Tampilkan postingan dengan label kode etik akuntan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik akuntan publik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 April 2011

290.153-290.214


Keterkaitan yang Cukup Lama antara Personil Senior
KAP dengan Klien Assurance
Ketentuan Umum
290.153 Ancaman kedekatan dapat terjadi ketika personil senior yang sama digunakan dalam perikatan assurance untuk suatu periode yang cukup lama. Signifikansi setiap ancaman yang terjadi akan tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:
(a) Lamanya personil tersebut sebagai anggota tim assurance;
(b) Peran personil tersebut dalam tim assurance;
(c) Struktur KAP; dan
(d) Sifat perikatan assurance.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
Continue Reading...

290.100-290.152


Ancaman Terhadap Independensi dalam Perikatan Assurance Beserta Pencegahannya
Pendahuluan
290.100 Contoh-contoh di bawah ini memberikan ilustrasi mengenai situasi dan hubungan tertentu yang dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi. Contoh-contoh tersebut menjelaskan potensi ancaman yang dapat terjadi dan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima pada situasi tertentu. Contoh-contoh tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan ilustrasi mengenai setiap situasi ancaman. Pada praktiknya, anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP akan diharuskan untuk menilai implikasi dari situasi dan hubungan yang serupa namun tidak sama, serta menentukan dapat tidaknya pencegahan, termasuk pencegahan seperti yang diuraikan pada paragraf 200.12 - 200.15 dalam Kode Etik ini, diterapkan untuk mengatasi secara memuaskan ancaman terhadap independensi.
290.101 Selain berkaitan dengan perikatan assurance untuk klien audit laporan keuangan, contoh-contoh tersebut juga berkaitan dengan perikatan assurance untuk klien selain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut memberikan ilustrasi mengenai pencegahan yang harus diterapkan untuk memenuhi persyaratan bagi anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien audit laporan keuangan, serta bagi anggota tim assurance dan KAP untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance selain klien audit laporan keuangan. Contoh-contoh tersebut tidak mencakup laporan assurance untuk klien assurance selain klien audit laporan keuangan yang penggunaannya terbatas bagi pihak yang tercantum dalam laporan tersebut. Seperti yang dijelaskan pada paragraf 290.32 dari Kode Etik ini, dalam perikatan seperti itu, anggota tim assurance maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya harus menjaga independensinya terhadap klien assurance. Selain itu, KAP atau Jaringan KAP tidak boleh memiliki kepentingan keuangan yang material, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada klien assurance.
290.102 Contoh-contoh tersebut memberikan juga ilustrasi mengenai penerapan kerangka kerja konseptual pada klien audit laporan keuangan dan klien assurance selain klien audit laporan keuangan, serta harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf 290.33 dari Kode Etik ini yang menjelaskan mengenai selalu terdapatnya satu pihak yang bertanggung jawab, yaitu klien assurance, pada sebagian besar perikatan assurance. Namun demikian, pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
290.103 Pada beberapa perikatan assurance, terdapat dua pihak yang bertanggung jawab. Dalam situasi tersebut, pertimbangan harus dilakukan terhadap setiap ancaman yang dapat terjadi dari kepentingan dan hubungan antara anggota tim assurance, KAP, atau Jaringan KAP dengan pihak yang bertanggung jawab atas hal pokok.
Continue Reading...

Sabtu, 02 April 2011

seksi 260-290 (pendahuluan- periode perikatan)


SEKSI 260
PENERIMAAN HADIAH ATAU BENTUK
KERAMAH-TAMAHAN LAINNYA
260.1 Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramahtamahan lainnya (hospitality) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
260.2 Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan maksud di balik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Continue Reading...

seksi 210-250

SEKSI 210
PENUNJUKAN PRAKTISI, KAP, ATAU JARINGAN KAP
Penerimaan Klien
210.1 Sebelum menerima suatu klien baru, setiap Praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang dapat dipertanyakan yang terkait dengan klien (pemilik,
manajemen, atau aktivitasnya).
210.2 Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika diketahui dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi mencakup antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal (seperti
pencucian uang), kecurangan, atau pelaporan keuangan yang tidak lazim.
210.3 Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
210.4 Pencegahan yang tepat mencakup antara lain:
(a) Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer, serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, atau
(b) Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan atau pengendalian internalnya.
Continue Reading...

seksi 200

SEKSI 200
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
Pendahuluan
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi
oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
Continue Reading...

seksi 110-150


SEKSI 110
PRINSIP INTEGRITAS
110.1 Prinsip integritas mewajibkan setiap Praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
110.2 Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:
(a) Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hatihati;atau
(c) Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
110.3 Praktisi tidak melanggar paragraf 110.2 dari Kode Etik ini jika ia memberikan laporan yang dimodifikasi atas hal-hal yang diatur dalam paragraf 110.2 tersebut.
Continue Reading...

seksi 100_pendahuluan

SEKSI 100
PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Pendahuluan
100.1 Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan public dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini.
100.2 Kode Etik ini terdiri dari dua bagian. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi untuk setiap Praktisi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi wajib menerapkan kerangka konseptual tersebut untuk mengidentifikasi ancaman (threats) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dan mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan3, maka pencegahan (safeguards) yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tetap terjaga.
Continue Reading...

INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA _ pendahuluan


INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
DEWAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
2007 – 2008
Djohan Pinnarwan Ketua
Syarief Basir Wakil Ketua
Eddy Setiawan Anggota
Fitradewata Teramihardja Anggota
Godang P. Panjaitan Anggota
Handri Tjendra Anggota
Johannes Emile Runtuwene Anggota
Kusumaningsih Angkawidjaja Anggota

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
DAFTAR ISI
Halaman
PENDAHULUAN............................................................................................
BAGIAN A: PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI.........................................
Seksi 100 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi..........................................
Seksi 110 Prinsip Integritas......................................................................
Seksi 120 Prinsip Objektivitas...................................................................
Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-
Hatian Profesional....................................................................
Seksi 140 Prinsip Kerahasiaan.................................................................
Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional.....................................................
BAGIAN B: ATURAN ETIKA PROFESI.....................................................
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan......................................................
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP..........
Seksi 220 Benturan Kepentingan.............................................................
Seksi 230 Pendapat Kedua......................................................................
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi
Lainnya.....................................................................................
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional...................................................
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan
Lainnya.....................................................................................
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien................................................
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional....................................
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance...............................  
Continue Reading...

Followers

Calendar