Minggu, 08 Mei 2011

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Share it Please

Oleh:
Dina Dwikurniarini
T. Sulistyono

A.   Pembukaan UUD 1945
1.     Arti dan Makna Alinea-alinea  Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasar kepada” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat bagian atau alinea. Secara rinci isi tiap bagian atau alinea tersebut adalah sebagai berikut.
a.     Alinea Pertama
Alinea pertama merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan. Pada bagian ini terdapat dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan. Adanya dua asas pikiran ini mengandung dua konsekuensi, yaitu konsekuensi positif dan konsekuensi negatif. Yang positif adalah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Yang negatif adalah bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
Yang mempunyai hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan adalah segala bangsa (yang mengakui manusia sebagai makhluk sosial), sehingga membedakan dengan pernyataan hak kemerdekaan bangsa Barat (misalnya Inggris, Amerika Serikat, dan Perancis) yang menggunakan asas hak kebebasan perseorangan atau individu. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa di Indonesia, individu/perse-orangan tidak mempunyai tempat. Individu/ perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukan-nya sebagai anggota bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannya sebagai spesimen atas dasar sama-sama lingkungan jenis (genus), yaitu perikemanusiaan. Bersama-sama dengan itu, manusia juga merupakan diri sendiri dan pribadi. Dengan demikian, maka negara Indonesia adalah negara monodualis yang sekaligus bersama-sama mengakui manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Karena ada hak, timbullah kewajiban. Hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan dari suatu negara yang terjajah, menimbulkan kewajiban kodrat dan moril bagi penjajah untuk memberi kemerdekaan atau membiarkan supaya negara yang terjajah itu menjadi merdeka.

Atas dasar uraian tersebut di atas, bagian pertama Pembukaan UUD 1945 dapat disimpulkan sebagai berikut :
(1)  Tiap-tiap bangsa sebagai kesatuan golongan manusia yang merupakan diri dan berdiri pribadi, mempunyai hak kodrat dan hak moril untuk berdiri pribadi atau hidup merdeka.
(2)  Jika ada bangsa yang tidak merdeka, berarti bertentangan dengan kodrat hakekat manusia. Karena itu ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah untuk menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi merdeka kepada yang bersangkutan.

b.  Alinea Kedua
 Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat Indonesia. Ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
1)      Bahwa penjajah tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moril.
2).  Negara yang dicita-citakan.
Pertama, setelah ternyata pihak penjajah (Belanda) tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban morilnya tersebut, terpaksa bangsa Indonesia berjuang menentukan nasibnya sendiri atas kekuatan sendiri supaya merdeka. Dalam hal ini dinyatakan telah berhasil.
Kedua, berhasilnya perjuangan bangsa Indonesia, perlu dipelihara dengan sungguh-sungguh dengan diberi sifat-sifat tertentu, karena menyusun negara atas kekuatan sendiri adalah suatu kewibawaan bagi bangsa Indonesia. Adapun sifat-sifat itu adalah  merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya  bangsa Indonesia itu bebas atau tidak terikat oleh siapapun dan bebas melakukan sesuatu. Bersatu, mengandung tiga kemungkinan arti :
1)      Bahwa bangsa Indonesia harus merupakan satu negara (negara kesatuan) bukan Negara Federasi.
2)      Bahwa negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan (mengikuti aliran pengertian Negara Persatuan atau integralistis sebagaimana dikatakan oleh Supomo). Jadi bukan negara individualisme dan klassestaat. Negara Republik Indonesia  menggunakan dasar kekeluargaan, gotong royong, tolong menolong atau  keadilan sosial.
3)      Bahwa seluruh Bangsa Indonesia termasuk di dalam lingkungan daerah negara. Tidak ada sebagian bangsa Indonesia yang berada di luarnya. Tidak ada negara di dalam negara kesatuan RI.
Berdaulat, artinya berkuasa dan kekuasaan negara Indonesia itu nampak baik keluar maupun ke dalam. Adil, artinya  memberikan sebagai wajibnya segala sesuatu yang menjadi hak orang lain dan hak diri sendiri.
Makmur, adalah sautu keadaan yang di dalamnya seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmaniah maupun kebutuhan rokhaniah, sesuai atau layak bagi kemanusiaan. Makmur ini hendaknya ditafsirkan atas dasar sifat bersatu dan adil, sehingga seluruh bangsa dan setiap orang Indonesia dalam nisbah yang adil dapat mencapai keadaan sejahtera atas dasar keadilan sosial, layak bagi kemanudiaan. Adil disini berarti juga bahwa setiap orang akan menerima bagian sesuai dengan darma baktinya masing-masing.
Isi alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya akan kemerdekaan, atas kekuatan sendiri, berhasil membentuk Negara Indonesia yang dicita-citakan, mempunyai sifat-sifat tertentu sebagai berikut :
a.    Negara sungguh bebas baik di dalam negeri sendiri maupun terhadap negara-negara lain, berdiri pribadi dengan menguasai seluruh dirinya sendiri.
b.    Negara berdasarkan persatuan, baik dalam bentuknya maupun dalam keutuhan bangsa, yaitu meliputi seluruh bangsa dalam batas-batas daerah negara, didukung oleh seluruh rakyat dan memelihara kepentingan seluruh rakyat dalam pertalian kekeluargaan atau kerjasama, gotong royong, dengan berdasarkan atas sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial keduanya-duanya.
c.    Negara berpedoman dan melaksanakan keadilan dalam seluruh lingkungan dan tugas negara baik di dalam negara maupun terhadap dunia luar.
d.    Negara menjadi tempat hidup bagi seluruh rakyat, yaitu bahwa  tiap-tiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang ketubuhan maupun yang kerokhanian,  layak bagi kemanusiaan.

c.     Alinea Ketiga
 Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian:
 Dalam pembukaan disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan terjadi atas berkat Rahmat Tuhan (Allah) Yang Maha Kuasa. Hal ini tidak terdapat dalam Proklamasi. Hanya pada akhir pidato yang menyertai Proklamasi diucapkan doa : “ Insya Allah Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu “. Dengan demikian ditegaskan bahwa Proklamasi bukan hanya berhasil atas usaha manusia belaka, tetapi juga berdasarkan atas karunia Tuhan.
 Bahwa Proklamasi Kemerdekaan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi berdasarkan asas moril yang tinggi dan merupakan tindakan saleh dan suci.
Dalam Pembukaan yang menyatakan Kemerdekaan adalah Rakyat Indonesia dan yang dinyatakan kemerdekaannya adalah Rakyat Indonesia (nya). Dalam Proklamasi yang menyatakan kemerdekaan adalah Bangsa Indonesia dan yang dinyatakan adalah Indonesia. Dengan demikian maksudnya adalah untuk memperkuat tentang dukungan pernyataan kemerdekaan oleh seluruh rakyat, untuk kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat. Kecuali itu, kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan Negara Indonesia ada pada seluruh Rakyat sendiri.
Mengenai isi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini sebenarnya telah termasuk juga pada pertanggungjawaban dan penegasan di atas. Di dalamnya terdapat dua asas yang dalam, yaitu asas religius (atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa) dan asas etik (dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas). Atas dasar dua asas yang dalam inilah rakyat / bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Isi bagian ketiga ini dapat disimpulkan, bahwa Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaan Indonesia itu atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri, didukung oleh seluruh Rakyat. Lagi pula merupakan tindakan kerokhanian yang saleh dan suci, karena melaksanakan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan. Segala sesuatu itu dimungkinkan karena diridhoi / dikaruniai  oleh Tuhan Yang Maha Esa.

d.  Alinea Keempat
     Alinea keempat Pembukaan berisi pokok kaidah negara yang fundamental. Berisi hal-hal yang sangat mendasar bagi keberadaan negara Indonesia, yang meliputi tujuan negara,  ketentuan akan adanya UUD, bentuk negara, dan dasar negara Pancasila.
1.  Hal tujuan negara, yaitu :
a). Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b). Memajukan kesejahteraan umum.
c). Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan yang tersebut dalam angka (1), (2), (3) adalah tujuan negara yang bersifat nasional (intern), sedangkan tujuan yang tersebut dalam angka (4) adalah tujuan negara yang bersifat internasional (ekstern).
2.  Hal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,  terdapat dalam kata-kata “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
3.  Hal bentuk negara,  terdapat dalam kata-kata “ yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
4.  Hal dasar kerokhanian (filsafat) negara, yang terdapat dalam kata-kata “ Ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.”
Jika isi Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat ini dikemukakan  dalam hubungan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pancasila merupakan asas kerohanian (filsafat, pendirian dan pandangan hidup bangsa).
2.      Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan (politik) berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
3.      Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam peraturan pokok hukum positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar.
4.      Adapun Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif, yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
5.      Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional baik rohani maupun jasmani.
Dengan demikian seluruhnya merupakan kesatuan yang bertingkat, dan seluruh kehidupan bangsa dan negara berdiri di atas dan diliputi asas kerohanian Pancasila, sebaliknya pengertian, penjelasan dan pelaksanaan Pancasila berisikan dan terikat pada serta tertuju pada kebahagiaan nasional dan internasional. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar, rangka dan suasana kehidupan Bangsa, Negara dan tertib hukum di Indonesia.

2.     Maksud/Tujuan Pembukaan  UUD 1945

Dengan mengikuti susunan Pembukaan yang terdiri atas empat alinea, dapat dibedakan adanya empat macam maksud  dan atau  tujuan :
a.     Untuk mempertanggungjawabkan, bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak mutlak, hak kodrat dan hak moril bangsa Indonesia (terkandung dalam bagian pertama pembukaan).
b.     Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya (terpeliharanya sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa dan daerah atas keadilan hukum dan moril, bagi diri sendiri maupun pihak lain serta kemakmuran bersama dan adil  (terletak pada bagian kedua pembukaan).
c.     Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan dan hukum Tuhan (terletak pada bagian ketiga).
d.     Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.

3.     Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh)
Di antara empat bagian dari Pembukaan UUD 1945, dapat diadakan garis pemisah mengenai isinya sebagai berikut :
a. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan yang menyatakan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. Bagian-bagian ini tidak mempunyai hubungan organis dengan batang tubuh Undang-Undang Dasar.
b. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh Undang-Undang Daar. Hubungan secara kausal dan organis ini terlihat dari empat segi :
c. Bahwa Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada. Jadi karena pembukaan inilah maka ada Undang-Undang Dasar.
d. Bahwa yang akan diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah tentang pembentukan Pemerintah Negara yang memenuhi berbagai syarat.
e.    Bahwa Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
f.     Ditetapkannya dasar Pancasila.

4.     Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok Kaidah Negara yang fundamentil atau Staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu :
  1. Sebagai dasar tertib hukum Indonesia
  2. Sebagai ketentuan hukum yang tertinggi
Karena itu mempunyai kedudukan yang tetap, kuat tidak bisa diubah atau diganti oleh siapapun. Kedudukan yang tetap, kuat tidak bisa diubah ini bisa ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.

1). Ditinjau dari segi formal

Pertama-tama harus dimaklumi lebih dulu bahwa Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah menentukan adanya Undang-Undang Dasar, sehingga tidak termasuk di dalamnya, tetapi mempunyai kedudukan sebab terhadap UUD. Yang kedua ialah bahwa mulai saat berlakunya Pembukaan UUD 1945, seolah-olah berhentilah berlakunya tertib hukum yang lama, dan timbullah tertib hukum yang baru ialah tertib hukum Indonesia.
Yang dimaksud tertib hukum adalah keseluruhan  peraturan-peraturan hukum yang memenuhi empat syarat :
a)   Ada kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum itu.
b)   Ada kesatuan azas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum
c)    Ada kesatuan waktu, saat  peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d)   Ada kesatuan daerah, tempat peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
Dalam konkritnya, yang merupakan tertib hukum Indonesia pada waktu itu adalah Pembukaan UUD 1945, Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagaimana yang ditentukan dalam aturan peralihan UUD 1945 pasal II, yaitu peraturan-peraturan hukum yang ada. Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum, sebab memenuhi empat syarat tersebut :
  • Dengan adanya suatu “Pemerintah Republik Indonesia“, berarti ada kesatuan subyek atau penguasa.
  • Dengan adanya “Pancasila“, berarti ada kesatuan asas kerohanian.
  • Dengan disebutnya “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia“ dalam bentuk negara, berarti ada kesatuan wkatu, yaitu timbulnya masa baru yang terpisah dari waktu yang lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus.
  • Dengan disebutkannya “seluruh tumpah darah Indonesia“ berarti ada kesatuan daerah  tempat tertib hukum itu berlaku.
Tertib hukum itu dapat diadakan pembagian susunan yang hierarkis dari peraturan-peraturan hukum. UUD yang merupakan hukum dasar yang tertulis tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi, sebab UUD itu masih mempunyai dasar-dasar pokok. Dasar-dasar pokok  UUD itu menurut hakekatnya terpisah dari UUD, dan dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil atau Staatsfundamentalnorm. Suatu peraturan hukum dinamakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental atau Staatsfundamentalnorm jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a). Dalam hal terjadinya :
Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 itu ditentukan oleh Pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendaknya, yang dalam hakekatnya terpisah dari UUD 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang menentukan Pembukaan itu sejak Proklamasi kemerdekaan memperoleh sifat perwakilan seluruh rakyat Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah ada sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Yang merubah PPKI yang dalam batinnya menjadi perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah Dwi Tunggal, yang memimpin pula Panitia tersebut, sedangkan Dwi Tunggal itu adalah yang atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, jadi sebenarnya merupakan pembentuk Negara Indonesia. Mengenai  susunan dan kedudukan PPKI lebih lanjut dapat dikatakan terdiri atas pembentuk negara sendiri dan orang-orang atas kuasa Pembentuk Negara, sehingga pada hakekatnya dalam menentukan Pembukaan, PPKI berbuat sebagai dan atas kuasa Pembentuk Negara, dan pada hakekatnya Pembukaan itu ditentukan oleh Pembentuk Negara.

b). Dalam hal isinya :
(1)      Memuat asas kerokhanian negara yaitu Pancasila.
(2)      Memuat asas politik negara, yaitu republik yang berkedaulatan   rakyat.
(3)      Memuat tujuan negara, yaitu:
¨       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
¨       Memajukan kesejahteraan umum.
¨       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
¨       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(4)      Memuat ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia, yaitu seperti dinyatakan : “ maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Atas dasar uraian tersebut di atas, maka ternyata atau terbukti bahwa  Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamentil atau Staatsfundamentalnorm bagi Negara Indonesia. Karena itulah seperti  telah disebutkan dimuka, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan dua macam tertib hukum Indonesia, yaitu :
1.     Menjadi dasar tertib hukum Indonesia, karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia itu.
2.     Menjadi ketentuan hukum yang tertinggi, terhadap UUD maupun terhadap Hukum Dasar yang tidak tertulis dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.
Ketetentuan Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm ini, membawa konsekwensi bahwa Pembukaan UUD 1945 dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara Republik Indonesia, dengan kata lain “ dengan jalan hukum tidak dapat diubah “ dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam ilmu hukum, suatu peraturan hukum dapat diubah / diganti oleh lembaga yang membuatnya atau oleh lembaga yang lebih tinggi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah ditentukan oleh Pembentuk Negara. Setelah selesai tugasnya yaitu membentuk negara, pembentuk Negara berubah fungsinya menjadi alat-alat perlengkapan negara, yang menurut kedudukannya lebih rendah daripada Pembentuk Negara. Oleh karena itu di Indonesia, di samping Pembentuk Negara itu sudah tidak ada lagi (karena sudah berubah menjadi alat-alat perlengkapan negara), juga tidak ada lembaga yang lebih tinggi daripada Pembentuk Negara. Sehingga Pembukaan UUD 1945 dengan jalan hukum tidak bisa diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil Pemilihan Umum.

2).   Ditinjau dari segi material

Pembukaan UUD 1945 adalah satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Proklamasi ini sifatnya einmalig atau sekali terjadi, tidak bisa terulang lagi. Yang terjadi pada saat Proklamasi tak dapat terulang, hanya dapat satu kali itu saja dan isi materinya terutama Pancasila sudah berabad-abad meresap dalam kalbu orang, rakyat, bangsa Indonesia. Jadi, meskipun seandainya secara formil dihapuskan, Pancasila akan tetap hidup dalam hati nurani orang, rakyat, bangsa Indonesia dan terlekat pada Tuhan Yang Maha Kuasa (karena Proklamasi Kemerdekaan adalah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa). Segala sesuatunya itu menyertai kelahiran Negara Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945, sehingga tidak lain daripada terlekat kepada kelangsungan Negara Proklamasi itu. Di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamentil, asas kerokhanian Pancasila atau dasar falsafah negara  mempunyai kedudukan isitimewa dalam hidupk kenegaraan dan hukum dari rakyat, bangsa Indonesia. Lma usnur yang tercantum di dalam Pancasila bukanlah hal yang timbul baru pada pembentukan Negara Indonesia, akan tetapi sebelumnya dan selama-lamanya telah dimiliki oleh rakyat, bangsa Indonesia. Jadi sebelum dan sesudah bernegara Republik Indonesia, rakyat, bangsa Indonesia adalah ber Pancasila, karena Pancasila sudah menjadi azas kulturil, asas keagamaan, dan setelah bernegara Republik Indonesia dijadikan asas kenegaraan. Pancasila adalah asas kultural, asas keagamaan dan asas kenegaraan.
Karena Pembukaan UUD 1945 itu terlekat pada kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, maka mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara Republik Indonesia, negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu tak dapat dan tidak boleh diubah oleh siapapun dan kapanpun, termasuk  oleh MPR hasil pemilihan umum.

5.     Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan  kedudukannya serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya daripada Batang Tubuh UUD 1945,  dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Dalam rapat PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menentukan    Pembukaan:
·      Ketua Ir. Sukarno, setelah menyatakan : “dengan ini sahlah Pembukaan UUD Negara Indonesia “, lalu menyambung “sekarang tuan-tuan, saya bicarakan UUD.”
·      Sesudah itu Prof. Mr. Dr. Supomo yang diminta oleh Ketua untuk memberikan penjelasan, mulai dengan kata-kata “ Pikiran tentang Undang-Undang Dasar, tentang susunan negara ialah begini ………………………. “
·      Kemudian ketua Ir. Sukarno pada permulaan pembicaraan menyatakan : “ bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar Sementara.” Hal sifat sementara tidak terdapat dalam pembicaraan mengenai pembukaan. Maka dapat disimpulkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tetap, dan memang yang dapat merubah meniadakannya hanya Pembentuk Negara, sedangkan waktu itu tentu tidak masuk dalam pikiran akan adanya Pembentuk negara yang baru.
b.    Dalam berita negara Republik Indonesia tahun II No.7 (Himpunan Kusnodiprojo), “Pembukaan ditempatkan di atas kepada Undang-Undang Dasar, sedangkan dalam penjelasannya dipisahkan sebagai “dasar” Undang-Undang Dasar yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidea) yang menguasai Hukum Dasar Negara, baik Hukum Dasar yang tertulis (UUD) maupun Hukum Dasar yang tidak tertulis”.
c.    Dalam ketentuan pada bagian keempat dari Pembukaan akan adanya UUD, disebutkan “ suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, tidak dengan kata penunjuk yang tertentu, sehingga tidak ada hubungan dua bagian dalam satu peraturan.

6.     Hubungan  Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Di muka telah disebutkan bahwa Proklamasi pada pokoknya memuat dua hal, yaitu
a.  Pernyataan kemederkaan Bangsa Indonesia.
b. Tindakan-tindakan yang segera harus diambil/diselenggarakan.
Berpegang pada isi pengertian tersebut dan dengan memperhatikan keseluruhan isi pengertian yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya bagian ketiga, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi.
a.         Disebutkannya kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga, menunjukkan bahwa antara Proklamasi dan Pembukaan merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b.        Ditetapkannya Pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua Proklamasi.
c.         Pembukaan pada hakekatnya merupakan pernyataan yang lebih rinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi adalah :
Pertama : Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moril setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai akhirnya dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaannya (bagian ketiga dan keempat Pembukaan UUD 1945)
Kedua    : Memberikan pertanggungjawaban atau penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kordrat dan hak moril akan kemerdekaan adalah sebagai gugatan dihadapan muka bumi terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaannya (bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945).
Ketiga    : Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksana-kannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini adalah untuk dasar-dasar pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuan negara, yaitu :
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Khusus memperhatikan isi pengertian baigan kedua Proklamasi yang merupakan tindakan-tindakan segera yang harus diselenggara-kan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.    Bagian pertama Proklamasi memperoleh penjelasan, penegasan dan pertanggungjawaban pada bagian pertama sampai dengan keempat Pembukaan UUD 1945.
b.  Bagian kedua Proklamasi memperoleh penjelasan dan penegasan pada bagian keempat Pembukaan, yaitu mengenai : tujuan negara, disusunnya UUD Negara, bentuk negara, dan asas kerokhanian (filsafat) negara.
Dengan penjelasan seperti tersebut di atas, maka sifat hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan, menegaskan akan tetapi juga mempertanggung-jawabkan Proklamasi, maka hubungan tersebut adalah bersifat fungsionil, korelatif dan monistis-organis yang berarti bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan kesatuan yang bulat dan apa yang terkandung dalam Pembukaan adalah merupakan amanat  Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berdasarkan uraian tersebut, nampaklah bahwa dalam perspektif yuridis, Pancasila mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dalam kelangsungan negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Secara material Pancasila tertanam dalam hati sanubari bangsa Indonesia. Tidak berlebihan jika Pancasila adalah merupakan visi bagi bangsa dan negara Indonesia, karena ia merupakan kristalisasi dan perumusan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.


B. Dinamika Undang-Undang Dasar 1945
1.  Isi Materi UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara R.I yang bersifat mengikat seluruh warga negara dan penduduk Indonesia, serta seluruh praktek penyelenggaraan negara.  Di samping hukum dasar tertulis, dikenal dan diakui pula adanya Konvensi. Konvensi ialah hukum dasar tidak tertulis yang merupakan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam praktek penyelenggaraan negara yang tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis.
Sebelum diamandemen, ssi materi UUD 1945 merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945,  sebagai pancaran dari Pancasila. Naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI  pada  tanggal 18 Agustus 1945 itu terdiri atas tiga bagian:
a.       Pembukaan UUD 1945;
b.      Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan;
c.       Penjelasan UUD 1945.
Batang Tubuh dan Penjelasan  sebagai isi materi  UUD 1945 dikelompokkan menjadi empat hal, yaitu:
a.       Pengaturan tentang Sistem Pemerintahan Negara
b.      Ketentuan fungsi dan kedudukan Lembaga Negara
c.       Hubungan antara negara dengan warga negara
d.      Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap.
Setelah reformasi terjadilah perubahan-perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan R.I, tidak terkecuali perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 UUD 1945 telah mengalami  empat kali perubahan pasal-pasalnya, baik berupa penambahan anak pasal baru maupun perbaikan dalam susunan redaksinya.
Sekarang ini UUD 1945 hanya terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal saja, berbeda dengan ketika pertama kali diundangkan dahulu bahwa UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (Pasal-pasal) dan Penjelasan. Perubahan-perubahan apa yang telah dilakukan dan mengapa terjadi perubahan-perubahan itu akan dibahas lebih lanjut pada sub bab tersendiri mengenai Amandemen UUD 1945.

2. Pelaksanaan UUD 1945
a.  Masa Awal Kemerdekaan  (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak  disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya. Ada berbagai gangguan yang menghambat pelaksanaan UUD 1945, di antaranya adalah masuknya Sekutu yang diboncengi Belanda untuk menjajah kembali, adanya pemberontakan PKI Madiun 1948, PRRI Permesta dan DI/TII. Hal itu semua membuat pemerintah dan rakyat Indonesia memusatkan perhatian pada upaya mempertahankan negara kesatuan R.I. dan implikasinya sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan.
Pada awal berdirinya republik ini banyak lembaga tinggi negara belum terbentuk. Hal ini kemudian diantisipasi dengan Aturan Peralihan pasal IV yang berbunyi: Sebelum MPR- DPR dan DPA dibentuk menurut Undang-undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan presiden dengan bantuan Komite Nasional.Untuk memperkuat kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tersebut, maka keluarlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang isinya  KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diberi tugas kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
Pada tanggal 3 November 1945 diumumkan lagi Maklumat Wakil Presiden tentang Pembentukan Partai-partai Politik. Selanjutnya, atas usul KNIP, keluarlah Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945  yang isinya merubah kabinet Presidensial menjadi kabinet Parlementer.
Maklumat-maklumat itu dikeluarkan sebagai suatu strategi kepada dunia internasional, terutama sekutu bahwa Indonesia benar-benar merupakan sebuah negara merdeka yang demokratis. Indikator negara demokratis bagi Barat (Sekutu) adalah adanya multi partai dan  sistem pemerintahan parlementer. Maka, sejak tanggal 14 November 1945 itu kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden.
Di lain pihak perundingan dengan Belanda dan Sekutu memenangkan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, dengan syarat:
- Negara  R.I dipecah-pecah menjadi negara-negara bagian (RIS)
- UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS
maka sejak saat itu negara Indonesia menjadi negara serikat dengan UUD yang ditentukan oleh sekutu dengan semangat liberalismenya.

b.     Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi negara federal. Tetapi, semangat dan kesetiaan pada negara kesatuan R.I mengakibatkan negara-negara bagian ini satu persatu meleburkan diri dalam negara R.I kembali. Maka, pada tanggal 17 Agustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara R.I. dengan Undang-Undang Dasar Sementara  yaitu UUDS 1950 (merupakan modifikasi UUD KRIS) dan sistem pemerintahan masih tetap bersifat parlementer.
Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, diselenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota Majelis Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Lembaga Pembentuk Undang-Undang Dasar dimaksud disebut Konstituante. Pengisian keanggotaan Konstituante dilaksanakan dengan menyelenggarakan Pemilu berdasarkan UU No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember 1955.
Konstituante dilantik oleh Presiden R.I pada tanggal 10 November 1956, dengan amanat Presiden yang intinya “ Susunlah Konstituante yang benar-benar Res Publica" . Konstituante bersidang di Bandung dengan catatan bahwa sampai bulan Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang akan disusun menjadi materi Undang-Undang Dasar Negara (Marsono, 2000:8).
 Badan Konstituante mulai bekerja menyusun UUD., tetapi gagal mencapai kata sepakat untuk membuat UUD yang baru. Maka, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
-      Menetapkan pembubaran Konstituante
-      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950
-      Pembentukan MPRS.

3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.  Masa ini yang disebut masa Orde Lama (ORLA) banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan  tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
Sebagai hasil dari Pemilu 1955, maka ada empat partai besar yang berpengaruh, yaitu PNI, PKI, Masyumi dan NU.  Besarnya pengaruh PKI  mengakibatkan ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila. Masa ini juga dipaksakan doktrin seolah-olah negara dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai kepala negara otomatis menjadi PemimpinBasar Revolusi. Pada masa ini juga diperkenalkan demokrasi terpimpin sehingga menuju pada kepemimpinan yang otoriter. Selain itu, banyak penyimpangan lain yang dilakukan seperti Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat Undang-undang tanpa persetujuan DPR, presiden membubarkan  DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN dan kemudian presiden membentuk DPR Gotong royong, pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara.
Masa ORLA berakhir dengan adanya pemberontakan G 30 S PKI.  Rakyat menuntut perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan negara. Lahirlah Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur PKI dan turunkan harga-harga. Dalam keadaan kacau itu presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret kepada Letjen Soeharto dan dengan dasar Surat Perintah itu Letjen Soeharto mengeluarkan surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 Tanggal 12 Maret 1966 yang ditandatanganinya. Isi Kepres ini ialah pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku sejak tanggal keluarnya surat tersebut.

1.  Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, pemerintahan baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru (ORBA). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk mewujudkan tekad itu Sidang MPRS tahun 1966 mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang merupakan koreksi terhadap pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 dalam periode 1959 – 1965 yang dipimpin oleh Presiden Sukarno. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966. Selain itu MPRS juga mengeluar-kan ketetapan lain, di antaranya:
1.  Tap. No. XII/MPRS/1966 yang memerintahkan Soeharto segera membentuk kabinet Ampera.
2.  Tap. No. XVII/MPRS/1966 yang menarik kembali pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi menjadi Presiden Seumur Hidup
3.  Tap. No. XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan
4.  Tap. No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.
Bulan Februari 1967 DPRGR mengeluarkan resolusi meminta MPRS mengadakan sidang istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban presiden Soekarno. Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara. Sidang itu juga memberlakukan Tap. Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/-penunjukan wakil presiden dan mengangkat Soeharto sebagai presiden.
Pemerintahan Soeharto berusaha untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen maka pada tahun 1971 diadakan Pemilihan Umum yang didasarkan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Pemilu itu diikuti oleh sembilan partai politik dan Sekber Golongan Karya, dengan kemenangan gemilang pada Sekber Golongan Karya (62,8 %). Sekber Golongan Karya ini sebenarnya dibentuk oleh Presiden Soekarno dan dibersihkan oleh Presiden Suharto dari unsur-unsur partai politik
Pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang tidak smeentara lagi. MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN. Sejak itu mekanisme lima tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan (Suwarno, 1996: 164).
Setelah meninjau sejarah pertikaian antara kaum komunis di pihak kiri dan kaum Islamis di pihak kanan dalam spektrum politik, pemerintah ORBA menarik kesimpulan bahwa ideologi membangkitkan gerak hati primitif dan berbahaya yang tak terhindarkan menuju ke konflik sosial. Hal ini akan membelokkan rakyat Indonesia dari persatuan yang dibutuhkan kalau mau meraih kemajuan (modernitas).  Untuk meredakan konflik ideologis ini maka ORBA membangun konsep baru tentang demokrasi yang diberi nama “Demokrasi Pancasila” yang sebenarnya bersifat otoriter dengan angkatan bersenjata menjadi intinya. Orde Baru bersifat anti komunis, anti-Islamis dan mempunyai komitmen terhadap pembangunan. (Cribb, 2000: 58).
Pada masa ORBA ini selain kekuasaan eksekutif , kekuasaan legislatif  dan yudikatif  juga  di bawah presiden. Pembangunan di segala bidang dengan prioritas pertumbuhan ekonomi telah menghasilkan ketidakmerataan pendapatan. Segelintir orang Indonesia menguasai dua pertiga GNP Indonesia sehingga jurang antara si kaya dan si miskin makin dalam. Sementara di pihak lain, pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama yang menguntungkan pribadi dan keluarga pejabat. Korupsi, kolusi dan nepotisme seakan menjadi budaya yang wajar-wajar saja.
Krisis moneter 1997 telah membawa krisis-krisis lain yang akhirnya membawa pada krisis kepercayaan dan krisis politik. Rakyat yang dipelopori mahasiswa menghendaki Soeharto turun dan gaung reformasi bergema di mana-mana untuk perbaikan kehidupan kenegaraan Indonesia. Setelah demonstrasi di mana-mana, ultimatum MPR dan pengunduran diri empat belas menteri-menterinya, Soeharto menyatakan berhenti menjadi presiden pada hari Kamis, 21 Mei 1998.

5. Masa Orde Reformasi
Setelah Soeharto turun, B.J. Habibie naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh transisi, ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang istimewa sehingga perannya dapat dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya adalah menjadwalkan reformasi politik. Setelah  berunding bersama pimpinan MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah  Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang itu  antara lain menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada Presiden untuk menyelenggarakan Pemilu baru pada   tahun 1999.
Partai-partai baru mulai bermunculan untuk memperebutkan kursi DPR  dalam Pemilu 1999 tersebut yang diikuti oleh 48 partai. Banyak kalangan mengatakan, termasuk pengamat luar negeri bahwa Pemilu 1999 adalah pemilu  paling demokratis bila dibandingkan pemilu-pemilu di zaman Orde Baru. Dibukanya kran demokrasi menghasilkan komposisi multi partai dalam parlemen. Tidak  ada mayoritas partai yang berkuasa; hal itu terbukti dengan prosentase tertinggi diraih PDIP hanya sekitar 34 persen.
Sidang MPR pasca Pemilu 1999 memilih presiden K.H. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Tetapi, terkait dengan pelaksanaan UUD 1945,  ada hal yang sangat penting dalam  sidang MPR 1999 tersebut. Kesepakatan politik seluruh anggota MPR  untuk mengamandemen secara bertahap pasal-pasal di dalam UUD 1945  agar  lebih lengkap, lebih jelas (tidak multi-interpretable) dan sesuai dengan dinamika masyarakat serta perkembangan zaman. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 dan konsep negara kesatuan sebagaimana termaktub di dalam pasal 1 ayat 1 tidak akan diubah.
Orde Baru seolah menabukan perubahan UUD 1945,   tetapi sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen dapat dilihat secara rinci pada bagian berikut.


C. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana telah disinggung pada bagian awal, sekarang ini Undang-Undang Dasar R.I telah mengalami proses amandemen (perubahan-perubahan). Sejak  Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah refomasi hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945.
Pada sidang MPR tahun 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR telah sepakat bulat untuk mengamandemen  UUD 1945 dengan catatan (Istianah, 2002):
·         Amandemen tidak merubah  negara kesatuan R.I.
·         Amandemen tidak merubah Pembukaan UUD 1945
·         Amandemen tetap mempertahankan sistem presidensial
·         Amandemen dilakukan secara adindum
·         Penjelasan UUD 1945 yang bernilai positif ditarik ke dalam Batang Tubuh.
Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat R.I telah empat kali menetapkan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, artinya ada pasal-pasal yang diubah dan ada pula pasal-pasal yang ditambah.
1. Perubahan Pertama
Perubahan pertama terhadap pasal-pasal UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan pertama ini dilakukan terhadap sembilan pasal  UUD 1945, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20 dan pasal 21. Secara garis besar perubahan itu lebih ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden dan lebih memberdayakan peran DPR, khususnya sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah (eksekutif) yang selama Orde Baru tidak berjalan.. Sebagai contoh, pasal 5 UUD 1945 yang lama menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR, maka sekarang di dalam pasal 5 UUD 1945 yang telah diaman\demen  dinyatakan bahwa presiden hanya berhak untuk mengajukan rancangan UU kepada DPR. Kebalikannya, sekarang ini justru DPR yang memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20). Demikian pula, pasal 14 yang sekarang bahwa kewenangan presiden dalam hal memberi grasi dan rehabilitasi tidak penuh lagi karena harus  memperhatikan pertimbangan MA, sedangkan hak presiden memberi amnesti dan abolisi hendaklah memperhatikan pertimbangan DPR.  Demikian pula presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta/menerima duta. Presiden meminta pertimbangan MA dalam memberi grasi dan rehabilitasi. Presiden meminta pertimbangan DPR dalam memberi amnesti dan abolisi. Selain itu, kekuasaan presiden dibatasi maksimum dua kali masa jabatan.

2.     Perubahan kedua
 Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000. Perubahan kedua ini lebih banyak dari pada perubahan pertama. Ada 26 pasal yang diubah dan ditambah, yaitu pasal 18, 18 A, 18 B, pasal 19, 20 ayat 5, 20 A, pasal 22 A, 22 B, pasal 25 E, pasal 26 ayat2 & 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J, pasal 30, pasal 36 A, 36B, 36 C.
Secara garis besar perubahan itu mengenai pemerintahan daerah, wilayah negara,  DPR, warga negara dan penduduk, hak azasi manusia, pertahanan dan keamanan negara  dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Bab VI Pasal 18 tentang pemerintahan daerah menunjukkan adanya peningkatan dan pemberdayaan pemerintahan daerah. Dibandingkan dengan pasal 18 yang belum diamandemen, maka tampak bahwa pasal 18 yang telah diamandemen membuka peluang sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi-potensi daerah untuk kesejahteraan warga daerahnya, tanpa keluar dari kerangka negara kesatuan R.I. Pengaturannya secara rinci diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Walaupun perubahan pasal 18 ini menunjukkan adanya pemberian kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah, hal itu tidak berarti bahwa susunan  negara R.I berubah menjadi negara federal. Tidak ada negara dalam negara di Indonesia.
Selain perubahan tentang pemerintahan daerah, hal lain yang juga diputuskan di dalam amandemen kedua pada tahun 2000 adalah tentang Wilayah Negara (pasal 25A). Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa negara R.I merupakan negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan Undang-Undang.
Pasal lain yang mengalami banyak penambahan adalah pasal 28, yaitu tentang  Hak Azasi Manusia (HAM). Pasal-pasal UUD 1945 yang belum diamandemen hanya sedikit sekali memuat ketentuan tentang hak-hak azasi manusia (pasal 27 – pasal 34). Oleh karena hak azasi manusia merupakan isu global yang harus diakomodasi oleh bangsa Indonesia, maka amandemen kedua mencantumkan sepuluh pasal tambahan yaitu pasal 28 A sampai 28 J tentang hak-hak azasi manusia yang meliputi antara lain: hak hidup dan mempertahankan hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, hak anak, hak sosial, hak budaya, hak ekonomi, hak politik, hak perlindungan hukum, dsb.
Pasal 30 UUD 1945 yang telah diamandemen menunjukkan bahwa sistem pertahanan keamanan yang dipakai adalah sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta). Di samping itu terdapat pemisahan peran dan kewenangan antara TNI dan Polisi. TNI sebagai alat negara bertugas  mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan Kepolisian Negara R.I sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindung, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Hal-hal lain yang ditambahkan di dalam amandemen kedua ini yaitu berkaitan dengan lambang negara (Garuda Pancasila) dan lagu kebangsaan (Indonesia Raya).

3. Perubahan ketiga
Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001 adalah pasal 1 ayat 2 & 3, pasal 3 (ayat 1,3 & 4); pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 6A ayat 1,2,3 dan 5; pasal 7A, pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6, & 7, pasal 7C, pasal 8 ayat1 & 2; pasal 11 ayat 2 dan 3, pasal 17 ayat 4, pasal 22C ayat 1,2,3 &4, pasal 22D ayat 1,2,3 & 4, pasal 22 E ayat 1,2,3,4,5 & 6, pasal 23 ayat 1,2,3, pasal 23A, pasal 23C, pasal 23 E ayat 1,2,3; pasal 23F ayat 1 & 2, pasal 23G ayat 1 & 2, pasal 24 ayat1 & 2, pasal 24A ayat 1,2,3,4 & 5; pasal 24B ayat 1,2,3 & 4, pasal 24C ayat 1,2,3,4,5 & 6.
Secara garis besar dapat dikemukakan bahwa perubahan yang dilakukan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
Tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD (pasal 2 ayat 1)
MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (pasal 3 ayat 2)
·         MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
·         Syarat-syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6 ayat 1)
·         Syarat-syarat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6 A)
·         Pemberhentian presiden/wakil presiden oleh MPR  atas usul DPR (pasal 7 A)
·         Mahkamah Konstitusi bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum (pasal 7 B)
·         Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (pasal 7 C)
·         Kekosongan jabatan Presiden  (pasal 8)
·         Perjanjian internasional yang berakibat luas dan membebani keuangan negara yang dilakukan Presiden harus mendapat persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2)
·         Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dengan Undang-Undang (pasal 17 ayat 4)
·         Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui Pemilu tingkat provinsi dan anggota DPD tidak  lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR (pasal 22 C ayat 2 & 3)
·         Hak DPD dalam mengajukan dan membahas rancangan undang-undang otonomi daerah dan melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah (pasal 22 D)
·         Penyelenggaraan Pemilihan Umum  (pasal 22 E)
·         APBN (pasal 23)
·         Pajak dan pungutan lain yang memaksa untuk keperluan negara (pasal 23 A)
·         BPK memeriksa pengelolaan keuangan secara bebas dan mandiri (pasal 23  E)
·         Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD (pasal 23 F)
·         Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkaman Agung  dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24)
·         Wewenang Mahkamah Agung dan pengusulan calon hakim agung (pasal 24 A)
·         Kedudukan Komisi Yudisial (pasal 24 B)
·         Wewenang Mahkamah Konstitusi dan pengangkatan hakim konstitusi (pasal 24 C).

d. Perubahan keempat
Perubahan keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan Agustus 2002. Di antara pasal-pasal yang diamandemen di dalam sidang MPR tahun 2002 meliputi hal-hal sebagai berikut:
·         Ketentuan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap selanjutnya, apabila tidak ada yang memenuhi syarat pada tahap pertama (pasal 6A ayat 4)
·         Pelaksana Tugas Kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan tugas secara bersamaan (pasal 8 ayat 3).
·         Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam undang-undang (pasal 22 D ayat 4)
·         Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang (pasal 23 B)
·         Warga negara berhak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
·         Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
·         Pemerintah mengusahakan sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 31 ayat 3)
·         Anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD (pasal 31 ayat 4)
·         Pemerintah memajikan iptek dengan menjunjung  tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa (pasal 31 ayat 5)
·         Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 ayat 1)
·         Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (pasal 32 ayat 2).
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi (pasal 33 ayat 5)
·         Pelaksanaan perekonomian nasional diatur dalam undang-undang (pasal 33 ayat 5)
·         Fakir miskin dan anak yang telantar dipelihara oleh negara (pasal 34 ayat 1)
·         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat lemah (pasal 34 ayat 2)
·         Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum (pasal 34 ayat 3)
·         Ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang (pasal 34 ayat 4).
·         Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar minimal diajukan 1/3 jumlah anggota MPR (pasal 37 ayat 1)
·         Usul perubahan pasal-pasal diajukan secara tertulis (pasal 37 ayat 2)
·         Sidang perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar minimal dihadiri 2/3 anggota  MPR (pasal 37 ayat 3)
·         Putusan diambil minimal disetujui oleh lima puluh persen diatambah satu dari seluruh anggota MPR (pasal 37 ayat 4)
·         Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan (pasal 37 ayat 5).
·         Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru  (Aturan Peralihan, pasal II)
·         Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (Aturan Peralihan, pasal III)
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Tap MPRS/MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR 2003 (Aturan Tambahan, pasal I)
·         Undang-Undang Dasar Negara R.I Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal (Aturan Tambahan, pasal II).
Dengan perubahan-perubahan yang dilakukan MPR tampaknya pasal-pasal UUD 1945 hampir seluruhnya diubah. Walaupun demikian perubahan itu dalam rangka memperjelas, melengkapi dan menyempurnakan konstitusi negara R. I.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar