Minggu, 08 Mei 2011

PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI

Share it Please


A.    Pengertian Nilai
Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya, “keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness). Di samping itu juga menunjuk kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai. Suatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu.
Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
Nilai mengandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan dan keharusan. Nilai berkaitan dengan bidang normatif bukan kognitif, atau berada dalam tataran dunia ideal bukan dunia yang real. Meskipun demikian di atara keduanya saling berhubungan atau berkaitan dengan erat. Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasanm alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkahlaku dan perbuatannya.


B.  Macam-Macam Nilai
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu:
1.  Nilai-nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli). Misalnya: emas atau logam mulia mempunyai nilai ekonomis daripada seng, kemanfaatan, kedayagunaan.
2.  Nilai-nilai kejasmanian (mengacu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan badan). Misalnya: kebugaran, kesehatan, kemulusan tubuh, kebersihan.
3.  Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbang pada pengayaan kehidupan). Misalnya: kenikmatan rekreasi, keharmonian musik, keselarasan nada.
4.  Nilai-nilai sosial (berasal mula dari pelbagai bentuk perserikatan manusia), misalnya kerukunan, persahabatan, persaudaraan, kesejahteraan, keadilan, kerakyatan, persatuan.
5.  Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan). Misalnya: kejujuran, kesederhanaan, kesetiaan.
6.  Nilai-nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni), misalnya: keindahan, keselarasan, keseimbangan, keserasian.
7.  Nilai-nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengejaran kebenaran), misalnya: kecerdasan, ketekunan, kebenaran, kepastian.
8.  Nilai-nilai keagamaan (nilai-nilai yang ada dalam agama), misalnya: kesucian, keagungan Tuhan, keesaan Tuhan, keibadahan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
1.  Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi _istri jasmani manusia. Misalnya : kebutuhan makan, minum, sandang, papan, kesehatan dll.
2.  Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Misalnya: semangat, kemauan, kerja keras, ketekunan dll.
3.  Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi empat: a) nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta manusia); b) Nilai keindahan (nilai estetis) yang bersumber pada _istri perasaan; c) nilai kebaikan (nilai moral) yang bersumber kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia); d) nilai religius yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.
Kesemua nilai di atas masih bersifat abstrak, karena itu agar dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata maka nilai harus dijabarkan ke dalam norma-norma yang sifatnya lebih konkrit dan jelas sebagai pedoman. Dalam kehidupan manusia dikenal ada berbagai norma, yaitu agama, moral, sosial-kultural. Dari norma dapat dijabarkan dalam  hukum, misalnya: hukum agama, hukum moral, tradisi, etiket,  hukum positif. Apabila perbuatan-perbuatan manusia tidak sesuai dengan norma, atau hukum, maka manusia dapat dikenai sanksi. Misalnya: sanksi agama (dosa, masuk neraka), sanksi moral (perasaan malu), sanksi sosial-kultural (dikucilkan), sanksi hukum (penjara, denda).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa nilai yang masih bersifat abstrak tadi dapat disebut dengan nilai dasar, karena nilai ini berada dalam pemikiran manusia, tidak dapat ditangkap dengan pancaindera. Nilai dasar ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan cara interpretasi menjadi nilai instrumental yang berupa _istribut-parameter yang lebih konkrit. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai praksis, yang berujud _istribut-indikator yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan. Rumusan nilai praksis adalah sangat konkrit, jelas menunjuk pada situasi yang kontekstual, sehingga rumusan nilai praksis ini dapat diubah dengan mudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar negara dan asas kerohanian negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis yang berisi norma-norma sebagai parameter dalam mengaturan penyelenggaraan negara. Nilai instru-mental ini dijabarkan dalam nilai praksis, yang berujud Undang-undang yang menyangkut bidang kehidupan bernegara. Misalnya: pasal 28 UUD’45 dijabarkan ke dalam Undang-undang tentang Ormas dan Orsospol.

C.     Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup. Sistem nilai tentu saja berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan masyarakat tersebut.
Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Pancasila sebagai nilai yang termasuk nilai moral atau nilai kerohanian juga mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Hal ini bersumber dari dasar  Pancasila, yaitu manusia yang mempunyai susunan kodrat, sebagai makhluk yang tersusun atas jiwa (rohani) dan raga (materi). Di samping itu Pancasila sebagai sistem nilai juga mengakui nilai-lainnya secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai kebenaran (epistemologis), estetis, etis, maupun nilai religius.
Kualitas nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu: ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan yang  bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan  diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama Pancasila. Sebagai contoh, misalnya nilai kemanusiaan di negara lain diberi nama atau dipahami sebagai humanisme, persatuan dipahami dengan istilah nasionalisme, kerakyatan dipahami dengan istilah demokrasi, keadilan dipahami dengan istilah kesejahteraan.
Kaelan (2001:182) mengatakan bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Rumusan dari sila-sila Pancasila  itu sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
2.  Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang, artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan _istri untuk bangsa Indonesia dan boleh jadi untuk negara lain yang secara eksplisit tampak dalam _istr-istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
3.  Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD’45, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum, sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD’45 itu diubah, maka sama halnya dengan membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Semua produk hukum yang berlaku di Indonesia, harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain semua hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh pertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ciri hukum yang dijiwai nilai-nilai Pancasila inilah yang membedakan dengan hukum di negara yang sekuler. Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, tetapi negara sebagai institusi yang mempunyai dua tugas utama, yaitu pertama, melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satu kewenangan negara dalam hal ini adalah membuat aturan hukum (rule of law), kedua, membuat atau menciptakan kesejahteraan sosial tidak berhak memuat standar moral, sebagaimana dilakukan oleh Orde Baru

D. Makna Sila-sila Pancasila
1.     Arti dan Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
·         Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
·         Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan  hukum yang berlaku
·         Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
·         Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
·         Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah Causa Prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Sejak zaman nenek moyang sudah dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme. Kekuatan ini terus saja berkembang di dunia sampai masuknya agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia, sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu tepatlah jika rumusan sila pertama pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.     Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pokok-pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab sbb:
·         Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai mahkluk tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal
·         Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghagai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
·         Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif.,  yaitu perlu pelurus-an dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat.
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itu pun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi. Dengan adanya prinsip menjunjung tinggi hak kemerdekaan itu, dengan sendirinya jika dalam masyarakat ada kelompok ras, tidak boleh lalu bersifat eksklusif  atau menyendiri satu sama lain. Di dunia Barat terdapat kehidupan yang diwarnai dengan eksklusifisme. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah berarti diusahakan perwujudannya secara positif. Jika ada hal yang menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku, harus dilakukan tindakan yang setimpal.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.     Prinsip kemanusiaan adalah nilai-nilai yang sudah terpelihara dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.
2.     Nilai-nilai itu dierkuat dengan datangnya agama besar di Indonesia yang kemudian dianut oleh bangsa Indonesia.
3.     Bahwa suasana demikian itu menumbuhkan suasana keakraban (senasib sepenanggungan), walaupun pada masa reformasi tampak bahwa semangat ini mulai kendor, karena fenomena disintegrasi yang menampilkan konflik yang disertai dengan tindakan anarkhis, kekerasan, pengadilan massa yang justru merepresentasikan tindakan yang merendahkan kemartabatan manusia.
4.     Landasan kehidupan masyarakat Indonesia beranjak dari senasib dan sepenanggungan dan kemanusiaan dalam arti luas. Persaudaraan dalam arti luas dan meneruskan kebiasaan seia sekata semufakat.

3.     Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
·      Nasionalisme
·      Cinta bangsa dan tanah air
·      Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
·      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
·      Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang demikian kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangga sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvinisme. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada ahkir-akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa.

4.     Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
·         Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
·         Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan besama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasik kebijaksanaan. Oleh karena itu kita ingin mencapai hasil yang sebaik-baiknya di dalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebijaksanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
·         Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
·         Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Di dunia barat yang berlangsung yaitu keputusan berdasarkan pemungutan suara, yang berdasar pada rumus-rumus separo ditambah satu. Dahulu, pemungutan suara tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia. Apabila pengambilan keputusan secata bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulat-an kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu mentradisi dengan bermacam-macam bentuk, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan: “bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”, di Jawa dikenal dengan istilah ”rembug desa”.

5.     Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain:
·       Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
·       Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
·       Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedang ia menerima X, maka perbuatan itu adil.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. Hal ini berarti peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih baik. Seluruh kekayaan alam tidak dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi harus untuk kesejahteraan semua orang, kepentingan bersama menurut potensinya masing-masing. Dalam masyarakat ada orang-orang yang berkedudukannya lemah, kemungkinan potensi, bakat tidak tinggi dibanding dengan kelompok lain, maka mereka ini dilindungi, agar dapt bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jadi sesuatu yang diberikan kepada orang-orang yang sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan potensinya itulah yang disebut adil.

                              
Dalam skema visualisasi keadilan masyarakat, tampak disatu pihak masyarakat sebagai entitas, di lain pihak terdapat individu-individu dalam masyarakat. Jika manusia pribadi dihubungkan dengan keseluruhan masyarakat, setidak-tidaknya terlihat tiga macam keadilan:
a.     Keadilan legalis
b.   Keadilan _istributive
c.    Keadilan komutatif
a.       Keadilan Legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sama dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan angggota masyarakat yang lain. Contoh: warga negara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya.. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.
b.        Keadilan _istributive adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendisitribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif). Contoh:.tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum, termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
c.         Keadilan komutatif. Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang harus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh: Saling hormat-menghormati antar-sesama manusia, toleransi dalam pendapat dan keyakinan, saling bekerja sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar