yang mempelajari segala prialaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahtraan dunia dan akhirat).
Kata islam setelah ekonomi dalam ungkapan ekonomi islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepatnya lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isi definisi ekonomi islam sangat terkait sekali dengan wacana islamisasi ilmu pengetahuan (islamization of knowledge) science dalam islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).
Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Berikut definisi ekonomi dalam islam menurut para ahli:
S.M Hasanuzzaman,
“Ilmu ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidak adilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
M.A. Mannan,
“Ilmu ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai islam.”
Khursid Ahmad,
“Ilmu ekonomi islam adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan prilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam.”
M.N. Siddiqi,
“Ilmu ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka dalam upayanya mereka mengacu kepada Al-Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
M. Akram Khan,
“Ilmu ekonomi islam bertujuan mempelajari kesejahtraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
Louis Cantori,
“Ilmu ekonomi islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak akses individualism dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapatmemaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat kelak. Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.


Prinsip dan Dasar Ekonomi Islam
Kebutuhan global terhadap system alternative
Dunia kini semakin suram. Ditengah laju pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, dunia justru semakin dipenuhi berbagai masalah structural yang semakin meluas dan mendalam. Dunia dipenuhi dengan paradox.
Pada tahun 2001, terdapat 1,1 milyar orang miskin ekstrem (hidup dibawah garis kemiskinan $1 per hari) didunia, turun sekitar 400 juta orang dari kondisi dua decade sebelumnya. Namun pada saat yang sama, terdapat 2,7 milyar orang yang hidup dibawah garis kemiskinan $2 per hari, atau bertambah sekitar 300 juta orang dari kondisi dua decade sebelumnya (World Bank,2004).
Pada tahun 2000,10 persen kelompok terkaya menguasai 71 persen kekayaan dunia. Kekayaan global terkonsentrasi di Amerika Utara, Eropa dan Negara-negara kaya Asia. Amerika Utara dengan 6 persen penduduk dunia, menguasai 27 persen kekayaan dunia. Sedangkan Afrika yang merupakan tempat bermukim 10,2 persen penduduk dunia, hanya memperoleh 2,7 persen kekayaan dunia (UNUWIDER,2006).
500 individu terkaya dunia memiliki pendapatan lebih besar dari 416 juta penduduk termiskin dunia. Lebih ekstrim lagi, 2,5 milyar orang atau sekitar 40 persen penduduk dunia hidup dibawah garis kemiskinan $2 per hari dengan hanya mendapat 5 persen pendapatan global. Sedangkan 10 persen penduduk terkaya dunia yang hidup di Negara-negara kaya, menguasai 54 persen pendapatan global. Lebih ironis lagi, untuk mengangkat 1 milyar manusia dari batas kemiskinan absolut $1 per hari, hanya dibutuhkan $300 milyar – sekitar 1,6 dari pendapatan 10 persen penduduk terkaya dunia (UNDP,2005).
Pada tahun 2006, 195 juta orang menganggur diseluruh dunia, meningkat sebesar 34,4 juta orang dibandingkan kondisi satu decade sebelumnya. Pada saat yang sama, sekitar 1,4 milyar pekerja hidup dengan pendapatan kurang dari $2 per hari dimana 500 juta diantaranya hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem dengan pendapatan dibawah $1 per hari (ILO,2006).
Setiap jam 1.200 anak diseluruh dunia meninggal karena kemiskinan, setara dengan  tiga tsunami sebulan – salah satu bencana terhebat dalam sejarah yang menewaskan 300.000 orang dikawasan samudra hindia pada tahun 2004. Setiap tahun 10,7 juta anak lahir tanpa punya harapan untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-5.pandemi HIV/AIDS telah merenggut nyawa 3 juta orang dan 5 juta orang lainnya terinfeksi setiap tahunnya, meninggalkan jutaan anak sebagai yatim piatu (UNDP,2005).
Setiap hari, jutaan manusia diseluruh dunia mengalami kelaparan. Lebih dari 850 juta orang terjebak dalam lingkaran malnutrisi dengan segala dampaknya. Saat yang sama, sekitar 1,1 milyar orang di Negara-negara miskin tidak memiliki akses yang memadai terhadap air bersih dan 2,6 milyar tidak memiliki fasilitas sanitasi dasar – dimana kombinasi kedua hal tersebut menyebabkan 1,8 juta anak meninggal dunia setiap tahunnya (UNDP,2006).
Kegagalan ekonomi konvensional
Sistem ekonomi konvensional memiliki kelemahan-kelemahan mendasar yang bersumber pada konflik antara tujuan ekonomi dengan perspektif terhadap dunia.
Selain tujuan positif seperti efisiensi, sistem konvensional juga menetapkan tujuan normatif yang berakar dari perspektif religious yang menekankan pada peranan dari kepercayaan terhadap tuhan dan nilai-nilai moral dalam alokasi dan distribusi sumber daya.
Namun strategi dan instrumen ilmu ekonomi konvensional adalah sepenuhnya didasarkan pada perspektif sekuler.
Perpindahan ilmu ekonomi dari perspektif religious ke perspektif sekuler ini telah menimbulkan berbagai kontradiksi.
Paradigm sekuler telah membawa pada komitmen yang berlebihan terhadap mekanisme pasar yang liberal dan bebas nilai.
Ketiadaan system nilai dan moral, telah membuat alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas tidak sejalan dengan kebutuhan pemenuhan tujuan normatif.
Pelaku-pelaku ekonomi, individu dan perusahaan, berprilaku tidak sejalan dengan tujuan-tujuan ini sehingga menciptakan inkonsistensi antara ekonomi positif dan tujuan normatif.
Terdapat tiga konsep yang emnjadi landasan utama ekonomi konvensional yaitu homo economicus, positivisme dan kekuatan pasar.
Dalam paradigm sekuler, pelaku-pelaku ekonomi individual digerakkan secara sempit oleh kepentingan diri sendiri, materialistis, rakus dan oportunis, tidak dapat dipercaya dan menyalah gunakan kepercayaan, tidak memiliki komitmen dan selalu tidak mau berkorban demi kepentingan pihak lain.
Ilmu ekonomi konvensional juga lekat dengan doktrin bebas dari nilai-nilai (freedom from value judgement). Preferensi atau penilaian subyektif dari individu anggota masyarakat diperlukan sebagai sesuatu yang eksogen. Tidak ada nilai-nilai yang dapat diterapkan pada ilmu ekonomi dalam kaitannya dengan tujuan-tujuan normatif.
Asumsi selalu adanya harmoni antara private-interest dan social-interest, membuat ilmu ekonomi konvensional member kepercayaan yang berlebihan pada superioritas mekanisme pasar. Selalu ditekankan bahwa perekonomian akan berjalan secara efisien jika berjalan sendiri. Setiap usaha pemerintah untuk melakukan intervensi pasar dengan basis tujuan-tujuan normatif masyarakat, akan selalu membawa pada distorsi dan inefisiensi. Maka pemerintah semestinya tidak melakukan intervensi pasar.
Paradigma sekuler seperti inilah yang kemudian membawa ekonomi konvensional pada kondisi dimana pasar menjadi satu-satunya determinan efisiensi dan pemerataan dalam alokasi dan distribusi sumber daya dengan mengeliminasi pemerataan faktor-faktor lain, termasuk nilai-nilai dan institusi sosial. Harga pasar menjadi satu-satunya mekanisme filter dan self interest menjadi satusatunya kekuatan motivasi.
Interaksi bebas antara konsumen dan produsen, dibawah kondisi pasar persaingan sempurna, akan menentukan harga keseimbangan untuk barang dan jasa yang akan dibawa pada produksi yang akan memaksimumkan utilitas konsumen dan pendapatan faktor produksi.
Pada titik keseimbangan, kepuasan konsumen akan maksimum, biaya produksi minimum dan pendapatan faktor maksimum, sehingga menjamin tidak hanya penggunaan sumber daya yang paling produktif namun juga harmoni antara private interest dan public interest. Keseimbangan ini yang disebut dengan pareto efficient. Pareto efisiensi juga selalu diasumsikan merupakan koordinasi yang paling merata.
Konsistensi antara keseimbangan pasar dengan tujuan-tujuan normatif dalam ekonomi konvensional –dimana masing-masing individu mengejar kepentingan pribadi dan ketiadaan filter moral yang disetujui secara sosial - , hanya dapat terjadi jika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi yaitu:
Harmoni antara kepentingan individu dan kepentingan sosial; sering kali terjadi konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.
Distribusi pendapatan dan kesejahtraan yang merata; akan membari konsumen bobot yang sama dalam mempengaruhi keputusan pasar sehingga tidak akan ada distorsi dalam alokasi sumber daya terkait pemenuhan kebutuhan.
Pencerminan dari urgensi keinginan oleh harga; dan pasar merupakan value neutral system.
Persaingan sempurna. Ketidak sempurnaan pasar menciptakan deviasi dari penentuan harga berbasis marginal cost.
Kebangkitan Ekonomi Islam
Kebangkitan ekonomi islam pada awalnya dimotivasi oleh isu politik dan cultural dalam konteks melawan kolonialisme dan infiltrasi pemikiran barat dalam masyarakat islam di awal abad ke-20.
Hasan Al Banna dengan gerakan ikhwanul muslimin di mesir dan Abu A’la Al Maududi dengan partai jamiat islami di india-pakistan.
Abu A’la Al Maududi menemukan dan mempopulerkan istilah “ekonomi islam” pada tahun 1940-an.
Ekonom-ekonom muslim mulai muncul pada era 1960-an, seperti Muhammad Baqir Al Sadr (Iqtishaduna, 1961), diikuti kemudian dengan ekonom berlatar belakang pendidikan ekonomi konvensional di era 1970-an seperti M. Nejatullah Siddiqi, Monzer Kahf, M. Umer Chapra, M. Fahim Khan, dll.
Kajian ilmiah modern paling awal tentang dasar-dasar system ekonomi islam, dilakukan di the first international conference on Islamic economics di Jeddah pada 1976 ekonomi islam sendiri telah ada sejak islam datang.
Mengikuti islahi (2004), kita dapat membagi sejarah pemikiran ekonomi islam ke dalam tiga periode terpenting, yaitu: fase pembentukan (11-100 H/632-718 M) yaitu pemikiran-pemikiran awal tentang ekonomi yang berbasis langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Fase translasi (abad 2-5 H/abad 8-11 M) yaitu ketika ide-ide diluar diterjemahkan ke dalam bahasa arab dan ilmuan muslim mendapatkan manfaat dari karya-karya intelektual dan empiris dari Negara-negara lain.
Fase re-translasi dan transmisi (abad 6-9 H/abad 12-15 M) yaitu ketika pemikiran-pemikiran yunani dan muslim-arab masuk ke eropa melalui penterjemahan dan jalur-jalur kontak lainnya.
Setidaknya terdapat tiga kategori analisa ekonomi dalam tradisi islam.
·         Norma dan nilai-nilai ideal ekonomi.
·         Aspek legal dan evaluasi isu-isu ekonomi.
·         Analisa dan aplikasi historis.
Prinsip-prinsip ekonomi islam
Ekonomi islam berbasis pada paradigm dimana keadilan ekonomi-sosial menjadi tujuan utama. Paradigm keadilan ini berakar pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang menciptakan langit dan bumi untuk kepentingan seluruh umat manusia. Semua sumber daya ekonomi pada hakikatnya adalah titipan dari sang pencipta yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
Penekanan pada filter moral dalam alokasi dan distribusi sumber daya pada ekonomi islam tidak menafikan pentingnya peranan harga dan pasar. Filter moral adalah komplemen mekanisme pasar sehingga alokasi dan distribusi sumber daya dilakukan melalui dua lapis filter.
Pemerintah dibebankan tugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa alokasi dan distribusi sumber daya melalui mekanisme pasar terjadi secara efisien dengan mematuhi semua ketentuan moral sehingga akan mencapai tujuan-tujuan normatif.
Tujuan ekonomi islam diturunkan dari tujuan syariah islam (maqashid syariah) itu sendiri yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia didunia dan akhirat, yang terletak pada perlindungan lima unsur pokok kehidupan manusia: keimanan (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal).
Ekonomi islam : definisi dan metodologi
Ilmu ekonomi islam dapat didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahtraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka yang sesuai dengan maqashid, tanpa mengekang kebebasan indifidu secara berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
Dengan ruang lingkup analisis yang lebih luas dan tujuan yang lebih sulit, pluralism metodologi Nampak menjadi pilihan yang paling banyak dipilih para ekonom islam, dengan lebih berfokus pada makna dan tujuan.
Meskipun demikian, sejumlah langkah perlu diambil untuk menerima atau menolak suatu proposisi atau hipotesis tertentu.
Melihat apakah proposisi yang dikemukakan sesai dengan inti atau struktur logis dari paradigm islam.
Mengevaluasi kebenaran logis dari proposisi melalui analisis rasional.
Menguji berbagai proposisi yang diturunkan, sejauh mungkin, terhadap catatan historis dan data statistic yang tersedia bagi masyarakat.
Maqashid Syariah
Menurut imam Al-Ghazali, tujuan utama syariah islam adalah mewujudkan kemaslahatan manusia, yang terletak pada perlindungan terhadap agama (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini berarti melindungi kepentingan umum (maslahah) dan dikehendaki. Urutan prioritas dalam maqashid ini secara radikal berbeda dari ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam,maqashid ini memiliki peran penting dalam alokasi dan distribusi sumber daya.
Keimanan member dampak signifikan terhadap hakikat, kuantitas, dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara pemuasannya. Iman juga berfungsi sebagai filter moral yang akan mengontrol self-interest dalam batas-batas social-interest. Filter ini menyerang langsung pusat masalah dalam ekonomi konvensional yaitu klaim yang tidak terbatas terhadap sumberdaya (unlimited wants) dengan cara mengubah prilaku manusia dan skala preferensinya agar selaras dengan tujuan-tujuan normatif. Sedangkan jiwa, akal dan keturunan adalah kebutuhan moral, intelektual dan psikologis manusia yang sangat penting. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini akan menciptakan pemenuhan yang seimbang  terhadap semua kebutuhan hidup manusia dan juga akan berpengaruh signifikan terhadap variabel-variabel ekonomi yang penting seperti konsumsi, tabungan dan investasi, lapangan kerja dan produksi, serta distribusi pendapatan.
Imam Asy-Syatibi membagi maqashid kedalam tiga tingkatan yaitu dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat.
·         Dharuriyat adalah landasan kesejahtraan manusia didunia dan akhirat yang terletak pada pemeliharaan lima unsure pokok kehidupan yaitu keimanan, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Pengabaian terhadap maqashid dharuriyat ini akan menimbulkan kerusakan di muka bumi dan kerugian yang nyata di akhirat kelak.
·         Hajiyat adalah menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsure kehidupan menjadi lebih baik.
·         Tahsiniyat adalah menyempurnakan lima unsure pokok kehidupan.
Ketiga tingkatan maqashid tersebut memiliki keterkaitan yang erat.
Maqashid dharuriyat adalah dasar bagi maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat. Kerusakan pada maqashid dharuriyat akan membawa kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat.
Namun demikian, pemeliharaan maqashid hajiyat dan maqashid tahsaniyat adalah diperlukan demi memelihara maqashid dharuriyat secara tepat.
Jika terjadi konflik atau pertentangan antar aktivitas dari tingkat yang berbeda, maka aktivitas maqashid yang lebih rendah harus dikesampingkan.
Sistem ekonomi
System ekonomi adalah sekumpulan institusi yang mengatur, memfasilitasi dan mengkoordinasikan perilaku ekonomi dari masyarakat.
Institusi adalah organisasi, praktek, konvensi, atau adat yang penting dan persistem dalam kehidupan masyarakat.
Klasifikasi sistem ekonomi umumnya didasarkan pada beberapa faktor:
System of ownership à monarch, private, socially
System of coordination/allocation à tradition, market, planned (command planning-indicative planning)
System of incentives à coercive, material, moral
System of objectives à freedom, welfare, equity, stability, environment protection, etc
Konstitusi Indonesia memiliki jawaban khas:
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, pasal 33 ayat 1-4 UUD 1945, pasal 34 ayat 1-3 UUD 1945
Mispersepsi terhadap system ekonomi islam
Sebagian pihak masih sering memandang ekonomi islam secara skeptis. Ekonomi islam tampil tidak untuk mengentaskan berbagai permasalahan ekonomi kontemporer, namun dipandang lebih dimotivasi oleh isu politik dan kultural dalam konteks menolak infiltrasi pemikiran barat dalam masyarakat islam. Karena lebih bernuansa politis-kultural itulah maka ekonomi islam dianggap tidak memiliki koherensi, presisi dan realism dari kaidah-kaidah ilmiah.
Sejak awal kebangkitannya hingga kini, karakteristik fundamental ekonomi islam hanyalah pelanggaran riba, dan yang lainnya adalah zakat dan filter moral islam untuk setiap pengambilan keputusan ekonomi. Karakteristik fundamental ekonomi islam dianggap tidak realistik, kontradiktif, dan keliru yang bersumber dari dua kelemahan metodologis yaitu kegagalan menderivasikan hukum Tuhan pada kerangka ekonomi yang komprehensif dan keengganan melihat bukti-bukti sejarah.
System ekonomi islam
Sistem ekonomi islam memiliki bentuk yang jelas dan utuh, dimana sistem berdiri diatas:
Fondasi: pondasi adalah basis bagi sistem agar berjalan dengan adil dan merata.
·         Sistem financial non-riba, non-maysir, dan non-gharar,
·         Sistem moneter yang stabil berbasis emas-dinar,
·         Sistem fiskal berbasis zakat.
Pilar. pilar adalah mekanisme utama dalam sistem agar produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa berjalan efisien.
·         Sistem alokasi melalui mekanisme pasar dengan pengawasan pasar yang luas dan ketat (hisbah).
·         Sistem  kepemilikan pribadi, wakaf dan kepemilikan bersama untuk barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Atap: atap adalah panduan bagi sistem agar mampu mencapai tujuan-tujuan normatif.
·         Sistem intensif moral dan material,
·         Sistem tujuan maqashid syariah.
Fondasi sistem
Sistem financial non-riba, non-maysir, dan non-gharar
Islam melarang riba namun tidak melarang laba sebagai hasil (return) untuk usaha wirausahawan dan modal financial.
Islam memiliki dua bentuk utama pengaturan financial dari bisnis yaitu mudharabah dan musyarakah. Pada transaksi dimana bagi hasil tidak dapat diaplikasikan, bentuk pembiayaan lain dapat diterapkan seperti qard al-hasanah, bai’ mua’jjal, bai’ salam, ijarah dan murabahah.
Sistem moneter berbasis emas-dinar
Dalam islam, system uang yang mendapat dukungan adalah uang yang stabil dan non-inflatoir.
Islam member keleluasaan yang luas untuk bentuk uang dan sistem pembayarannya, namun menekankan stabilitas dari nilai uang sebagai syarat utama.
Sistem fisikal berbasis zakat
Zakat memiliki fungsi alokasi, distribusi dan sekaligus stabilisasi dalam perekonomian.
Khums adalah seperlima bagian dari anfal (ghanimah) yang menjadi kekayaan publik (QS. 8:41)
Fay’ adalah segala tanggungan yang dibebankan kepada harta kekayaan orang non-muslim (ahl al-dhimmah) melalui penaklukan damai yang manfaatnya dibagi rata demi kepentingan umum.
Seluruh pendapatan public yang berkembang dalam sejarah islam masuk dibawah kategori fay’ seperti jizyah, kharaj dan ushr.
Pilar sistem
System alokasi melalui mekanisme pasar dengan pengawasan pasar yang luas dan ketat (hisbah).
Islam mengakui dan menghormati mekanisme pasar sebagai instrument utama dalam alokasi dan distribusi sumber daya, yang terjadi atas dasar kerelaan (QS. 4:29). Namun kekuatan pasar ini harus melalui filter moral terlebih dahulu sehingga permintaan (demand) dan penawaran (supply) pasar yang terbentuk akan konsisten dengan pencapaian tujuan-tujuan normatif.
Lebih jauh lagi, pembentkan harga dan transaksi dalam pasar mendapat pengawasan ketat agar menghasilkan pasar yang bebas distorsi. Dalam islam, fungsi ini dijalankan oleh institusi hisbah.
Sistem  kepemilikan pribadi, wakaf dan kepemilikan bersama untuk barang-barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
Secara umum, islam mengizinkan, menerima dan menghormati kepemilikan oleh individu, namun tidak secara absolute.
Untuk barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak (dharuri), islam menetapkan adanya kepemilikan bersama.
Dalam islam, individu dapat memberikan hartanya untuk kepentingan sosial dan dikelola melalui usaha kolektif sukarela tanpa ada keterlibatan atau intervensi pemerintah (wakaf).
Atap sistem
System insentif moral dan material
Dorongan ekonomi dalam islam harus berada dalam kerangka kepentingan sosial. Islam mendorong individu untuk mengejar kepentingan pribadi mereka di dalam kerangka kepentingan sosial dimana terdapat konflik antara self-interest dan social-interest, dengan cara member perspektif jangka panjang bagi kepentingan pribadi - menarik kepentingan pribadi melebihi jangka waktu dunia ke akhirat.
System Tujuan Maqashid Syariah
Tujuan utama syariah islam (maqashid syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan manusia, yang terletak pada perlindungan terhadap agama (dien), jiwa (nafs), akal (aqal), keturunan (nasl) dan kekayaan (maal).
Apa saja yang menjamin terlindunginya kelima perkara ini berarti melindungi kepentingan umum (maslahah) dan dikehendaki.
Ekonomi islam sebagai mahzab ekonomi
Dalam dunia ekonomi ada ilmu ekonomi positif yang dilawankan dengan ekonomi normative. Problem ekonomi mungkin sama, tujuan mungkin sama,tetapi solusi berbeda. Problemnya adalah kelangkaan. Tujuan kebijakansanaannya adalah pertumbuhan, stabilitas, efisiensi dll. Ilmu ekonomi dan sekaligus mahzab ekonomi yang sudah mapan adalah ilmu ekonomi klasik, termasuk variannya dan ekonomi komunisme, termasuk variannya. Keduanya tak bisa dilepaskan dari aspek politik. Sebagai ilmu, ilmu ekonomi berbicara tentang apa yang terjadi, hukum yang berlaku dengan asumsi yang digunakan.
 Mahzab merupakan pola piker, cara pandang. Bisa karena pemikiran filsafat, bisa mncul karena ajaran agama atau keyakinan. Mahzab ini melahirkan system ekonomi yang berfokus bagaimana unsur-unsur dalam ekonomi berinteraksi. Mahzab maupun ilmu ekonomi disusun berdasarkan postulat dan asumsi. Disinilah apa yang dinamakan nilai berbicara.
Tujuan kebijaksanaan ekonomi ada yang bersifat ekonomi dan ada yang bersifat non ekonomi. Tujuan kebijaksanaan ekonomi yang utama adalah masalah distribusi pendapatan. Menurut Baqir Shadr, masalah produksi adalah maalah ilmu ekonomi, tapi masalah distribusi adalah masalah mahzab. Solusi masalah distribusi ini memang merupakan cirri khas mahzab. Mahzab klasik memecahkan masalah distribusi ini dengan usulannya membebaskan pasar dan usaha. Komunisme mengusulkan dengan adanya control sepenuhnya kegiatan ekonomi oleh pusat, dengan adanya kepemilikan capital oleh Negara.
Ekonomi islam
Konsep ekonomi islam klasik mampu menjelaskan bagaimana memecahkan problem ekonomi secara jelas, dan relative memuaskan berdasarakan pola berfikir kebebasan. Konsep komunisme juga mampu menjelaskan bagaimana memecahkan problem ekonomi menurut paradigmanya.
Islam siyakini kebenarannya oleh pemeluknya. Pernyataan-pernyataan Al-Qur’an dan pernyataan Rosul diyakini kebenarannya.
Ajaran islam mengandung keyakinan, aturan dan etika. Kesemuanya menyangkut bagaimana manusia seharusnya memandang dirinya, oranglain, tuhannya dunianya, dunia dihari nanti dan alam sekitarnya.
Ekonomi islam berpijak pada beberapa keyakinan: tauhid, kebebasan kehendak, keadilan dan tanggungjawab.
Muncul gagasan konsep ekonomi islam didorong oleh:
·         Persepsi adanya keharusan bagi orang islam menyiapkan segala daya upaya menghadapi tipudaya orang kafir.
·         Alasan ilmiah bahwa memang ada benang penghubung antara pernyataan-pernyataan Ilahiah dengan realita yang diangan-angankan.
Ekonomi islam belum berhasil meyakinkan bahwa ekonomi islam adalah ekonomi alternative untuk menyelesaikan problem ekonomi. Namun sebenarnya banyak ekonom-ekonom barat yang mengadopsi konsep islam atau konsep pakar-pakar islam.
Antara makro ekonomi dan mikro ekonomi
Pada dasarnya makro ekonomi dan mikro ekonomi sama. Perbedaan mendasarnya terletak pada level of playing field. Dalam makro ekonomi, pengambilan keputusan dilakukan dalam level makro, misalnya oleh Negara; sedangkan dalam mikro ekonomi, pengambilan keputusan dilakukan oleh individu.
Kontribusi islam dalam pemikiran ekonomi seakan hilang ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan buku-buku sejarah pemikiran ekonomi islam.
Namun Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi , dalam bukunya The Wealth of Nations, vlume 5 menjelaskan bahwa perekonomian yang maju ketika itu adalah perekonomian arab yang dipimpin oleh Mahomet and his immediate successors, dan ternyata judul buku Adam Smith merupakan terjemahan dari judul buku Imam Abu Ubyd, Al-Amwal.
Al-Ghazali: uang ibarat cermin
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, seorang ilmuan muslim, Abu Hamid Al-Ghazali, membahas fungsi uang dalam perekonomian. Ia menjelaskan bahwa ada kalanya seseorang memiliki sesuatu yang tidak dia butuhkan dan membutuhkan sesuatu yang dia miliki. Kondisi ini mendorong terjadinya ekonomi barter dengan sejumlah kekurangan dan kelebuhannya.
Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi apabila kedua belah pihak sama-sama membutuhkan. Misalnya seseorang memiliki unta dan membutuhkan kain, sedangkan orang lain membutuhkan unta dan memiliki kain. Persoalanya, berapa kain yang akan ditukarkan dengan satu ekor unta?
Al-Ghazali berpendapat bahwa dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan bagi ukuran nilai suatu barang. Misalnya, unta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dalam hal ini, uang berfungsi memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dalam pertukaran tersebut.
Menurut Al-Ghazali, uang bagaikan cermin yang tidak berwarna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga tetapi merefleksikan harga semua barang.
Menurut istilah ekonomi klasik, uang tidak memberikan kegunaan langsung, tetapi dapat digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat. Sedangkan dalam teori neoklasik kegunaan uang timbul dari daya belinya. Namun apapun pendapatnya, simpulan tetap sama dengan Al-Gazali, bahwa uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.
Merujuk pada Al-Qur’an, Al-Ghazali mengecam penimbun uang dan menyebutnya sebagai penjahat. Menurut Al-Ghazali mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham.
Al-Ghazali berpendapat, tindakan memperdagangkan dinar dengan dinar sama halnya dengan memenjarakan uang sehingga tidak dapat berfungsi. Semakin banyak uang yang diperdagangkan maka semakin sedikit yang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Dalam perkembangan pasar dunia saat ini, sebagian besar uang dipergunakan untuk memperdagangkan uang itu sendiri.


Ekonomi merupakan salah satu aspek kehidupan, dimana manusia tidak dapat melepaskan diri dari hal ini, karena ekonomi secara sederhana berbicara mengenai tatacara manusia memenui kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia melakukan berbagai cara dan cara-cara tersebut kemudian dikonsepkan dan dirumuskan dalam sebuah system, yang kemudian dikenal sebagai system ekonomi. Salah satu system ekonomi yang dianut oleh sebagian manusia sekarang ini adalah system ekonomi islam.
Kenapa harus ekonomi islam? Menjadi sebuah pertanyaan mendasar bagi kita untuk mengenal ekonomi islam, dimana jawaban dari pertanyaan ini nantinya akan mengacu pada tujuan dari ekonomi islam itu sendiri yaitu “ mewujudkan kemaslahatan atau kesejahtraan manusia didunia dan diakhirat”. Ekonomi islam bisa juga disebut sebagai ekonomi syari’ah karena system ekonomi ini bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah, selain itu ijma’ dan Qiyas juga menjadi sumber hukum dari ekonomi islam. Dalam ekonomi islam memuat larangan dan perintah, larangan yaitu sesuatu yang telah ditentukan syari’ah dan tidak boleh dilanggar seperti riba, gharar, maisir atau qimar, sedangkan perintah yaitu semua hal yang tidak dilarang oleh syari’ah.
Ekonomi islam jelas memiliki prinsip yang sangat berbeda denga system ekonomi lainnya, system ekonomi islam secara umum merupakan system yang mengatur prilaku ekonomi dan sosial bagi semua individu. Sehingga secara mendasar system ekonomi islam memiliki tiga prinsip yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan.
Tauhid berbicara mengenai hubungan manusia dengan penciptanya (Allah SWT), hal ini dicerminkan melalui pemahaman bahwa harta atau kekayaan yang dimiliki manusia dimuka bumi ini bukanlah miliknya, melainkan hanyalah titipan dari sang khalik, sehingga dalam penggunaannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti.
Akhlak berbicara atau mengatur mengenai tingkah laku seorang manusia dengan manusia lainnya, dengan alamnya, dalam prilaku dan kegiatan ekonomi. Hal ini dicerminkan dengan adanya larangan riba, gharar, qimar atau maisir dll. Serta pemerintah untuk menjaga dan memelihara sumber daya alam yang ada guna memenuhi kebutuhan hidup manusia dan bukan untuk memenuhi keingnan manusia itu sendiri.
Keseimbangan berbicara pada hal yang lebih luas, dimana setiap hasil dari kegiatan ekonomi harus sebanding dengan usaha dan resikonya, begitupun jugadengan hal-hal yang lain, sehingga nantinya dapat menciptakan keadilan dalam kehidupan berekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar