Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
deviden yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
· Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
· Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
· Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah
yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang
dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika tanah
disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan
biaya feudal yang seorang tuan tanah
dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi
manajemen. Manajemen
dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan
dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat
kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha
perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status
tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja
adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan
Direksi
2. Penambahan
modal ditempatkan atau disetor
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
· Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
· Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan
begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal
yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang
yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil
keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma),
sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan
tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan
komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para
pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan
persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta
notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja
atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Firma
Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum
didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para
sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah
persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan
tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat
berakhirnya.
5. Dan
selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma
disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah
memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan
atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal
inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang
berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan
Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal
35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian;
2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau
pemberhentian sekutunya;
3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang
dijalankan persekutuan firma;
4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang
sekutu;
5. Salah seorang sekutu meninggal dunia
atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan
kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal
1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang
diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara
pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya
pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan
batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya
kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian
hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan
oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan
kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan
pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga
kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang
paling sedikit.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
· Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
· Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
· Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
· Modalnya
berbentuk saham
· Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan
· Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham
milik pemerintah
· Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
· RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
· Dipimpin
oleh direksi
· Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
· Tidak
mendapat fasilitas negara
· Tujuan
utama memperoleh keuntungan
· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
· Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak
lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa
diubah ialah:
· Persero
yang menurut perundang-undangan harus
berbentuk BUMN
· Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
· Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
· Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI
Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat
Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta
sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar