A.
Pengertian Nilai
Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata
benda abstrak yang artinya, “keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness).
Di samping itu juga menunjuk kata kerja yang artinya suatu tindakan
kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang
dinamakan nilai. Suatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas
yang melekat pada sesuatu itu.
Menilai berarti menimbang, artinya suatu
kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian
untuk selanjutnya diambil keputusan.
Nilai mengandung cita-cita,
harapan-harapan, dambaan dan keharusan. Nilai berkaitan dengan bidang normatif
bukan kognitif, atau berada dalam tataran dunia ideal bukan dunia yang real. Meskipun demikian di
atara keduanya saling berhubungan atau berkaitan dengan erat. Nilai bagi
manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasanm alasan, motivasi dalam
segala sikap, tingkahlaku dan perbuatannya.
B.
Macam-Macam Nilai
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi
menjadi delapan kelompok, yaitu:
1. Nilai-nilai ekonomis
(ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli).
Misalnya: emas atau logam mulia mempunyai nilai ekonomis daripada seng,
kemanfaatan, kedayagunaan.
2. Nilai-nilai
kejasmanian (mengacu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan badan). Misalnya: kebugaran, kesehatan, kemulusan tubuh, kebersihan.
3. Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang
yang dapat menyumbang pada pengayaan kehidupan). Misalnya: kenikmatan rekreasi,
keharmonian musik, keselarasan nada.
4. Nilai-nilai sosial (berasal mula dari pelbagai bentuk
perserikatan manusia), misalnya kerukunan, persahabatan, persaudaraan,
kesejahteraan, keadilan, kerakyatan, persatuan.
5. Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan
sosial yang diinginkan). Misalnya: kejujuran, kesederhanaan, kesetiaan.
6. Nilai-nilai estetis
(nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni), misalnya: keindahan,
keselarasan, keseimbangan, keserasian.
7. Nilai-nilai
intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengejaran kebenaran), misalnya:
kecerdasan, ketekunan, kebenaran, kepastian.
8. Nilai-nilai keagamaan
(nilai-nilai yang ada dalam agama), misalnya: kesucian, keagungan Tuhan,
keesaan Tuhan, keibadahan.
Notonagoro membagi
nilai menjadi tiga, yaitu:
1. Nilai material, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi _istri jasmani manusia. Misalnya : kebutuhan makan, minum, sandang, papan, kesehatan
dll.
2. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Misalnya: semangat, kemauan,
kerja keras, ketekunan dll.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi empat: a) nilai kebenaran,
yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta manusia); b) Nilai keindahan
(nilai estetis) yang bersumber pada _istri perasaan; c) nilai kebaikan (nilai
moral) yang bersumber kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia); d) nilai
religius yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini
bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.
Kesemua nilai
di atas masih bersifat abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan
pedoman dalam kehidupan nyata maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma
yang sifatnya lebih konkrit dan jelas sebagai pedoman. Dalam kehidupan manusia
dikenal ada berbagai norma, yaitu agama, moral, sosial-kultural. Dari norma
dapat dijabarkan dalam hukum, misalnya:
hukum agama, hukum moral, tradisi, etiket,
hukum positif. Apabila perbuatan-perbuatan manusia tidak sesuai dengan
norma, atau hukum, maka manusia dapat dikenai sanksi. Misalnya: sanksi agama
(dosa, masuk neraka), sanksi moral (perasaan malu), sanksi sosial-kultural
(dikucilkan), sanksi hukum (penjara, denda).
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa nilai yang masih bersifat abstrak tadi dapat
disebut dengan nilai dasar, karena nilai ini berada dalam pemikiran manusia,
tidak dapat ditangkap dengan pancaindera. Nilai dasar ini kemudian dijabarkan
lebih lanjut dengan cara interpretasi menjadi nilai instrumental yang berupa
_istribut-parameter yang lebih konkrit. Rumusan nilai instrumental ini masih
berupa rumusan umum yang berujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam nilai praksis, yang berujud _istribut-indikator
yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan. Rumusan
nilai praksis adalah sangat konkrit, jelas menunjuk pada situasi yang
kontekstual, sehingga rumusan nilai praksis ini dapat diubah dengan mudah
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Dalam konteks
hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar negara dan asas kerohanian negara
merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai
instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis yang berisi
norma-norma sebagai parameter dalam mengaturan penyelenggaraan negara. Nilai
instru-mental ini dijabarkan dalam nilai praksis, yang berujud Undang-undang
yang menyangkut bidang kehidupan bernegara. Misalnya: pasal 28 UUD’45
dijabarkan ke dalam Undang-undang tentang Ormas dan Orsospol.
C. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan
antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem
nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada
suatu tujuan tertentu.
Sistem
nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam
pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik, berharga, penting dalam hidup. Sistem nilai tentu saja
berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan masyarakat
tersebut.
Pancasila sebagai nilai mengandung
serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan
mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral
(nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Pancasila sebagai nilai yang termasuk
nilai moral atau nilai kerohanian juga mengakui adanya nilai material dan nilai
vital. Hal ini bersumber dari dasar
Pancasila, yaitu manusia yang mempunyai susunan kodrat, sebagai makhluk
yang tersusun atas jiwa (rohani) dan raga (materi). Di samping itu Pancasila
sebagai sistem nilai juga mengakui nilai-lainnya secara lengkap dan harmonis,
yaitu nilai kebenaran (epistemologis), estetis, etis, maupun nilai religius.
Kualitas nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif dan subjektif. Nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu: ketuhanan,
kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya
nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan
diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama
Pancasila. Sebagai contoh, misalnya nilai kemanusiaan di negara lain diberi
nama atau dipahami sebagai humanisme, persatuan dipahami dengan istilah
nasionalisme, kerakyatan dipahami dengan istilah demokrasi, keadilan dipahami
dengan istilah kesejahteraan.
Kaelan (2001:182) mengatakan bahwa
nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sebenarnya
hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum
universal dan abstrak, karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
2. Inti nilai-nilai
Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang, artinya keberlakuannya sejak jaman
dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan _istri untuk bangsa Indonesia
dan boleh jadi untuk negara lain yang secara eksplisit tampak dalam
_istr-istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
3. Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD’45, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum
positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hukum Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak
dapat diubah secara hukum, sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD’45 itu diubah, maka sama halnya dengan membubarkan negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai
Pancasila itu terlekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri,
yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi
landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan Dalam kehidupan kenegaraan,
perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia. Semua produk hukum yang berlaku di Indonesia, harus
dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain semua hukum yang berlaku
di Indonesia tidak boleh pertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ciri hukum
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila inilah yang membedakan dengan hukum di
negara yang sekuler. Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, tetapi negara
sebagai institusi yang mempunyai dua tugas utama, yaitu pertama, melindungi
segenap dan seluruh warga negara, salah satu kewenangan negara dalam hal ini
adalah membuat aturan hukum (rule of law), kedua, membuat atau
menciptakan kesejahteraan sosial tidak berhak memuat standar moral,
sebagaimana dilakukan oleh Orde Baru
D. Makna Sila-sila Pancasila
1.
Arti dan Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan
Yang Maha Esa.
·
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
beribadah menurut agamanya.
·
Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi
diwajibkan memeluk agama sesuai dengan
hukum yang berlaku
·
Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
·
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan
beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
·
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama
dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia
ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu
adalah Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya.
Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan
menjauhi laranganNya. Sejak zaman nenek moyang sudah dikenal paham animisme,
dinamisme, sampai paham politheisme. Kekuatan ini terus saja berkembang di
dunia sampai masuknya agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia,
sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh
karena itu tepatlah jika rumusan sila pertama pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pokok-pokok pikiran
dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab sbb:
·
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai
mahkluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat
yang universal
·
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam
masyarakat Indonesia sudah
barang tentu bangsa Indonesia
menghagai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia.
Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang
bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
·
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan
peradaban yang tidak pasif., yaitu perlu
pelurus-an dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.
Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan
dalam kehidupan masyarakat.
Manusia ditempatkan sesuai dengan
harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan
hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua
bangsa, maka hal itu pun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi. Dengan
adanya prinsip menjunjung tinggi hak kemerdekaan itu, dengan sendirinya jika
dalam masyarakat ada kelompok ras, tidak boleh lalu bersifat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Di dunia
Barat terdapat kehidupan yang diwarnai dengan eksklusifisme. Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah berarti diusahakan perwujudannya secara
positif. Jika ada hal yang menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai yang
berlaku, harus dilakukan tindakan yang setimpal.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Prinsip kemanusiaan adalah nilai-nilai yang sudah
terpelihara dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.
2.
Nilai-nilai itu dierkuat dengan datangnya agama besar di
Indonesia yang kemudian dianut oleh bangsa Indonesia.
3.
Bahwa suasana demikian itu menumbuhkan suasana keakraban
(senasib sepenanggungan), walaupun pada masa reformasi tampak bahwa semangat
ini mulai kendor, karena fenomena disintegrasi yang menampilkan konflik yang
disertai dengan tindakan anarkhis, kekerasan, pengadilan massa yang justru
merepresentasikan tindakan yang merendahkan kemartabatan manusia.
4.
Landasan kehidupan masyarakat Indonesia beranjak dari
senasib dan sepenanggungan dan kemanusiaan dalam arti luas. Persaudaraan dalam
arti luas dan meneruskan kebiasaan seia sekata semufakat.
3.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran
yang perlu dipahami antara lain:
· Nasionalisme
· Cinta bangsa dan tanah air
· Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
·
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan,
keturunan dan perbedaan warna kulit.
·
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Makna persatuan hakikatnya adalah satu,
yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan
pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah
perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam
masyarakat. Oleh karena rasa satu yang demikian kuatnya, maka dari padanya
timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa
cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus
kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangga sendiri, dengan
merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila
kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa
dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvinisme. Dengan demikian jelaslah
bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan
dan kesatuan bangsa, yang pada ahkir-akhir ini justru menunjukkan gejala
disintegrasi bangsa.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
·
Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti
umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
·
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan besama
secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu
mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa
penentu demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai
hasik kebijaksanaan. Oleh karena itu kita ingin mencapai hasil yang
sebaik-baiknya di dalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebijaksanaan itu
harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
·
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran
bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara
bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
·
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia
yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Di dunia barat yang
berlangsung yaitu keputusan berdasarkan pemungutan suara, yang berdasar pada
rumus-rumus separo ditambah satu. Dahulu, pemungutan suara tidak menjadi
kebiasaan bangsa Indonesia. Apabila pengambilan keputusan secata bulat itu
tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini
merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda saja, di
desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulat-an kepentingan rakyat, misalnya
pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga
untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu mentradisi dengan
bermacam-macam bentuk, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan: “bulat air
karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”, di Jawa dikenal dengan istilah
”rembug desa”.
5.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Beberapa pokok
pikiran yang perlu dipahami antara lain:
·
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti
dinamis dan meningkat
·
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi
kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
·
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat
dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Keadilan berarti
adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak
adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya
seseorang berhak memperoleh X, sedang ia menerima X, maka perbuatan itu adil.
Kemakmuran yang
merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti
diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. Hal ini berarti peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih baik. Seluruh kekayaan alam tidak
dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi harus untuk kesejahteraan semua orang,
kepentingan bersama menurut potensinya masing-masing. Dalam masyarakat ada
orang-orang yang berkedudukannya lemah, kemungkinan potensi, bakat tidak tinggi
dibanding dengan kelompok lain, maka mereka ini dilindungi, agar dapt bekerja
sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jadi sesuatu yang diberikan kepada
orang-orang yang sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan potensinya itulah yang
disebut adil.
Dalam skema visualisasi keadilan masyarakat,
tampak disatu pihak masyarakat sebagai entitas, di lain pihak terdapat
individu-individu dalam masyarakat. Jika manusia pribadi dihubungkan dengan
keseluruhan masyarakat, setidak-tidaknya terlihat tiga macam keadilan:
a. Keadilan legalis
b. Keadilan _istributive
c. Keadilan komutatif
a.
Keadilan Legalis artinya keadilan yang
arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan
perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya.
Manusia itu sama dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan angggota masyarakat yang
lain. Contoh: warga negara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu
lintas di jalan raya.. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada
hukum yang berlaku.
b.
Keadilan _istributive adalah keseluruhan
masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama
martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum
itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi
negara wajib memberikan pelayanan dan mendisitribusikan seluruh kekayaan negara
(asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk
dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif).
Contoh:.tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk
transportasi umum, termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
c.
Keadilan komutatif. Hal ini khusus antara
manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat
wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran
pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi
hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang harus dipandang
sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh: Saling
hormat-menghormati antar-sesama manusia, toleransi dalam pendapat dan
keyakinan, saling bekerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar