Analisis dampak lingkungan sudah
dikembangkan oleh beberapa Negara maju sejak tahun 1970 dengan nama
Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment yang
keduanya disingkat EIA. Ada dua alasan pokok diperlukannya AMDAL, yaitu:
1. Karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
2. AMDAL
harus dilakaukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroprasinya
proyek-proyek industri.
Apa itu
AMDAL?
AMDAL
adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri
merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negative dari suatu rencana
kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan
negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Suatu
rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jikaberdasarkan hasil
kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif
yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan.
Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat
dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk
hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen,
yaitu:
a.
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan
dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan
batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan
metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup
dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan
Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah
diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk
menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya
dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran
dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak enting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan
berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari
kajian ANDAL.
d.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat
perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari
rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas
upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa
terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi
akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e.
Ringkasan Eksekutif:
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan
jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan
eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan
sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan
pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak
tersebut.
Manfaat
Amdal
AMDAL
bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak
secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap
lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam
dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
PEMANGKU
KEPENTINGAN AMDAL
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa,
masyarakat yang berkepentingan.
Manfaat
AMDAL bagi masing-masing pemangku kepentingan
Bagi
pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
Mencegah
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya
alam secara lebih luas.
1. Menghindari timbulnya konflik dengan
masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
2. Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap
sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
3. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
4. Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan
tata ruang.
Bagi
pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:
1. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau
kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
2. Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya
(modal, bahan baku, energi).
3. Dapat menjadi referensi dalam proses kredit
perbankan.
4. Memberikan panduan untuk menjalin interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik
sosial yang saling merugikan.
5. Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti
perijinan.
Bagi
masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:
1. Mengetahui sejak dini dampak positif dan
negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya
dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
2. Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan
sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan,
sehingga kepentingan kedua belah pihak saling
3. dihormati dan dilindungi.
4. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan
terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan
mereka.
Prosedur
AMDAL
1.
Proses penapisan (screening) wajib
AMDAL
2.
Proses pengumuman
3.
Proses pelingkupan (scoping)
4.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
5.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
6.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
PENYUSUNAN
AMDAL
Yang harus
menyusun AMDAL
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000
tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
Lama waktu
yang diperlukan untuk proses AMDAL sampai dikeluarkannya Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan
Waktu yang
diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan.
Biaya
penyusunan AMDAL
Tidak ada
besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya
tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa
faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana
studi, dsb.
KEPUTUSAN
AMDAL
Yang
dimaksud dengan kadaluarsa bagi suatu dokumen AMDAL
Pada
dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun
demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama
suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal
dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab (KLH/Bapedalda/Bagian
Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru
atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.
Penyebab
keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal
Keputusan
kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau
perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi
perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain
sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan
hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL
baru.
AMDAL DAN
PERIJINAN
Apakah
AMDAL merupakan ijin?
AMDAL
bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib
dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
Apakah
ijin lokasi menjadi persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL?
Ijin
lokasi bukan merupakan persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL, tetapi dalam
mengeluarkan ijin lokasi, Bupati/Walikota harus menjadikan hasil studi AMDAL
sebagai persyaratan dalam menerbitkan ijin lokasi. Hal ini penting untuk
menghindari terjadinya pembenturan kepentingan antara keputusan Kelayakan
Lingkungan dengan penerbitan ijin lokasi.
Apakah
AMDAL dapat menghilangkan HO?
AMDAL
tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu
perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada undang-undang yang kedudukannya
lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya digunakan sebagai dasar
untuk dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah
dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak termasuk gangguan yang
mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak secara otomatis menghilangkan
ijin HO.
Bagaimana kedudukan
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)?
SPPL yang
dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan merupakan salahsatu
penjabaran dari pelaksanaan UKLUPL. SPPL dikenakan pada industri yang berdampak
kecil dan tidak diwajibkan membuat UKL-UPL yang dilakukan oleh pengusaha golongan
ekonomi lemah. Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan
dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan
pada dokumen-dokumen yang harus disusun.
Apakah
kegiatan yang tidak wajib AMDAL cukup meminta ijin HO?
Ketentuan
yang ada mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
AMDAL harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup (UKL-UPL), sehingga ijin HO saja tidak cukup.
TINDAK
LANJUT PASCA AMDAL
Kepada
siapa laporan RKL-RPL di daerah disampaikan?
RKL-RPL
secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan pemantauan lingkungan
sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang menangani lingkungan hidup di
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Bagaimana
pembinaan terhadap AMDAL yang sudah berjalan?
Pembinaan
pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi sektoral dan
instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah (Propinsi,
Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah
dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau
semesteran).
KASUS
AMDAL
Bagaimana
bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah berjalan tetapi tidak
mempunyai AMDAL?
Penanganan
untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan
mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan membuat AMDAL dan
UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi
sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.
Apakah
proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL?
Ketentuan
peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh
sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus
dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah
wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL. Bagi proyek yang tidak
dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan
yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang
melakukan pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar