Selasa, 08 November 2011

KOPERASI DALAM WAWASAN SISTEM EKONOMI ISLAM

Share it Please



A.      Arti Ekonomi dalam Islam
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, Oikonomos, yang berarti “pengaturan urusan-urusan rumah tangga”. Tetapi kemudian berkembang, menjadi urusan negara, dalam hal ini negara kota di Yunani. Kemudian kata Ekonomi diberi pengertian yang dikhususkan pada persoalan yang berkenaan dengan kebendaan dan kekayaan saja.
Ilmu Ekonomi adalah ilmu tentang bagaimana menciptakan atau mewujudkan kesejahteraan material, sehingga ilmu ini berusaha untuk menemukan teori tentang bagaimana mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan usaha dan tenaga yang sehemat-hematnya, dan bagaimana sistem penggunaannya (konsumsi) dan cara pembagiannya (distribusi) kepada masyarakat.
Ekonomi dalam bahasa Arab disebut Al-Iqtishad dan Ilmu Ekonomi disebut ‘Ilm Al-Iqtishad, yang berarti melakukan atau mengatur sesuatu sesuai dengan ketentuan dan aturan-aturannya, tidak lebih dan tidak kurang.
Iqtishad merupakan kata tashrifnya (bentuk perubahannya) dipergunakan dalam Al-Qur’an, al; dalam surat An-Nahl ayat 9 dipergunakan kata Qashd al Sabil yang artinya jalan yang lurus, jalan tengah ; dalam surat Al Luqman ayat 32 menggunakan kata Muqtashid yang artinya orang yang mengambil jalan tengah ; dalam surat Al-Maidah ayat 66 menggunakan kata Ummah Muqtashidah yang berarti umat yang lurus atau umat yang tidak kurang atau tidak lebih. Perkataan serupa dapat juga dilihat dalam surat At-taubah ayat 42, surat Al Luqman ayat 19, surat Al-Fathir ayat 32.
Prinsip mengambil jalan tengah dan menghindari berlebih-lebihan dalam penggunaan harta, disebut dalam Al-Qur’an, antara lain dalam :
1.     surat Al Furqon ayat 67
67. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

2.     surat Al Isra ayat 26
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

3.     surat Al Isra ayat 29
29. Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya[852] Karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
[852]  Maksudnya: jangan kamu terlalu kikir, dan jangan pula terlalu Pemurah.

4.     surat Al An’am ayat 141
141. Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

Kata Iqtishad :
a.     Memberi pengertian bahwa ekonomi hendaknya ditegakkan di atas jalan tengah dgn memperhatikan keadilan dan anti berlebih-lebihan dalam penggunaan kekayaan.
b.     Mengandung arti bahwa ciri Ekonomi Islam adalah lurus, mencari keuntungan tanpa merugikan atau menindas orang lain, mengutamakan keadilan dan keseimbangan antara individu dan masyarakat atau antara golongan-golongan dalam masyarakat yang tingkat ekonominya berbeda-beda.

Ekonomi Islam berisi prinsip-prinsip mu’amalah yang diturunkan dari ajaran Islam. Jadi, peranan intelektual Islam dalam merumuskan ilmu Ekonomi Islam dengan cara deduktif dari Al Qur’an dan Hadist, bukan mengembangkan atau membangun teori baru berdasarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Islam lebih menekankan pada prinsip atau nilai-nilai dalam bekerja dan tidak membicarakan secara terperinci jenis atau badan usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh kekayaan. Semua itu diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad manusia karena ini termasuk persoalan dunia, seperti sabda Nabi Muhammad saw, yang artinya : “engkau mengetahui tentang masalah-masalah duniamu”.
Ajaran Islam berisi aturan-aturan bagi umat manusia supaya mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, sesuai firman Allah swt dalam surat Al-Qashash ayat 77 :
77. Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yg berbuat kerusakan.
Dalam makna yang mendukung pengertian ayat di atas, sahabat Abdullah bin Umar berkata, yang artinya : “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selama-lamanya. Dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati esok.”
Kedudukan ekonomi dalam Islam penting, karena ekonomi merupakan faktor penting yang membawa kepada kesejahteraan umat. Ismail al Faruqi berpendapat “kegiatan-kegiatan ekonomi adalah pernyataan dari semangat ajaran Islam.” Karena ekonomi masyarakat dan kemakmurannya adalah cita-cita yang ingin dicapai oleh umat Islam.
Ajaran Islam tidak melarang manusia memenuhi kebutuhan hidupnya agar kehidupan di dunia ini dapat dinikmati dengan sejahtera dan makmur. Hal ini tidak dilarang oleh agama, asalkan tidak melanggar perbuatan yang telah ditetapkan oleh agama, seperti tercantum dalam surat Al ‘Araf ayat 32:
32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.
[536]  Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia Ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja.

Jadi manusia dalam Islam mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya asal tidak melanggar peraturan-peraturan agama.
Mahmud Muhammad al Buhilli menekankan adanya 5 prinsip. Prinsip Pertama, tidak melanggar ajaran agama (al-din). Prinsip Kedua, tidak membahayakan jiwa (nafs). Prinsip Ketiga, tidak bertentangan dgn pemahaman (penalaran/akal) yang benar (al-‘aql). Prinsip Keempat, tidak merusak keturunan (al-nasb). Prinsip Kelima, tidak merugikan kekayaan orang lain (al-mal).
   
Salah satu bentuk berusaha dalam Islam yaitu menjual jasa. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 286 :
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...

Jadi, prinsip pemberian imbalan haruslah sesuai dengan jerih payah serta prestasi yang dilakukan oleh pekerja/ manusia.

B.      Koperasi dan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Al Dinu Mu’amalah (agama adalah mu’amalah) dapat dilihat dari dua bidang pengertian yang luas yaitu :
1.     Ekonomi : untuk memenuhi kebutuhan hidup, berkaitan dengan materi disebut mu’amalah madiyah.
2.     Sosial : untuk pergaulan hidup, berkaitan dengan kepentingan moral/etika, kemanusiaan, keadilan disebut mu’amalah al adabiyah.

Menggabungkan dua pengertian ini, salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang sesuai adalah  koperasi. Karena koperasi sebagai pelaku ekonomi memiliki semua nilai, yaitu nilai ekonomi dan nilai sosial atau nilai material kebendaan dan nilai moral terpadu di dalamnya.
Koperasi, berdasarkan definisi menurut ILO mempunyai beberapa  pengertian, yaitu :
  1. merupakan kerjasama beberapa orang dalam bidang ekonomi
  2. tujuan kerjasama adalah kesejahteraan hidup
  3. kerjasama itu diwujudkan dengan mendirikan koperasi yang dikendalikan secara demokratis dan dibangun dengan kontribusi modal secara adil dari para anggota
  4. anggota menanggung resiko dan menerima keuntungan secara adil dari kegiatan usaha koperasi
Sehingga, koperasi mempunyai suatu ciri yang utama yaitu kerjasama diantara para anggotanya.
Berdasarkan beberapa pengertian dan ciri utama tsb, falsafah atau etik yang mendasari gagasan suatu koperasi adalah kerjasama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dilihat dari segi falsafah atau etik yang mendasari gagasan suatu koperasi tsb, banyak yang mendukung persamaan dan dapat diberi rujukan dari sisi ajaran Islam.
Persamaan falsafah atau etik itu dapat ditemukan antara lain dalam :
1.     penekanan pentingnya kerjasama dan tolong-menolong (ta’awun)
2.     persaudaraan (ukhuwah)
3.     pandangan hidup demokrasi (musyawarah)

Al Qur’an menyuruh manusia agar bekerjasama dan tolong-menolong, dengan penegasan bahwa kerjasama dan tolong-menolong itu dalam kebaikan dan mencerminkan ketaqwaan kepada Allah swt. Hal tsb seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 2
2. ... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Ajaran Islam juga menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat, sikap ataupun keputusan dalam melaksanakan sesuatu.
Acuan moralnya adalah bahwa manusia berkedudukan sama dihadapan Allah, yang membedakannya adalah dari segi ketaqwaannya.
Musyawarah dalam Islam dititikberatkan pd “kebenaran” materi yang disepakati, bukan pada pilihan suara terbanyak. Oleh karena itu, musyawarah harus bertumpu pada argumentasi, bukan pada kekuasaaan mayoritas.
Musyawarah akan mengambil argumentasi yang paling kuat dengan kriteria yang paling sesuai dengan Al Qur’an dan hadist. Jika argumentasi yang dipermasalahkan tidak ada dasarnya dalam Al Qur’an dan hadist, maka dapat dilihat dengan ijtihad (hasil usaha akal pikiran) yang mendekati Al Qur’an dan hadist dengan melihat kondisi geografi, moral dan kultural. Sehingga dapat dihindari penggunaan suaru mayoritas yang mungkin dapat saja berbeda atau bertentangan dengan Al Qur’an dan hadist.
Kewajiban dalam Islam untuk musyawarah, dalam koperasi dijamin melalui RAT, sebagai forum musyawarah tertinggi. RAT merupakan manifestasi dari kerjasama yang dilakukan secara sukarela dan terbuka. Nilai sukarela ini merupakan prinsip dalam Islam, karena dalam beragama sekalipun bukan merupakan paksaaan. Oleh karena itu, prinsip keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka sudah merupakan prinsip yang Islami.
Kerjasama dan musyawarah mencerminkan adanya persaudaraan (ukhuwah) yang dicita-citakan sebagai ciri ideal umat Islam sesuai dengan firman Allah surat Al Hujurat ayat 10 :
10. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

Etika dalam Islam mendominasi ekonomi, karena perilaku secara keseluruhan berdasarkan atas norma-norma etis. Atas dasar keunggulan norma etika ini, wajarlah jika kedudukan koperasi dalam pandangan Islam secara mendasar jika dilihat dari hubungannya dalam bidang etika, menunjukkan kesesuaian antara nilai-nilai ta’awun, musyawarah   dan ukhuwah dengan kerjasama, demokrasi, sukarela, terbuka dan kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar