Selasa, 08 November 2011

STUDI KELAYAKAN BISNIS - ASPEK LINGKNGAN HIDUP

Share it Please


Analisis dampak lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa Negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment yang keduanya disingkat EIA. Ada dua alasan pokok diperlukannya AMDAL, yaitu:
1.     Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
2.     AMDAL harus dilakaukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroprasinya proyek-proyek industri.
Apa itu AMDAL?
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jikaberdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
a.       Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c.       Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak  enting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d.      Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e.      Ringkasan Eksekutif:
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Manfaat Amdal
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.

Manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku kepentingan
Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
1.     Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
2. Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
3.     Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
4.     Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:
1.   Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
2.     Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
3.     Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
4.  Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
5.     Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:
1.  Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
2.   Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan   yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling
3.    dihormati dan dilindungi.
4.  Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai   pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.

Prosedur AMDAL
1.       Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2.       Proses pengumuman
3.       Proses pelingkupan (scoping)
4.       Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
5.       Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
6.       Persetujuan Kelayakan Lingkungan

PENYUSUNAN AMDAL
Yang harus menyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
Lama waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL sampai dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan.
Biaya penyusunan AMDAL
Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.

KEPUTUSAN AMDAL
Yang dimaksud dengan kadaluarsa bagi suatu dokumen AMDAL
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab (KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.
Penyebab keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL baru.

AMDAL DAN PERIJINAN
Apakah AMDAL merupakan ijin?
AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
Apakah ijin lokasi menjadi persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL?
Ijin lokasi bukan merupakan persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL, tetapi dalam mengeluarkan ijin lokasi, Bupati/Walikota harus menjadikan hasil studi AMDAL sebagai persyaratan dalam menerbitkan ijin lokasi. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pembenturan kepentingan antara keputusan Kelayakan Lingkungan dengan penerbitan ijin lokasi.
Apakah AMDAL dapat menghilangkan HO?
AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak secara otomatis menghilangkan ijin HO.
Bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)?
SPPL yang dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan merupakan salahsatu penjabaran dari pelaksanaan UKLUPL. SPPL dikenakan pada industri yang berdampak kecil dan tidak diwajibkan membuat UKL-UPL yang dilakukan oleh pengusaha golongan ekonomi lemah. Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun.
Apakah kegiatan yang tidak wajib AMDAL cukup meminta ijin HO?
Ketentuan yang ada mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), sehingga ijin HO saja tidak cukup.

TINDAK LANJUT PASCA AMDAL
Kepada siapa laporan RKL-RPL di daerah disampaikan?
RKL-RPL secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang menangani lingkungan hidup di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagaimana pembinaan terhadap AMDAL yang sudah berjalan?
Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau semesteran).

KASUS AMDAL
Bagaimana bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah berjalan tetapi tidak mempunyai AMDAL?
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.
Apakah proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL?
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL. Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Calendar